SHALAT JUM'AT DI MASA PANDEMI

Oleh Abulwafa Romli

Bismillahir Rohmaanir Rohiim
Islam itu solusi atas semua problem yang menimpa semua manusia tanpa memandang agama, warna kulit, dan asal usulnya. Sama saja problem itu terkait hubungan manusia dengan Ilaah dan Robbnya seperti problem akidah dan ibadah; terkait dengan diri manusia sendiri seperti problem akhlaq, adab, pakaian, makanan dan minuman; atau terkait hubungan manusia dengan sesamanya seperti problem muamalah, bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu problem pun yang tidak memiliki solusi dalam Islam.

Pada tulisan ini alfaqir akan fokus terkait problem ibadah shalat Jum'at di masa pandemi, dimana dengan lahirnya kebijakan dari pemerintah, banyak dari kaum muslim merasa terhalangi dari melaksanakan shalat Jum'at karena ditutupnya sejumlah masjid. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang marah-marah dan menuduh pemerintah dengan banyak tuduhan...

Padahal untuk problem ini, Islam telah memiliki solusi handal, dengan kembali kepada dalilnya berupa Alqur'an dan Assunnah. Atau dengan merujuk kepada aqwal dan pemahaman ulama yang lurus, baik ulama mujtahid atau ulama muqollid muttabik yang benar-benar memahami aqwal, alasan dan hikmah dari para imamnya. Kalau kita membuat getuk, maka jangan memakai kripik telonya, tapi pakailah buah telonya. Kalau kita mencari solusi Islam yang orisinal, maka kembalilah kepada Qur'an dan haditsnya, kepada aqwal ulama mujtahidnya, kepada aqwal ulama muttabiknya, jangan kembali kepada qila wa qola para muqollid butanya.

Di tulisan ini alfaqir cukup menyampaikan tiga poin penjelasan saja ; 1) jumlah minimal hadhirin shalat Jum'at, 2) bolehnya banyak shalat Jum'at yang dalam satu negeri, satu kota atau satu desa, dan 3) tempat shalat Jum'at. Sehingga dengan memahami tiga poin itu kita mendapat kesimpulan solusi Islam yang rahmatan lil`alamin dan kita tidak perlu bingung apalagi marah-marah. Dan pada tulisan ini juga alfaqir fokus mengambil aqwal Syaikh Ali Roghib (Syaikh Taqiyuddin Annabhani) dalam kitab Ahkamush Sholahnya dan mengokohkan serta melengkapinya dengan mengambil aqwal Syaikh Abdul Wahhab Sya`roni rh. dalam kitab Almizannya.

POIN PERTAMA :
Jumlah minimal peserta (hadhirin) dalam shalat Jum'at.

Berikut adalah aqwal dari Syaikh Ali Roghib rh  :
Bahwa sahabat telah ijmak, bahwa syarat shalat Jum'at itu harus dihadiri oleh bilangan dari kaum muslimin. Tidak disyaratkan bilangan tertentu. Bilangan berapapun selama bisa disebut dan dinilai sebagai bilangan dan sebagai jamaah, maka shalat Jum'at menjadi sah dengan bilangan itu, selagi masih dinilai sebagai jamaah. Karena bilangan itu harus dinilai sebagai jamaah telah tetap dari hadits Thoriq bin Syihab ;
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة
"Shalat Jum'at itu hak yang wajib atas setiap muslim di dalam jamaah".

Sedang menentukan bilangan peserta dan menentukan kadar jamaah, maka kembali kepada penerapan term jamaah dan term bilangan untuk jamaah, hanya itu. Karena tidak ada satu nash pun dan tidak ada satu hadits pun yang shahih yang dianggap terkait bilangan dan terkait bilangan tertentu.

Adapun hadits Abdurrahman bin Ka`bin terkait shalatnya kaum muslimin di rumah As`ad bin Zuroroh bersama Mush`ab bin `Umair yang berkata pada hadits :
كم كنتم يومئذ قال أربعون رجلا
"Berapa jumlah kalian pada hari itu?", Mush`ab berkata; "Empat puluh laki-laki".
Dan hadits akhrojahu Thobroni dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw telah menulis surat kepada sahabatnya di Madinah, Nabi menyuruh mereka agar berkumpul untuk shalat di hari Jum'at lalu mereka berkumpul, dan ketepatan jumlah mereka empat puluh laki-laki. Maka hadits-hadits itu bukan dalil atas empat puluh dan atas bilangan tertentu. Karena hanyalah bagian dari peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak bisa dibuat hujjah atas umum. Maka tidak menunjukkan atas wajibnya bilangan empat puluh dalam setiap shalat Jum'at. Karena hanyalah ketepatan, bukan tujuan (ketentuan) dalam melaksanakan shalat Jum'at.

