BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN AYAM?

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Secara global ada DUA pendapat tentang berkurban dengan ayam dan jenis burung lainnya.

PENDAPAT PERTAMA :
Tidak boleh. Karena berkurban itu harus dengan an`am (binatang ternak berkaki empat), yaitu unta, sapi dan kambing domba dan kacang dengan semua jenisnya.

Dalil pendapat pertama :
1- Alqur'an : Allah swt berfirman :
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ [الحج: 28]
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang-binatang ternak". (QS Alhajji : 28)

Imam Mufassir Ibnu Katsir rh berkata :
وقوله : ( على ما رزقهم من بهيمة الأنعام ) يعني : الإبل والبقر والغنم ، كما فصلها تعالى في سورة الأنعام وأنها ( ثمانية أزواج ) الآية
Firman Allah; "atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang-binatang ternak", yakni; unta, lembu dan kambing (baik domba maupun kacang). Sebagaimana telah diperinci oleh Allah ta'ala dalam surah Al An'am, yaitu ayat : "delapan binatang yang berpasangan... ".
Maksudnya ayat;
ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ ۖ مِّنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ ۗ ...  وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ ۗ ...
(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. ...
dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. ... (QS Al An`am : 143-144).
Ibnu Katsir berkata :
وقال العوفي عن ابن عباس قوله : ( ثمانية أزواج من الضأن اثنين ومن المعز اثنين ) فهذه أربعة أزواج ، ( ومن الإبل اثنين ومن البقر اثنين 
"Al `Awfiy berkata dari Ibnu Abbas; "Firman Allah ; "delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing". Ini adalah empat binatang yang berpasangan. Dan firman Allah; "dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu". (Ini juga empat binatang yang berpasangan. Maka semuanya delapan binatang yang berpasangan).

2- Assunnah :
Dari Anas bin Malik ra berkata :
ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين، أملحين أقرنين، ذبحهما بيده وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما. رواه البخاري ومسلم واللفظ له.
"Nabi saw telah berkurban dengan dua domba yang berwarna putih-hitam (dan warna putihnya lebih dominan) dan yang bertanduk, dimana Nabi menyembelihnya dengan tangannya, membaca bismillah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya diatas sisi keduanya". (HR Bukhari [5565] dan Muslim [1966] dan redaksi hadits ini miliknya).

Dari Jabir ra berkata : Rasulullah saw bersabda :
لا تَذْبَحوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أن يَعْسُرَ عليكم، فتَذْبحوا جَذَعةً مِنَ الضَّأْنِ. رواه مسلم
"Janganlah kamu menyembelih kecuali hewan yang sudah bergigi depan, kecuali hewan itu sulit atas kamu, maka sembelihlah anak domba (yang genap berumur enam bulan dan masuk bulan ke tujuh)". (HR Muslim [1963]).

Rasulullah saw bersabda :
ما عملَ آدميٌ مِنْ عَمَلٍ يَومَ النَّحْرِ أَحَبَّ إلى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إنها لتأتي يوم القيامةِ بقرونها وأشعارها وأظلافها، وأن الدم ليقعُ مِنَ اللِه بمكاٍن قَبْلَ أن يَقَعَ مِنَ الأرضِ". [رواه الترمذي وابن ماجه].
"Tidaklah anak Adam beramal pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah. Sungguh pada hari kiamat akan didatangkan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kaki-kakinya. Dan bahwa darahnya itu diterima Allah sebelum jatuh ke tanah". (Al Albani dalam kitab Tahqiqu Misykatil Mashobih berkata: "Ini hadits shohih").

Tiga hadits diatas dan hadits lain yang tidak disebutkan di sini, menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw telah berkurban dan menyuruh dengan binatang ternak, tidak dengan yang lainnya. Lebih dari itu, binatang yang dialirkan darahnya adalah yang bertanduk, berbulu dan berkuku binatang ternak (zhilf-azhlaf dalam bahasa Arab dipakai untuk kuku unta, lembu dan domba, bukan mikhlab / cakar ayam atau burung), dimana pada hari kiamat akan didatangkan seperti pada hadits diatas.

