Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
SUNGGUH, hakekatnya manusia anak Bapak Adam dan Ibu Hawa semuanya adalah Khalifah. Hanya saja secara syareat mereka berkewajiban memilih dan mengangkat hanya seorang pemimpin tunggal saja sebagai khalifahnya yang mengatur dan menyatukan mereka semuanya.
Ini berdasarkan firman Alloh, إني جاعل في الأرض خليفة "Innie jaa'ilun fil ardli khaliefah/Sesungguhnya Aku menjadikan di bumi khalifah". (TQS Albaqoroh ayat 30). Maka Bapak Adam adalah khalifah tunggal pertama yang memimpin istri dan anak-anaknya. Dan tentu telah memiliki wilayah kekuasaan, yaitu dunia seluruhnya.
Tugas khalifah adalah mengatur bumi yang berisi manusia sebagai anak-cucu Adam dan Hawa dengan hukum-hukum Alloh Pencipta dan Pemilik bumi seisinya ini, krn definisi khalifah untuk saat itu dan merupakan definisi perdana, adalah "wakil Alloh (naibun `anillahi)" untuk mengatur bumi-Nya, dan ketika itu pula belum ada hukum-hukum produk hawa nafsu manusia seperti di alam demokrasi saat ini.
Kemudian pasca Adam, definisi khalifah berkembang menjadi, "Penganti pemimpin sebelumnya", dalam mengatur bumi Alloh dengan hukum-Nya ...
Kemudian setelah dunia penuh manusia dan hampir seabad lamanya kaum muslimin tidak memiliki khalifah, maka definisinya harus beradaptasi sehingga menjadi "Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di seluruh dunia" yang memimpin mereka dengan hukum-hukum Alloh Swt.
Jadi dilihat dari definisi manapun, menerapkan hukum-hukum Alloh adalah tugas utama khalifah. Dan dalam hal ini Alloh berfirman: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan hukum ( suatu perkara) di antara manusia dengan adil (dengan hukum Alloh) dan janganlah kamu mengikuti (hukum produk) hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Alloh akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan". (TQS Shaad [38]:26).
Dan Rosululloh SAW pun diperintah agar memutuskan perkara diantara manusia dengan hukum Alloh SWT. Alloh berfirman:
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Alloh turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu". (TQS Almaidah ayat 48).
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara mereka menurut apa yang Alloh turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Alloh kepadamu". (TQS Almaidah ayat 49).
Perintah Alloh kepada Rosul-Nya agar berhukum dengan hukum-hukum-Nya, juga adalah perintah kepada umatnya. Dan termasuk umatnya adalah para khalifah sepanjang masa kekhilafahan.
DEMOKRASI MENERAPKAN HUKUM PRODUK HAWA NAFSU DEWAN LEGISLATIF
Berbeda dengan para khalifah dalam sistem khilafah, para pemimpin dalam sistem demokrasi adalah kebalikan dari para khalifah dalam sistem khilafah. Mereka memutuskan perkara dengan hukum produk hawa nafsu manusia pengkhianat hukum Alloh yang bernama dewan terhormat legislatif. Para Nabi dan Rosul saja berkewajiban menerapkan hukum Alloh, juga dewan terhormat dan tertinggi dari para khalifah masih berjuang dan bersungguh-sungguh dalam menjaga kewajiban itu, lalu dewan pengkhianat legislatif demokrasi sangat beraninya membuang hukum Alloh dan menggantinya dengan hukum produk hawa nafsunya. Apakah mereka merasa lebih terhormat dan lebih tinggi derajatnya di atas para nabi, para rosul dan para khalifah?
Fakta dari pekerjaan dewan legislatif demokrasi yang membuang hukum Alloh dan menggantinya dengan hukum produk hawa nafsunya sendiri, adalah menunjukkan bahwa mereka telah berani memproklamirkan dirinya sebagai tuhan-tuhan kerdil pesaing Tuhan Yang Mahabesar Pencipta alam semesta, Alloh SWT. Sungguh sangat keterlaluan. Dan sama keterlaluannya, adalah orang-orang yang masih mau memilih dan mengangkat mereka sebagai wakil dan pemimpinnya.
YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH ADALAH ORANG-ORANG KAFIR, ZALIM ATAU FASIK, TIDAK ADA YANG KEEMPATNYA
Bacalah QS Almaidah ayat 44, 45 dan 47.
MASIH MAUKAH ANDA SEKALIAN DIPIMPIN OLEH ORANG-ORANG KAFIR, ZALIM ATAU FASIK?!
DEMOKRASILAH YANG TELAH MENJADIKAN MEREKA KAFIR, ZALIM DAN FASIK
Karena itu, tinggalkan demokrasi sekarang juga!
DAN BERGABUNGLAH DENGAN JUTAAN PARA PEJUANG SYARIAH DAN KHILAFAH!
~~~~~~~~~~~~~~~~~
PERNYATAAN ULAMA TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH
Oleh : Abulwafa Romli
http://www.abulwafaromli.com/2016/02/pernyataan-ulama-tentang-wajibnya.html?m=1
BismillaahirRohmaanirRohiim
Disini akan saya kemukakan berikut teks asli Arabnya, tujuannya untuk melenyapkan kesalah pahaman dari sebagian orang yang panatik dengan bahasa Arab, karena ada yang menyangka bahwa terjemahan itu mengada-ada.