Apalagi peristiwa dalam hadits itu terjadi sebelum hijrah Nabi saw dimana shalat Jum'at belum difardhukan. Karena shalat Jum'at itu difardhukan di Madinah setelah hijrah. Dan ada dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa shalatnya sahabat di Madinah itu shalat sunnah, yaitu hadits bahwa Nabi saw menulis surat kepada Mush`ab bin `Umair dan bersabda kepadanya :
فإذا مال النهار عن شطره عند الزوال من يوم الجمعة تقربوا إلى الله تعالى بركعتين
"Apabila hari telah condong dari setengahnya, ketika matahari tergelincir pada hari Jum'at, maka mendekatlah (ibadahlah) kalian kepada Allah ta'ala dengan dua rakaat".
Sabda Nabi, "maka mendekatlah kalian kepada Allah", tidak menunjukkan tuntutan yang tegas, maka tidak menunjukkan hukum fardhu, tapi menunjukkan hukum sunnah.

Hadits-hadits tersebut juga termasuk khabar ahad yang zhanniy yang kontradiksi dengan dalil qoth`iy berupa ayat Jum'at yang madaniyyah, yang turun di Madinah, dan kefardhuan shalat Jum'at di Madinah, yaitu setelah Nabi Muhammad saw hijrah.

Jadi shalat Jum'at itu harus ada jamaah dan bilangan, dimana tidak akan ada jamaah dan bilangan kecuali dengan tiga orang lebih, karena dua orang itu tidak bisa dinamai bilangan beserta jamaah.

Atas dasar itu, sahnya shalat Jum'at harus dihadiri oleh minimal tiga orang dari orang-orang yang wajib shalat Jum'at. Apabila kurang dari tiga orang, maka shalat Jum'at tidak sah dan tidak dinamakan Jum'at, karena tidak adanya bilangan yang dianggap sebagai jamaah. (Ahkamush Sholah, hal. 105,106,108,109).

Aqwal Syaikh Abdul Wahhab Sya`roni rh :
ومن ذلك قول الشافعي وأحمد إن الجمعة لا تنعقد إلا بأربعين، مع قول أبي حنيفة إنها تنعقد بأربعة، مع قول مالك إنها تصح بما دون الأربعين غير أنها لا تجب على الثلاثة والأربعة، ومع قول الأوزاعي وأبي يوسف إنها تنعقد بثلاثة، ومع قول أبي ثور إن الجمعة كسائر الصلوات متى كان هناك إمام وخطيب صحت؛ أي متى كان حال الخطبة رجلان وحال الصلاة رجلان صحت، فإن خطب كان واحد منهما يسمع وإن صلى كان واحد منهما يأتم به...
"Dan termasuk masalah khilafiyyah adalah qaul Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwa shalat jum'at tidak sah kecuali dengan empat puluh orang. Serta qaul Imam Abu Hanifah, bahwa shalat jum'at sah dengan empat orang. Serta qaul Imam Malik, bahwa shalat jum'at sah dengan kurang dari empat puluh orang, hanya saja shalat jum'at tidak wajib atas tiga dan empat orang. Serta qaul Imam Awza`iy dan Imam Abu Yusuf, bahwa shalat jum'at sah dengan tiga orang. Serta qaul Imam Abu Tsaur, bahwa shalat jum'at itu seperti shalat yang lain, kapan saja ada Imam dan khothib maka sah, yakni ketika shalat ada dua orang dan ketika khotbah ada dua orang, maka sah. Ketika khotbah, maka salah satunya mendengarkan, dan ketika shalat, maka salah satunya menjadi makmum".

