MEMBONGKAR SYUBHAT DALIL PUJIAN SETELAH ADZAN DENGAN SUARA KERAS ATAU PAKAI SPEAKER / TOA

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Berikut ini adalah hadits yang dianggap dalil pujian setelah adzan dan sebelum iqomah:
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثاَبِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أنْشَدْتُ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إلَى أبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أسَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ أجِبْ عَنِّيْ اَللّهُمَّ أيَّدْهُ بِرُوْحِ اْلقُدُسِ قَالَ اَللّهُمَّ نَعَمْ
Dari Sa’id bin al-Musayyib, ia berkata, "Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Lalu Umar memandangi Hassan, lalu Hassan berkata; "Aku pernah melantunkan syair, sedang di masjid ada seorang yang lebih mulia darimu (Nabi Muhammad Saw)." Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah seraya berkata; "Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW: “Jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus”. Abu Hurairah menjawab; ‘Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya).” (HR Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain).

Status Hadits :
Dalam kitab al-Silsilah al-Shahihah, II/642, al-Albani mengatakan bahwa hadis tersebut termuat dalam Shahih Muslim, VII/162-163Sunan Abu Dawud, II/316, al-Thayalisi, 304, Ahmad, II/269,V/222, dari al-Zuhri, dari Sa’id, dan dari Abu Hurairah.

Dalam riwayat Ahmad ada tambahan kalimat yang menjelaskan:
فانصرف عمر و هو يعرف أنه يريد رسول الله صلى الله عليه وسلم
Lalu Umar berpaling pergi, dan ia mengetahui yang dimaksud dengan orang (yang lebih baik dari dirinya) adalah Rasulullah SAW. Kata al-Albani, sanad hadits tersebut shahih.

Hassan bin Tsabit bin Al Mundzir, Abu 'Abdur Rahman, Sya'ir Rasululloh SAW , Shahabat, wafat tahun 54 H, hidup di Madinah.

Dan masih ada syubhat-syubhat dalil pujian yang lainnya, tapi yang ini cukup populer, dan bantahannya juga bisa mencakup ke yang lainnya.

MEMBONGKAR SYUBHAT :

Hadits diatas sangat tidak tepat dijadikan dalil pujian dengan suara keras atau memakai speaker/toa setelah adzan dan sebelum iqomah shalat, karena sejumlah alasan berikut:

Pertama; hadits tersebut berbicara tentang bolehnya melantunkan syair (syi'iran) yang baik, seperti tentang kemuliaan Islam, hukum syara', dakwah, dan perjuangan.

Karenanya, Imam Nasai meriwayatkannya dalam bab :
الرُّخْصَةُ فِي إِنْشَادِ الشِّعْرِ الْحَسَنِ فِي الْمَسْجِدِ
(Kemurahn dalam melantunkan sya’ir yang baik didalam Masjid).
Imam Muslim telah meriwayatkannya dalam bab : 
فَضَائِلِ حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ 
(Keutamaan Hassan bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu). Hassan bin Tsabit adalah salah seorang ahli sya’irnya Rasulullah saw.
Dan dalam Kitab Fiqih 4 Madzhab (Alfiqhu alal Madzahibil Arba'ah) hadits tersebut diletakkan pada bab :
إِنشَادُ الشِّعرِ بِالْمَسجِد
(Melantunkan Sya’ir/bernasyid di dalam masjid).

Dan dari pendalilan dengan hadits diatas dapat diketahui bahwa yang dimaksud pujian oleh mereka adalah syi'iran, bukan pujian dari bahasa Arab hamdalah atau tahmiid atau tsana`. Tapi problemnya adalah syi'iran dengan suara keras pakai speaker/toa sebagaimana adzan yang memang sunnah dikeraskan.

Kedua; tidak ada indikasi sedikitpun bahwa pelantunan syair pada hadits tersebut dilakukan setelah adzan dan sebelum iqomah shalat atau sebagai rutinitas setelah adzan. Apalagi ketika Umar memandangi
Hassan bin Tsabit dengan pandangan heran dan benci, dan Hassan meminta kesaksian Abu Hurairah. Ini indikasi yang jelas bahwa Umar tidak mengerti sebelumnya, padahal para sahabat, termasuk Umar, dipastikan selalu shalat berjamaah di masjid bersama Rasulullah saw. Juga indikasi bahwa pelantunan syair itu tidak dilakukan setelah adzan dan sebelum iqomah shalat, apalagi sebagai rutinitas.

