Oleh : Abulwafa Romli
Bismillahir Rohmaanir Rohiim
Apa benar shalat jum'at itu bisa menolak wabah, termasuk corona? Tepatnya untuk menolak wabah, sedang corona itu bagian dari wabah.
Syaikh Abdul Wahhab Sya`roni rh dalam kitab Almiizaan-nya dalam bab shalat jum'at beliau berkata :
ومن ذلك اتفاق الأئمة الثلاثة على أنها لا تصح إلا في محل استيطانهم فلو خرجوا عن البلد أو المصر أو القرية وأقاموا الجمعة لا تصح، مع قول أبي حنيفة أنها تصح إذا كان ذلك الموضع قريبا من البلد كمصلى العيد،
Dan diantara masalah khilafiyah, tiga Imam (Malik, Syafi'i dan Ahmad) sepakat, bahwa shalat Jum'at tidak sah kecuali di tempat pemukiman mereka. Maka ketika mereka keluar dari negeri, kota atau dari desa dan melaksanakan shalat jum'at (di luar sana), maka tidak sah.
Serta pendapat Abu Hanifah bahwa shalat jum'at itu sah, apabila tempat keluarnya itu dekat dari negeri (tempat pemukiman) seperti tempat shalat `ied di luar negeri (tempat pemukiman).
فالأول مشدد والثاني مخفف فرجع الأمر إلى مرتبتي الميزان، ووجه الأول الإتباع ولما فيه من دفع البلاء عن محل استيطانهم بإقامة الجمعة فيه فإذا أقاموا الجمعة خارج بلدهم دفعوا البلاء عن ذلك المكان الذي لا يسكنه أحد،
Pendapat pertama memberatkan, sedang pendapat kedua meringankan, maka dikembalikan kepada dua derajat timbangan;
Dasar pendapat pertama ialah ittiba` (mengikuti Rasulullah saw), dan UNTUK MENOLAK WABAH DARI TEMPAT DOMISILI MEREKA DENGAN MELAKSANAKAN SHALAT JUM'AT DI DALAMNYA. Karena ketika mereka melaksanakan shalat jum'at di luar negeri (tempat domisili) nya, maka mereka menolak wabah dari tempat yang tidak ditinggali oleh seseorang.
ووجه قول أبي حنيفة إن ما قارب الشيئ أعطي حكمه فلو خرج عن القرب بحيث لو رآه الرائي من بعد لشك في كون ذلك المسجد يتعلق ببلد المصلين أم لا لم تصح.
Sedang dasar pendapat Abu Hanifah ialah bahwa perkara yang mendekati sesuatu itu diberi hukumnya sesuatu. Maka apabila masjid tempat shalat jum'at telah itu keluar dari jarak dekat, dimana ketika ada orang yang melihatnya dari jauh, maka ia ragu bahwa keberadaan masjid itu berhubungan dengan negeri orang-orang yang shalat apa tidak, maka shalat jum'at itu tidak sah. (Almiizaan Alkubroo, 1/204, maktabah Daaru Ihyaail Kutubil Arobiyyah, Indonesia, tanpa tahun).
Alkisah :
Suatu ketika Nabi Musa as sakit gigi geraham. lalu ia meminta resep obat sakit gigi kepada Allah swt ; "Ya Allah, tunjukkanlah obat sakit gigi itu apa?", lalu Allah berfirman; "Kunyahlah rumput itu wahai Musa".
Tanpa pikir panjang, Nabi Musa langsung mengambil rumput yang ditunjukkan Allah dan langsung mengunyahnya. Lalu sakit giginya seketika sembuh karena ia yakin bahwa resep obat dari Allah Swt pasti mujarab.
Di kemudian hari, sakit gigi Nabi Musa kembali kambuh. Karena Nabi Musa masih mengingat resep dari Allah, ia pun tanpa berdoa kepada Allah seketika mengunyah rumput seperti yang pernah dilakukannya. Tapi sakit gigi Nabi Musa tidak sembuh seperti saat sakit pertamanya. Giginya justru semakin sakit. Padahal rumput yang diambil Nabi Musa sama persis seperti yang pertama. Lalu Nabi Musa pun mengadu kepada Allah; "Ya Allah, ini resepnya sama, tapi kenapa malah tambah sakit?". Lalu Allah berfirman; "Dulu kamu meminta tolong dengan-Ku dan sekarang kamu meminta tolong dengan rumput. Seharusnya kamu tahu bahwa yang menyembuhkan itu Aku, bukan rumput itu". (Saya lupa sumbernya. Kalau tidak keliru kitab Tanbiihul Ghoofiliin Abu Laits Samarkand).
Jadi segala jenis obat itu hanya sarana dan ikhtiar kesembuhan. Sedang yang bisa menyembuhkan segala penyakit hanyalah Allah. Allah kuasa menyembuhkan segala penyakit hanya dengan sarana dan ikhtiar berupa taat dan ibadah kepada-Nya dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu dan seseorang. Sedang shalat jum'at adalah satu diantara sarana dan ikhtiar kesembuhan, termasuk kesembuhan dari wabah corona. Wallahu A'lam bish shawwaab.