Dan terkait hujjah para Imam yang membolehkan shalat jum'at dengan kurang dari empat puluh orang, Syaikh Abdul Wahhab rh berkata:
ووجه ما بعده من أقوال الأئمة عدم صحة دليل على وجوب عدد معين، وقال لو كان تجميعه صلى الله عليه وسلم بالأربعين رجلا موافقة حال ولو أنه وجد دون الأربعين لجمع بهم قياما بشعار الجمعة حيث فرضها الله تعالى لحصول اسم الجماعة، ولذلك اختار الحافظ ابن حجر وغيره أنها تصح بكل جماعة قام بهم شعار الجمعة في بلدهم...
Dasar bagi qaul setelahnya (yakni setelah qaul shalat jum'at dengan empat puluh orang) dari qaulnya para Imam mujtahid ialah tidak adanya dalil yang shahih atas kewajiban bilangan tertentu. Ada ulama mengatakan, seandainya benar bahwa jum'atnya Nabi saw itu dengan empat puluh orang, maka hanya karena ketepatan saja. Dan seandainya Nabi menemukan jamaah kurang dari empat puluh, pasti Nabi shalat jum'at bersama mereka, untuk menegakkan syiar Jum'at, dimana Allah telah mewajibkannya untuk menghasilkan nama jamaah. Karena itu, Alhafidz Ibnu Hajar dan lainnya telah memilih, bahwa shalat jum'at itu sah dengan setiap jamaah yang bisa tegak dengannya syiar jum'at di negerinya... ". (Almizan Alkubro, 1/204-205).

Jadi peserta shalat jum'at itu harus;
(1) 40 orang,
(2) 4 orang,
(3) dibawah 40 orang dan di atas 4 orang,
(4) 3 orang dan,
(5) 2 orang,
Dimana semuanya yang berkewajiban shalat jum'at. Sedang yang paling rasional sesuai term jamaah sebagai isim nakiroh, dengan arti shalat berjamaah ialah 2 (dua) orang sudah cukup yaitu Imam dan makmum, sedang jamaah dengan arti kumpulan manusia ialah 3 (orang) sudah cukup.

POIN KEDUA :
Bolehnya shalat Jum'at dilakukan di banyak tempat dalam satu negeri, satu kota atau satu desa.

Berikut adalah aqwal Syaikh Ali Roghib dalam kitab Ahkamush Sholah-nya :
Di satu negeri boleh dilaksanakan banyak shalat Jum'at. Ketika negeri itu besar dan luas, maka boleh melaksanakan shalat Jum'at di banyak masjid, dengan tidak memandang ada hajat atau tidak ada hajatnya. Karena tidak ada satu nash (dalil) pun terkait ketiadaan banyaknya shalat Jum'at, dan tidak ada satu nash pun terkait hajat dan tidak adanya hajat. Maka nash yang muthlaq tetap pada ke-muthlaq-annya.

Adapun bahwa Nabi saw tidak melaksanakan shalat jum'at kecuali di satu masjid, maka tidak bisa menunjukkan atas ketidak bolehan shalat jum'at di lebih dari satu masjid. Karena ketiadaan perbuatan Rasulullah pada sesuatu itu tidak menunjukkan larangan atas sesuatu. Tetapi Rasulullah hanya punya satu masjid lalu shalat jum'at di masjid itu. Jadi tidak menunjukkan bahwa Rasulullah tidak menghendaki shalat jum'at di lebih dari satu masjid. (Ahkamush Sholah, hal. 110).

