WARGA KHILMUS BERBAI'AT KEPADA ALLAH?
(Kritik Khilmus | Edisi 17)
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Bukan khilafah palsu, kalau tidak berawal dari kepalsuan pemikiran dan pemahamannya terhadap ajaran-ajaran Islam yang agung. Bukan khilafah palsu, kalau tidak mengajarkan ajaran yang menyimpang dari shiroth mustaqim, juga sesat dan menyesatkan umat yang masih awam terhadap syariat Islam yang rahmatan lil'alamin. Ditinjau dari semua sudut dan segala arah pun, kepalsuan khilafah Khilmus terlihat sangat jelas tanpa ada ragu bagi siapa saja yang paham sunnah Nabi saw dan sunnah Alkhulafa' Arrosyidin, juga punya hati yang ikhlas serta akal yang cerdas.
Seperti ini redaksi bai'at warga Khilmus yang tersebar luas di berbagai medianya :
==========mulai=========
*BAI’AT WARGA KHILAFATUL MUSLIMIN*
Wallahi, Demi Allah!
Saya berbai’at kepada Allah dihadapan Ulil Amri yang bertanggung jawab, dengan tulus
ikhlas bahwasanya :
*1. Saya tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun jua.*
*2. Saya tidak akan mencuri, berzina, berdusta dan mendustakan larangan-larangan Allah.*
*3. Saya siap sedia mendengar dan taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri saya kapanpun dan dimanapun.*
*4. Saya siap sedia berkorban apa saja sesuai dengan kemampuan saya demi tegaknya ajaran Allah dan Rasul-Nya.*
*5. Apabila ternyata dikemudian hari, saya dengan sengaja melanggar dan atau mengkhianati bai’at yang saya nyatakan ini, maka saya bersedia dan rela dituntut sepanjang keadilan hukum Islam.*
*Semoga Allah menerima pernyataan bai’at saya ini dan memandaikan saya dalam melaksanakan tugas suci untuk meninggikan (li i’lai) kalimatillah serta mengampuni dan meridhai saya.*
*Aamiin.*
*Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!*
=========selesai=========
MEMBONGKAR KEPALSUAN KHILMUS
Terkait poin-poin isi bai'atnya tidak ada masalah karena tidak ada ketentuan harus begini dan harus seperti ini, tapi mengikuti redaksi baiat aqobah kesatu dan kedua lebih utama. Sedang yang wajib dibongkar dan diluruskan adalah redaksi bai'at;
"Saya berbai’at kepada Allah dihadapan Ulil Amri yang bertanggung jawab, dengan tulus
ikhlas bahwasanya :"
Pada redaksi ini terdapat dua kesalahan (kesesatan) yang saling melengkapi dan menunjukkan atas kepalsuan khilafah khilmus. Yaitu, "berbai'at kepada Allah" dan "dihadapan ulil amri", yakni khalifah palsu.
BERBAI'AT KEPADA ALLAH
Tidak ada satu nash pun dari hadis-hadis bai'at yang menyatakan bahwa sahabat berbai'at kepada Allah di hadapan Nabi saw atau dihadapan Alkhulafa' Arrosyidin. Sedang yang terjadi adalah bai'at kepada Rasulullah saw, bai'at kepada Al-Imam / khalifah. Hadits-hadits bai'at di bawah adalah bukti yang sangat jelas, bahwa bai'at itu terjadi dari sahabat kepada Rasulullah saw :
1. Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah saw bersabda :
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ وفي رواية النسائي رقبة الآخر
"Dan siapa saja yang telah berbaiat kepada Imam lalu ia memberikan uluran tangannya dan buah hatinya kepada Imam, maka hendaklah ia ta'at kepadanya apabila punya kemampuan. Lalu apabila datang orang lain yang merebut (kekuasaan) Imam, maka penggallah leher yang lain itu".
(HR Muslim [3431] ; Ibnu Majah [3210] ; Nasa'i [4202]).