Sedangkan bagi yang tidak mampu berkurban dengan binatang ternak, maka sudah dicakup atau diwakili dengan kurbannya Rasulullah saw sebagaimana pada hadits berikut :
- عن عائشة: أن رسول الله أمر بكبشٍ أقْرنَ يطأُ في سوادٍ، ويَبرُكُ في سوادٍ، ويَنظُرُ في سوادٍ، فأُتي به ليضحيَّ به، فقال لها: يا عائشةُ، هلمّي المُدية - السكين -، ثم قال لها: اشحذيها بحَجَر، ففعلت، ثم أخذها وأخذ الكبش فأضجعه ثم ذبحه، ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد، ثم ضحى به. [رواه مسلم]
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw telah menyuruh dibawakan domba yang bertanduk, yang hitam empat kakinya, yang hitam bagian perutnya dan yang hitam sekeliling matanya. Lalu domba itu didatangkan untuk dikurbankan. Lalu Rasulullah bersabda kepada Aisyah; "Ya Aisyah, bawakan pisau". Kemudian Rasulullah bersabda lagi kepada Aisyah; "Tajamkan pisau itu dengan batu", lalu Aisyah melakukannya. Kemudian Rasulullah mengambil pisau dan memegang domba. Lalu domba itu ditidurkannya kemudian memotongnya. (Atau) kemudian Rasulullah bersabda : "Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammadin wa Ali Muhammadin wamin ummati Muhammadin (dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad) ". Kemudian Rasulullah berkurban dengan domba itu". (HR Muslim).

3- Al Ijma` : Diantara Ulama yang telah menyatakan Ijma` ialah :

•Ibnu Abdulbarri rh dalam kitab Attamhid berkata :
والذي يُضَحَّى به بإجماعٍ مِنَ المسلمينَ الأزواجُ الثمانيَّة: وهي الضَّأن والمَعْزُ، والإبِلُ والبَقَرُ
"Hewan yang dibuat berkurban dengan Ijma` kaum Muslim adalah delapan hewan yang berjodohan. Yaitu; kambing domba, kambing kacang, unta dan lembu/sapi". (Attamhid, 23/188).

•Ibnu Rusydi dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata:
أجمع العُلَماء على جوازِ الضَّحايا من جميعِ بهيمةِ الأنعام، واختلفوا في الأفضَلِ من ذلك
"Ulama telah Ijma` atas bolehnya hewan kurban dari semua binatang ternak berkaki empat. Dan mereka berselisih terkait yang lebih utama darinya". (Bidayatul Mujtahid, 1/430).

•Imam Nawawi dalam kitab Almajmu` berkata :
فشَرْطُ المجزئِ في الأُضْحِيَّة: أن يكونَ مِنَ الأنعامِ: وهي الإبلُ والبَقَرُ والغَنَمُ؛ سواءٌ في ذلك جميعُ أنواعِ الإبِلِ مِنَ البَخَاتيِّ والعِرابِ، وجميعُ أنواعِ البَقَرِ مِنَ الجواميسِ والعِرابِ والدَّرْبانيَّةِ، وجميعُ أنواعِ الغَنَمِ مِنَ الضَّأنِ والمَعْزِ وأنواعِهما  ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره وغيرها بلا خلاف , وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا . . .
ولا تجزئ بالمتولد من الظباء والغنم , لأنه ليس من الأنعام  . . .
"Syarat hewan yang mencukupi dalam berkurban ialah dari An`am (binatang ternak berkaki empat). Yaitu; unta, sapi, kambing (domba dan kacang). Sama dalam hal itu, semua jenis unta dari bakhot dan `irob, semua jenis sapi dari kerbau, `irob dan dirbaniyyah, dan semua jenis kambing dari domba dan kacang dan semua jenis keduanya. Dan tidak mencukupi dari selain An`am dari sapi liar (banteng), himar liar dan lainnya, dengan tanpa adanya khilaf ulama. Sama saja jantan atau betina dari semuanya. Tidak ada khilaf sedikitpun darinya bagi kami...
Dan tidak mencukupi hewan yang lahir dari perkawinan kijang dan kambing, karena tidak termasuk An`am. . .". (Almajmu`, 8/364-367).