Aqwal Syaikh Abdul Wahhab Sya`roni rh :
ومن ذلك قول الأئمة الأبعة إنه لا يجوز تعدد الجمعة في بلد إلا إذا كثروا وعسر اجتماعهم في مكان واحد...
ووجه الأول أن إمامة الجمعة من منصب الإمام الأعظم فكان الصحابة لا يصلون الجمعة إلا خلفه وتبعهم الخلفاء الراشدين على ذلك...
Dan termasuk masalah khilafiyah adalah qaul empat Imam bahwasanya tidak boleh banyak shalat jum'at di satu negeri, kecuali ketika banyak penduduknya dan sulit berkumpul di satu tempat...
Dasar qaul pertama (qaul empat Imam) ialah bahwa Imam shalat jum'at itu derajatnya Imam a`zhom (khalifah). Maka para sahabat tidak shalat jum'at kecuali di belakang Imam a`zhom. Dan hal itu diikuti oleh Alkhulafa' Arrosyidiin...
Maka setiap orang yang shalat jum'at di masjid lain, tidak di masjid yang ada Imam a`zhomnya, ia dicela oleh manusia dan manusia sama berkata bahwa si fulan menyaingi Imam a`zhom. Lalu hal itu melahirkan banyak fitnah. Karenanya, para Imam mujtahid menutup pintu fitnah, kecuali karena uzur yang mendapat restu imam a`zhom, seperti masjid yang sempit sehingga tidak dapat menampung semua penduduk negeri. Inilah alasan qaul para Imam mujtahid, bahwasanya tidak boleh ada banyak shalat jum'at di satu negeri kecuali ketika penduduknya sulit berkumpul di satu tempat. Maka batalnya shalat jum'at yang kedua itu bukan karena dzatnya shalat, tapi hanya karena takut fitnah...
Kemudian ketika takut fitnah dari banyaknya shalat jum'at itu telah hilang, maka banyaknya shalat jum'at itu dibolehkan sesuai hukum asal dalam menegakkan shalat jamaah (yang boleh dilakukan di banyak tempat). Barangkali itulah yang dikehendaki Imam Daud, bahwa shalat jum'at itu seperti shalat-shalat yang lainnya. Dan dikuatkan oleh praktek manusia terhadap banyaknya shalat jum'at di seluruh kota, dengan tanpa berlebihan meneliti sebabnya (karena ada hajat atau tidak ada hajat).

Barangkali inilah yang dikehendaki Asysyaari`(Rasulullah saw). Karena andaikan saja banyaknya shalat jum'at itu dilarang, maka tidak boleh dikerjakan dalam kondisi bagaimana pun karena adanya larangan walaupun dalam satu hadits. Oleh karenanya, terlaksanalah misi Asysyaari` saw dalam memudahkan umatnya dengan bolehnya banyak shalat jum'at di seluruh kota, dimana Asysyaari` telah memudahkan umatnya dari kesulitan berkumpul di satu tempat. (Almizan Alkubro, 1/209-210).

Jadi banyak shalat jum'at di banyak tempat itu dibolehkan. Karena ketidak bolehan shalat jum'at di banyak tempat ternyata ketika kaum muslimin masih memiliki Imam a`zhom, yaitu khalifah, atau penguasa di bawah khalifah, wali (jabatan setingkat gubernur) atau amil (jabatan setingkat bupati) sebagai bukti mendengar dan taat kepada penguasa yang menerapkan syariat Islam secara kaaffah dalam sistem khilafah. Sedang pada masa ini sudah tidak ada lagi Imam a`zhom, apalagi wali dan amil, maka sudah tidak ada alasan untuk melarang banyaknya shalat jum'at di satu negeri, kota, atau desa. Bahkan di satu perkampungan yang memiliki banyak musholla boleh shalat jum'at di musholla masing-masing atau di tempat-tempat lainnya. Apalagi ketika Imam masjid jamiknya orang liberal dan ahli bid'ah, maka shalat jum'at di setiap musholla atau tempat tentu lebih boleh. Apalagi ketika pemerintah telah menutup masjid-masjid seperti di masa pandemi saat ini.

POIN KETIGA :
Tempat shalat Jum'at.
Syaikh Ali Roghib rh berkata : Shalat Jum'at itu sah dilaksanakan di kota, desa, masjid, bangunan-bangunan di dalam negeri, dan di tempat terbuka (alfadho') yang ikut atau di pinggir bangunan negeri. Karena Rasulullah saw telah shalat Jum'at di kota Madinah. Ibnu Abbas ra berkata : "Awal shalat Jum'at yang dikerjakan setelah shalat Jum'at di masjid Rasulullah saw adalah di masjid Abdu Qois di desa Juwatsa dari wilayah Bahrain".
Abu Hurairah ra telah meriwayatkan, bahwa ia pernah menulis surat kepada Umar. Ia bertanya kepada Umar terkait shalat Jum'at di Bahrain. Ia adalah amilnya Umar di Bahrain. Lalu Umar menulis surat kepada Abu Hurairah; "Shalat Jum'at lah dimanapun kalian berada (tidak harus di masjid jamik)".
Adapun riwayat bahwa Nabi saw bersabda;
لا جمعة ولا تشريق إلا في مصر جامع
"Tidak ada shalat Jum'at dan tidak ada shalat `iid kecuali di dalam kota yang mengumpulkan", maka riwayat ini tidak sah. Imam Ahmad berkata : "Riwayat ini bukan hadits".