2. Redaksi Bai'at Aqobah Pertama :
Dari Ubadah bin Shomit berkata :
بَايَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ الأُولَى عَلَى أَنْ لا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلا نَسْرِقَ، وَلا نَزْنِيَ، وَلا نَقْتُلَ أَوْلادَنَا، وَلا نَأْتِيهِ بِبُهْتَانٍ نَفْتَرِيهِ بَيْنَ أَيْدِينَا وَأَرْجُلِنَا، وَلا نَعْصِهِ فِي مَعْرُوفٍ، فَإِنْ وَفَّيْتُمْ فَلَكُمُ الْجَنَّةَ، وَإِنْ غَشِيتُمْ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا، فَأُخِذْتُمْ بِحَدِّهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَإِنْ سُتِرْتُمْ عَلَيْهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَأَمْرُكُمْ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ
"Pada malam Aqobah pertama,, Rasulullah saw mengambil bai'at dari kami; "Agar kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kami, tidak akan melakukan kebohongan kepada Nabi yang kami buat diantara tangan dan kaki kami, dan tidak akan mendurhakai Nabi dalam kebaikkan". (Nabi bersabda:) "Apabila kalian menepati, maka bagi kalian surga. Apabila kalian melanggar sesuatu yang dilarang dalam bai'at, lalu kalian dijatuhi hadnya di dunia, maka had itu menjadi kafaroh bagi kalian. Dan apabila kalian tertutup tirai (tidak diketahui) atas pelanggaran itu sampai hari kiamat, maka urusan kalian diserahkan kepada Allah, apabila Dia berkehendak maka mengazabnya, dan apabila Dia berkehendak maka memaafkannya". (HR Bukhari, kitab Manaqibul Anshor [3679]).
3. Redaksi bai'at aqobah kedua : Dari Ubadah bin Ashshomit ra :
عن عبادة بن الصامت قال: دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ.
Dari Ubadah bin Ashshomit, ia berkata: "Rasulullah saw memanggil kami lalu kami berbaiat kepadanya. Maka pada pengambilan bai'at atas kami, Rasulullah membaiat kami atas dasar mendengar dan ta'at dalam kondisi senang dan benci, sulit dan mudah, dan ada monopoli atas kami, agar kami tidak merebut pemerintahan dari pemiliknya. Nabi bersabda : "Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang nyata, dimana kalian memiliki bukti dari Allah (Alqur'an) tentang kekufuran itu".
(HR Muslim, Kitabul Imaroh, Babu Wujubi Tho'atil Umaro fi Ghoiri Ma'shiyatin wa Tahrimihaa fil Ma'shiyati [3536]).
Dan hadits-hadits bai'at yang lainnya. Semuanya menjelaskan bahwa bai'at itu kepada Rasulullah saw, khalifah atau Imam. Tidak ada satu hadispun yang menyatakan bai'at kepada Allah, dihadapan ulil amri.
ALQUR'AN SURAT ALFATH AYAT 10 JUGA TERKAIT BAI'AT KEPADA RASULLAH SAW
Alqur'an surat Alfath ayat 10 telah dijadikan dalil oleh Khilmus, bahwa bai'at itu kepada Allah swt.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يُبَايِعُوْنَكَ اِنَّمَا يُبَايِعُوْنَ اللّٰهَ ۗ يَدُ اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ ۚ فَمَنْ نَّكَثَ فَاِ نَّمَا يَنْكُثُ عَلٰى نَفْسِهٖ ۚ وَمَنْ اَوْفٰى بِمَا عٰهَدَ عَلَيْهُ اللّٰهَ فَسَيُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا
"Bahwa orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka hanya berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan-tangan mereka, maka barang siapa melanggar janji, maka sesungguhnya dia melanggar atas (janji) sendiri; dan barang siapa menepati janjinya kepada Allah, maka Dia akan memberinya pahala yang besar."
(QS. Al-Fath 48: Ayat 10)
Sekarang perhatikan tafsir ayat tersebut.
Ibnu Katsir rh dalam kitab Tafsirnya berkata :
ثم قال تعالى لرسوله - صلى الله عليه وسلم - تشريفا له وتعظيما وتكريما : ( إن الذين يبايعونك إنما يبايعون الله ) كقوله ( من يطع الرسول فقد أطاع الله ) [ النساء : 80 ] ، ( يد الله فوق أيديهم ) أي : هو حاضر معهم يسمع أقوالهم ويرى مكانهم ، ويعلم ضمائرهم وظواهرهم ، فهو تعالى هو المبايع بواسطة رسوله - صلى الله عليه وسلم -
"Kemudian Allah ta'ala bersabda kepada Rasulullah saw karena memuliakan dan mengagungkan kepada Arrosul ; "Sungguh orang-orang yang berbaiat kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka hanya berbaiat kepada Allah", seperti halnya Firman Allah; "Siapa saja yang ta'at kepada Arrosul, maka ia benar-benar ta'at kepada Allah", (Annisa : 80). "Tangan Allah diatas tangan-tangan mereka", yakni Allah hadir bersama mereka, Dia mendengar perkataan mereka dan Dia mengerti tempat mereka. Dia mengerti dengan batin dan lahir mereka. Maka (hakekatnya) Allah ta'ala yang dibaiat dengan lantaran Rasulullah saw".