•Dan Imam Shon`ani dalam kitab Subulus Salam berkata:
أجمع العُلَماءُ على جوازِ التَّضحيةِ مِن جميعِ بهيمةِ الأنعام
"Ulama telah Ijma` atas bolehnya berkurban dari semua binatang ternak berkaki empat". (Subulus Salam, 4/95).

PENDAPAT KEDUA :
Boleh berkurban dengan ayam dan jenis burung yang lainnya. Karena tujuan berkurban ialah mengalirkan darah dengan menyembelih. Diantara Ulama yang menjelaskan kebolehan berkurban dengan ayam adalah :

•Ibnu Hazem rh dalam kitab Mahalliy berkata :
كتاب الأضاحي
977 - مسألة: والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه.
وقد ذكرنا في أول كلامنا في الأضاحي قول بلال: ما أبالي لو ضحيت بديك، وعن ابن عباس في ابتياعه لحما بدرهمين وقال: هذه أضحية ابن عباس.
(محلى ابن حزم  المجلد الثالث/الصفحة الحادية عشر)
"Kitab Adhohy
977- Masalah : Berkurban itu boleh dengan setiap hewan yang halal dimakan dagingnya dari hewan berkaki empat atau jenis burung, seperti kuda, unta, banteng, ayam, dan seluruh burung dan hewan yang halal dimakan. Sedang yang lebih utama dari semua itu adalah yang enak dagingnya dan mahal harganya.
Dan kami telah menuturkan di awal pembahasan terkait berkurban, perkataan Bilal : "Aku tidak peduli meskipun aku berkurban dengan ayam". Dan dari Ibnu Abbas terkait pembelian dagingnya dengan dua dirham. Ibnu Abbas berkata : "Ini adalah kurbannya Ibnu Abbas". (Mahalliy Ibnu Hazm, jilid 3 hal.11).

•Assayyid Abdurrohman bin Muhammad bin Husain bin Umar mufti negeri Hadramaut dalam kitab Albughyah. Ia berkata :
(فائدة) عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه يكفي في الأضحية إراقة الدم لو من دجاجة وأوز كما قاله الميداني وكان شيخنا يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية العقيقة ويقول لمن ولد له مولود عق بالديكة على مذهب ابن عباس اه باجوري (السيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر مفتي الديار الحضرمية، بغية المسترشدين ص ٢٥٧، الهداية سورابايا).
"Faedah : Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya cukup di dalam berkurban mengalirkan darah meskipun dari ayam dan angsa, seperti dikatakan oleh Almaidani (Syaikh Abdul Ghani Alghonimi). Dan guru kami (Syaikh Muhammad Fadholy) menyuruh orang faqir dengan taqlid kepada Ibnu Abbas. Dan beliau mengiyaskan aqiqoh dengan qurban dan berkata kepada orang yang baru punya anak,  "Aqiqahlah meskipun dengan ayam dengan mengikuti madzhab Ibnu Abbas. Selesai: Bajuri [Dikutip dari kitab AlBajuri, juz 2, hal. 259]". (Bughyatul Mustarsyidiin, hal. 257, Al-hidayah, Surabaya).  

•Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Albantani Aljawi dalam kitab Tausyih ala Ibni Qosim pada fasal fi Ahkamil Udhhiyah berkata:
وعن ابن عباس أنه يكفي اراقة الدم ولو من دجاج او أوز وكان الشيخ محمد الفضالي يأمر الفقير بتقليده ويقاس على الأضحية العقيقة فيجوز لمن لم يقدر على ثمن الشاة ان يعق ولده بالديكة على مذهب ابن عباس كما قاله الشيخ محمد الفضالي اهـ .
"Dari Ibnu Abbas, bahwasanya cukup (dalam berkurban) mengalirkan darah, meskipun dari ayam atau angsa. Dan Syaikh Muhammad Alfadholy menyuruh orang faqir agar taqlid kepada Ibnu Abbas. Dan disamakan dengan kurban adalah aqiqoh. Maka boleh bagi orang yang tidak mampu harganya kambing mengaqiqohi anaknya dengan ayam menurut madzhab Ibnu Abbas, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad Fadholi". (Tausyih `ala Ibni Qosim, hal. 269).
Dan perkataan ulama yang lainnya.

PENUTUP :
Ketika kita telusuri madzhab ulama yang membolehkan berkurban dengan ayam atau jenis burung yang lainnya, maka semuanya bertumpu kepada madzhab Ibnu Abbas dan perkataan Bilal atau madzhab shohabi. Kemudian diikuti oleh Imam Ibnu Hazm. Kemudian diikuti oleh Masyayikh Al Azhar mulai dari Syaikh Muhammad Fadholi, Syaikh Al Bajuri, Syaikh Abdul Ghani Alghonimi Almaidani sampai belakangan Dr. Sa`duddin Alhilaly. Ulama nusantara juga tidak ketinggalan dalam mengikuti madzhab Ibnu Abbas, seperti Syaikh Nawawi bin Umar Banten.

Di bawah saya datangkan dalil berkurban dengan ayam dari Assunnah :
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( من راح في الساعة الأولى فكأنّما قرّب بَدَنَة ، ومن راح في الساعة الثانية فكأنّما قرّب بقرة ، ومن راح في الساعة الثالثة فكأنّما قرّب كبشاً أقرن ، ومن راح في الساعة الرابعة فكأنّما قرب دجاجة ، ومن راح في الساعة الخامسة فكأنّما قرّب بيضة ، فإذا صعد الإمام المنبر حضرت الملائكة يستمعون الذكر ) . رواه البخاري ( 841 ) ومسلم ( 850 ) .
Dari Abu Hurairah ra berkata : Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang berangkat (menuju masjid tempat shalat Jum'at) pada jam pertama, maka ia (mendapat pahala) seperti (pahala) berkurban dengan unta. Barang siapa yang berangkat pada jam kedua, maka ia seperti berkurban dengan sapi. Barang siapa yang berangkat pada jam ketiga, maka ia seperti berkurban dengan domba yang bertanduk. Barang siapa yang berangkat pada jam keempat, maka ia seperti berkurban dengan ayam. Barang siapa yang berangkat pada jam kelima, maka ia seperti berkurban dengan telor. Lalu ketika Imam sudah naik mimbar, maka malaikat sama hadir mendengarkan khotbah". (HR Bukhari [841] dan Muslim [850]).

Pada hadits diatas Nabi saw telah menuturkan empat hewan yang dipakai kurban, yaitu; unta, sapi, kambing dan ayam. Dan ditambah telor. Akan tetapi karena berkurban itu harus dengan mengalirkan darah sebagaimana perkataan ulama yang membolehkan berkurban dengan ayam diatas, maka telor itu tidak cukup untuk berkurban karena tidak ada darah yang dialirkan atau karena tidak disembelih pada lehernya.

Terakhir, ketika Anda benar-benar menjadi orang faqir yang tidak mampu berkurban dengan an`am (binatang ternak berkaki empat), maka tidak ada salahnya berkurban dengan ayam. Hal ini tidak kontradiksi dengan yang berkurban dengan an`am karena tidak menghalangi atau menafikannya, dan tidak kontradiksi dengan sudah diwakili atau dicukupi dengan kurbannya Nabi saw karena tidak membatalkannya, tetapi sebagai tambahan dan kehati-hatian, dan dari pada tidak berkurban sama sekali.
Wallohu A`lam. [].


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.