Adapun shalat Jum'at di tempat terbuka, maka tidak ada nash terkait persyaratannya. Shalat Jum'at itu sebagaimana shalat yang lain yang dituntut pelaksanaannya di mana saja. Ketika disyaratkan sesuatu selain nash umum yang menetapkan kewajiban pelaksanaan shalat jum'at (dengan tanpa menetukan tempatnya), maka harus ada nash (khusus) nya (ternyata tidak ada nash khusus yang mewajibkan shalat jum'at di tempat tertentu). (Ahkamush Sholah, hal. 109-110).

Syaikh Abdul Wahhab Sya`roni rh dalam Almiizaannya berkata :
ومن ذلك قول الشافعي لا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد به الجمعة من بلد أو قرية، مع قول بعضهم لا تصح الجمعة إلا في قرية اتصلت بيوتها ولها مسجد وسوق، ومع قول أبي حنيفة إن الجمعة لا تصح إلا في مصر جامع لهم سلطان...
Dan termasuk perkara khilafiyah adalah qaul Imam Syafi'i; Tidak sah shalat jum'at kecuali di dalam bangunan-bangunan yang ditinggali oleh orang-orang yang jum'at sah dengan mereka, baik negeri atau desa. Serta qaul sebagian mujtahid; Jum'at tidak sah kecuali didalam desa yang rumah-rumahnya saling bertemu dan memiliki masjid dan pasar. Serta qaul Abu Hanifah; Bahwa shalat jum'at tidak sah kecuali di kota yang penduduknya disatukan oleh sultan.
وقال بعض العارفين إن هذه الشروط إنما جعلها الأئمة تخفيفا على الناس وليست بشرط في الصحة فلو صلى المسلمون في غير أبنية ومن غير حاكم جاز لهم لأن الله تعالى قد فرض عليهم الجمعة وسكت عن اشتراط ما ذكره الأئمة.
Ba`dul Arifiin berkata; Bahwa syarat-syarat tersebut telah dijadikan oleh para Imam mujtahid hanya untuk meringankan manusia, bukan syarat sahnya shalat jum'at. Maka ketika kaum muslimin shalat jum'at di selain bangunan-bangunan dan tanpa penguasa, maka shalat itu dibolehkan bagi mereka. Karena Allah ta'ala telah mewajibkan shalat jum'at atas mereka dan Allah diam dari persyaratan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para Imam mujtahid. (Al Mizan Al Kubro, bab Shalat Jum'at, 1/204).

Jadi shalat jum'at boleh dilaksanakan dimana saja seperti halnya shalat berjamaah, seperti keterangan di atas.

TERAKHIR :
Dengan mendalami poin kesatu kita mengerti bahwa jumlah minimal peserta shalat jum'at tidak harus empa puluh orang, tapi boleh kurang dari empat puluh, dan boleh tiga orang. Dengan memahami poin kedua kita mengerti bahwa banyaknya shalat jumat dalam satu negeri, satu kota dan satu desa itu dibolehkan, tidak dilarang. Dan dengan mencermati poin ketiga kita mengerti bahwa shalat jum'at itu tidak harus di masjid jamik, tapi boleh di tempat manapun yang dibolehkan oleh Asysyaari` saw untuk tempat shalat berjamaah pada umumnya.

Dengan demikian, ketika banyak masjid ditutup sementara waktu, maka kita tidak perlu bingung, tidak perlu marah, karena solusi Islamnya sangat mudah dan sudah di depan mata. Yaitu laksanakan shalat jum'at, dimana saja, dengan jamaah berapa pun meskipun dengan tiga orang saja, dan dengan banyaknya shalat jumat berapa saja.

Apalagi ketika kita punya uzur syar'i untuk tidak datang ke tempat shalat jum'at seperti takut dan sakit, hujan dan jalan berlumpur, angin kencang dan panas menyengat, tubuh bau yang dibenci dan mengganggu, maka gak perlu sibuk-sibuk mikiri shalat jum'at. Cukup shalat dzuhur di tempat masing-masing. Wallahu A'lam. [].


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.