ALBAYAN :
Pada surat Alfath ayat 10 sangat jelas Allah berfirman; "Bahwa orang-orang yang berbaiat kepadamu (Muhammad)", ini adalah syariah plus thoriqoh yang wajib dikerjakan. Maksudnya perintah bai'at adalah syariah sedang melaksanakan perintah bai'at adalah thoriqoh, yakni berbaiat kepada Rasulullah, bukan kepada Allah. Sedang Firman Allah; "Sesungguhnya mereka hanya berbaiat kepada Allah", ini adalah haqiqoh sebagai buah dari bai'at kepada Rasulullah. Haqiqoh itu bisa terwujud ketika mereka benar-benar telah berbaiat kepada Rasulullah, dan tidak akan terwujud ketika mereka tidak berbaiat kepada Rasulullah. Sebagaimana firman Allah ; "Siapa saja yang ta'at kepada Arrosul, maka ia benar-benar ta'at kepada Allah". Perintah ta'at adalah syariah, melaksanakan ta'at adalah thoriqoh, sedang ta'at kepada Allah adalah haqiqoh. Maka haqiqoh itu tidak terwujud sebelum terwujudnya thoriqoh, yaitu ta'at kepada Arrosul. Maka yang wajib dipraktikkan adalah bai'at kepada Rasulullah saw dan kepada para khalifah setelahnya, bukan bai'at kepada Alloh swt.
Lebih jelas lagi, Assa'adi dalam kitab tafsirnya berkata :
هذه المبايعة التي أشار الله إليها هي { بيعة الرضوان } التي بايع الصحابة رضي الله عنهم فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم، على أن لا يفروا عنه، فهي عقد خاص، من لوازمه أن لا يفروا، ولو لم يبق منهم إلا القليل
، ولو كانوا في حال يجوز الفرار فيها، فأخبر تعالى: أن الذين بايعوك حقيقة الأمر أنهم { يُبَايِعُونَ اللَّهَ } ويعقدون العقد معه، حتى إنه من شدة تأكده أنه قال: { يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ } أي: كأنهم بايعوا الله وصافحوه بتلك المبايعة، وكل هذا لزيادة التأكيد والتقوية، وحملهم على الوفاء بها،
"Bai'at yang telah diisyaratkan oleh Allah adalah bai'at Ridhwan dimana sahabat berbaiat kepada Rasulullah saw atas dasar mereka tidak lari meninggalkan Arrosul. Bai'at adalah aqad khusus yang diantara ketetapannya agar mereka tidak lari (dari perang meninggalakan Arrosul) meskipun tidak tetap dari mereka kecuali sedikit, dan meskipun mereka dalam kondisi yang membolehkan lari. Karenanya, Allah ta'ala memberi khabar bahwa orang-orang yang telah berbaiat kepadamu, haqiqohnya mereka berbaiat kepada Allah dan mengadakan akad dengan Allah. Sehingga begitu kuatnya sampai-sampai Allah berfirman; "Tangan Allah diatas tangan-tangan mereka", yakni seakan-akan mereka berbaiat kepada Allah dan berjabat tangan dengan Allah dengan bai'at tersebut. Semua ini untuk menambah kekuatan dan mendorong mereka agar memenuhi (melaksanakan) bai'at.
ALBAYAN :
1. Asas bai'at Ridhwan adalah baiatnya sahabat kepada Rasulullah agar mereka tidak lari meninggalkan Arrosul dalam peperangan meskipun jumlah mereka tinggal sedikit, dan meskipun dalam kondisi yang membolehkan lari, mereka tidak boleh lari.
2. Kalimat "baiat kepada Allah" dan kalimat "Tangan Allah diatas tangan-tangan mereka" adalah haqiqoh yang didatangkan untuk menguatkan bai'at dan menambah kekuatan serta mendorong agar mereka melaksanakan baiatnya, yaitu tidak lari meninggalkan Arrosul saw dalam perang.
3. Bai'at kepada Allah itu hanya seakan-akan, tidak faktual dan tidak riil, sebagaimana dinyatakan oleh Assa'adi; "yakni seakan-akan mereka berbaiat kepada Allah dan berjabat tangan dengan Allah". Jadi secara faktual dan riilnya, mereka berbaiat kepada Arrosul, bukan kepada Allah. Maka kalimat; "saya berbaiat kepada Allah di hadapan ulil amri" hanyalah akal-akalan. Karena sama halnya sahabat berbaiat kepada Allah dihadapan Rasulullah saw.
Lebih dari itu, ketika ada term bai'at di dalam Alqur'an, maka pemahaman dan prakteknya wajib dikembalikan kepada Assunnah, bagaimana Nabi saw dan sahabatnya mempraktekkan bai'at. Sebagaimana ketika di dalam Alqur'an ada term shalat, maka wajib dikembalikan kepada Assunnah, bagaimana Nabi saw mempraktekkan shalat. Nabi saw sendiri benar-benar bersabda;
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat” (HR Bukhari).