Dr Mahmud al-Khalidi rh berkata:
اتفق المسلمون جميعا على وجوب الإمامة. وأن نصب خليفة يتولى رعاية شؤون المسلمين فرض، ليقيم الحدود، ويرفع راية الجهاد، ويحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم، وأن يقوم بتطبيق الأحكام، ويصدر القوانين والدستور، ولم يخالف في ذلك أحد يعتد برأيه. فجميع أهل السنة، وجميع الشيعة، والخوارج ما عدا النجدات، والمعتزلة ما عدا الأصم وهشام الفوطي، يرون أنه لا بد للناس من إمام، وأن نصبه واجب.{قواعد نظام الحكم في الإسلام، ص 237.}
“Semua kaum muslim telah sepakat atas kewajiban imamah (khilafah), dan bahwa mengangkat seorang khalifah yang mengatur urusan kaum muslim adalah fardhu, untuk menegakkan hudud, mengangkat bendera jihad, mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, melaksanakan penerapan hukum-hukum syariat, dan membuat UUD dan undang-undang yang lain, dan tidak ada seorangpun yang pendapatnya diperhitungkan yang manyalahi hal itu. Maka semua Ahlussunnah, semua Syiah, Khawarij selain sekte Najdah, Muktazilah selain al-’Asham dan Hisyam al-Futhi, mereka semua berpendapat bahwa manusia harus memiliki seorang imam, dan bahwa mengangkat imam adalah wajib”.
Al-Ijiy dalam “al-Mawaqif” dan al-Jarjaniy dalam Syarahnya berkata:
إنه توافر إجماع المسلمين فى الصدر الأول بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم على امتناع خلو الوقت من إمام حتى قال أبو بكر رضي الله عنه فى خطبته المشهورة حين وفاته عليه الصلاة والسلام: ألا إن محمدا قد مات ولا بد لهذا الدين من يقوم به. فبادر الكل إلى قبوله وتركوا له أهم الأشياء وهو دفن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يزل الناس على ذلك فى كل عصر إلى زماننا هذا من نصب إمام متبع فى كل عصر.
“Sesungguhnya pada generasi pertama setelah Nabi SAW wafat ijmak kaum muslim telah sempurna atas tercegahnya kekosongan masa dari seorang imam, sampai-sampai Abu Bakar RA dalam khathbahnya yang terkenal ketika Nabi SAW wafat berkata: “Ingat bahwa Muhammad benar-benar telah mati, dan harus ada orang yang menegakkan agama ini!”. Lalu semua yang hadir bersegera menerima perkataannya dan meninggalkan perkara yang paling penting, yaitu pengebumian jenazah Rasulullah SAW. Dan manusia pada setiap masa sampai masa kami ini tidak pernah berhenti atas hal tersebut, yaitu dari mengangkat seorang imam yang diiukuti pada setiap masa”.
Ibnu Hazem rh berkata:
اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الأمة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي أتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم حاشا النجدات من الخوارج فإنهم قالوا لا يلزم الناس فرض الإمامة وإنما عليهم أن يتعاطوا الحق بينهم ...{ الملل والأهواء والنحل، الجزء الرابع، ص: 87}.
“Semua Ahlussunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij telah sepakat atas wajibnya imamah (khilafah), dan bahwa umat wajib tunduk kepada imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah pada mereka, dan yang memimpin mereka dengan hukum-hukum syariat yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW, selain sekte Najdah dari Khawarij, karena mereka berkata, kewajiban imamah itu tidak mengikat manusia, dan manusia hanya wajib menjalankan hak di antara mereka…”.
Dan Sayyid Muhammad Amin rh berkata:
واتفق الأئمة الأربعة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين, وعلى أنه لا يجوز أن يكون للمسلمين فى وقت واحد فى جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان...{بلوغ المرام، ص: 265، وانظر الميزان الكبرى فى باب حكم البغاة، ج 2، ص: 153}.
“Empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) telah sepakat bahwa imamah (khilafah) adalah fadhu, dan bahwa kaum muslim wajib memiliki imam yang menegakkan syiar-syiar agama, memberi keadilan kepada orang-orang yang teraniaya dari orang-orang yang menganiaya, dan bahwa kaum muslim dalam satu masa di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam, sama saja yang keduanya sepakat (rukun) atau yang keduanya berselisih…”.
Dan pernyataan ulama yang lainnya.
Perlu diketahui, bahwa dalam khazanah fuqaha, mufassir dan muhaddits, yang diikehendaki dengan imamah adalah khilafah, dan dengan imam adalah imam besar (imam a’dzam), yaitu khalifah. Dan dari pernyataan ulama diatas juga dapat diketahui bahwa yang menolak atau yang tidak mewajibkan penegakkan khilafah hanyalah sekte Najdah dari golongan Khawarij, dan al-’Asham dan Hisyam al-Futhi dari golongan Muktazilah. Jadi mereka itu bukan Ahlussunnah Waljama’ah. Dengan demikian, dapat kita pastikan bahwa khilafah adalah negara bagi golongan Ahlussunnah Waljama’ah.[].