BAIAT ADALAH AKAD PLUS JANJI YANG WAJIB DIPENUHI
Agama Islam telah mewajibkan atas setiap muslim agar memenuhi janji, sama saja janji itu terjadi diantara sesama muslim atau antara muslim dengan non muslim. Allah berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji." (QS Almaidah : 1).
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً
"dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya". (Al-Isro : 34)
Bai'at itu akad dan janji diantara kaum muslimin dan khalifahnya, maka bisa masuk ke cakupan ayat-ayat yang mewajibkan memenuhi janji seperti diatas.
Siapa saja yang merusak bai'atnya atas dasar menolong, jihad, mendengar dan ta'at, tanpa keluar darinya sesuatu yang menafikan asalnya iman, maka dia bermaksiat dan melakukan dosa besar diantara dosa-dosa besar yang lainnya, karena dia telah merusak janjinya.
Sedang bai'at dan janji kepada hamba, haqiqohnya adalah baiat dan janji kepada Allah, karena Allah melihatnya, menulisnya, membalasnya dengan dosa dan azab kepada hamba yang tidak memenuhinya, dan membalasnya dengan pahala dan surga kepada hamba yang memenuhinya.
AKHIR KALAM
Untuk menambah pemahaman terkait kesalahan kalimat "saya berbaiat kepada Allah di hadapan ulil amri", saya akan jelaskan term syariah, thoriqoh dan haqiqoh.
Ashshowi rh berkata :
1. Syariah ialah hukum-hukum yang telah dibebankan kepada kami oleh Rasulullah saw dari Allah swt, dari hukum-hukum wajib, sunnah, haram, makruh dan jaiz/mubah.
2. Thoriqoh ialah mengamalkan hukum-hukum wajib dan sunnah, meninggalkan yang haram-haram, melepaskan kelebihan dari yang mubah-mubah, mengambil dengan lebih hati-hati, membiasakan bangun malam, lapar dan diam.
3. Haqiqoh ialah memahami substansi segala sesuatu seperti menyaksikan asma' dan shifat Allah, menyaksikan dzat Allah dan rahasia Alqur'an, rahasia larangan dan kebolehan, dan ilmu-ilmu ghaib yang tidak bisa didapat dari guru, tetapi langsung faham dari Allah. Allah berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan kepadamu" (Al Anfal ayat 29), yakni faham yang kamu ambil dari Tuhan kamu tanpa guru. Dan Allah berfirman; "Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu" (Albaqoroh : 282), yakni tanpa melalui guru.
(Muhammad Nawawi Aljawi, Maroqil 'Ubudiyyati 'ala Matni Bidayatil Hidayah lil Ghozali, hal 10, Darul Kutub Al'ilmiyyah, DKi).
Dari albayan diatas dapat dirumuskan :
1. Perintah bai'at adalah syariah.
2. Mempraktekkan bai'at kepada Rasulullah atau kepada para khalifah/Imam a'zhom setelahnya adalah thoriqoh.
3. Bai'at kepada Allah adalah haqiqoh.
Dan dengan rumusan ini, yang benar adalah kalimat "Saya berbaiat kepada anda (khalifah, al Imam atau amirul mu'minin) di hadapan Allah", karena sesuai urutan syariah - thoriqoh - haqiqoh.
Sedang kalimat "Saya berbaiat kepada Allah dihadapan ulil amri", disamping urutannya kebalik, juga ulil amri itu maknanya bukan hanya khalifah, Imam a'zham atau amirul mu'minin, tapi bisa bermakna amir-amir dibawah khalifah seperti amirul jihad dll dan ulil amri dibawah khalifah itu tidak boleh dibai'at, tapi cukup didengar dan ditaati krn kedudukannya hanya wakil atau utusan khalifah, maka baiatnya sudah dicakup baiat kepada khalifah.
Kalau dianalogikan juga lucu dan ngawur seperti ini; "saya punya bibit jagung (syariah), saya makan buah jagung (haqiqoh) lalu nanam jagung (thoriqoh)". Maka kalimat seperti ini adalah ngawur bin konyol, karena dari mana ia makan buah jagung, wong bijinya belum ditanam.
Jadi seperti itulah praktek khalifah dan khilafah palsu Khilmus, membaiat khalifah dulu dengan redaksi baiat yang salah, kemudian baru menunggu wilayah kekuasaannya turun dari langit, maksudnya kata mereka, kekuasaan itu milik Allah diberikan kepada yang dikehendaki oleh Allah. Mendirikan khilafah dengan tidak memenuhi syarat-syaratnya. Shalat dulu lalu berwudhu, shalat dulu lalu menutup aurat, shalat dulu lalu membersihkan najis, shalat dulu lalu menghadap qiblat. Kepalsuannya sangat nyata dan sudah didepan mata. Segera taubatlah wahai warga Khilmus. Wallahu A'lam. [].