Juga tidak ada indikasi bahwa sya'ir itu dilantunkan dengan suara keras layaknya adzan, karena dilantunkan di tempat rendah di dalam masjid. Sedangkan adzan dikumandangkan di tempat yang tinggi diatas rumah atau menara. Kalau sekarang pakai speaker/toa di atas masjid / mushalla atau menara. Coba bandingkan dengan pujian yang sama kerasnya dengan adzan, bahkan ada yang lebih keras, dan lebih lama.

Ketiga; sudah ada ketentuan shalat sunnah rawatib, dzikir dan doa yang sunnah dikerjakan setelah adzan.

Dalil-dalil terkait shalat sunnah rawatib terutama shalat sunnah qobliyyah tidak perlu saya kemukakan. Tetapi rutinitas pujian setelah adzan itu jelas mengganggu orang-orang yang sedang melakukannya. Malahan di masjid atau mushalla yang banyak jama'ahnya susul menyusul orang yang melakukannya. Maka tidak ada pujian kecuali mengganggu orang yang shalat.

Terkait dzikir dan doa setelah adzan, Rasulullah saw bersabda :
عن أنس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " إن الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة فادعوا " . رواه الترمذي ( 212 ) وأبو داود ( 437 ) وأحمد ( 12174 ) – واللفظ له – وصححه الألباني في صحيح أبي داود 489 .
Dari Anas ra berkata : "Rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnya doa diantara adzan dan iqomah itu tidak tertolak, maka berdo'alah kalian".

Dan hadits :
عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " من قال حين يسمع النداء اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت محمدا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقاما محمودا الذي وعدته حلت له شفاعتي يوم القيامة " . رواه البخاري ( 589 ) .
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Barang siapa yang berdoa ketika mendengar adzan (dengan doa) ;
اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت محمدا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقاما محمودا الذي وعدته
maka turun kepadanya syafa'atku pada hari Kiamat".

Dan sabda Rasulullah saw :
ثِنتانِ لا تُرَدَّانِ أو قلَّما تردَّانِ الدُّعاءُ عندَ النِّداءِ وعندَ البَأسِ حينَ يُلحِمُ بعضُهُم بَعضًا . وفي زيادَةٍ : ووقتُ المطَرِ
 أخرجه أبو داود (2540) واللفظ له، والدارمي (1200)، وابن خزيمة (419) باختلاف يسير.
"Dua doa tidak tertolak atau jarang tertolak;  doa ketika (mendengar) adzan dan ketika perang berkecamuk, dimana mereka saling menyerang satu sama lainnya", dan ada tambahan, "ketika turun hujan".

Dan hadits :
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، عَنْ أَبِيهِ، عن جَدِّه رضي الله عنه أَنَّهُ صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ، وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلَّى قَرِيبًا مِنْهُ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ وَهُوَ جَالِسٌ: ((اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ، وَإِسْرَافِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وَمُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، أَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ)) ثَلَاثَ مَرَّات.
أخرجه ابن السني في ((عمل اليوم والليلة)) (103)، والبزار ((3101 - كشف الأستار))، والدارقطني في ((الأفراد)) (ق 62/ أ) ومن طريقه الضياء في ((المختارة)) (1422، 1423)، والحاكم (3/ 622)، والطبراني (1/ رقم: 520).
Dari Abu Malih dari ayahnya dari kakeknya, bahwa kakeknya shalat dua rakaat sunnah fajar (qobliyah shubuh), dan bahwa Rasulullah saw juga shalat dua rakaat yang ringan di dekatnya. Kemudian aku mendengar beliau Nabi berdoa sambil duduk;
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ، وَإِسْرَافِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وَمُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، أَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ
dipanjatkan tiga kali".

Dan hadits :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ قَالَ صَبِيحَةَ يَوْمِ الْجُمُعَةِ قَبْلَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، غَفَرَ اللَّهُ ذُنُوبَهُ وَلَوْ كَانَتْ ذُنُوبُهُ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ. ((أخرجه ابن السني في (عمل اليوم والليلة، 83)، وابن الأعرابي في (معجمه، 1202)، والطبراني في (الأوسط، 7717)، والحافظ ابن حجر في (نتائج الأفكار، 1/ 385)، والديلمي في (الفردوس، 5524) من طريق عبد العزيز بن عبد الرحمن القرشي عن خصيف عن أنس به مرفوعاً)).
Dari Anas bin Malik ra dari Nabi saw, beliau bersabda : "Barang siapa beristighfar pada shubuh hari Jum'at sebelum shalat shubuh (dengan redaaksi) ;
أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ
tiga kali, maka Allah mengampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan".
Tulisan ini bukan tempatnya untuk manjangkannya, bagi yang berminat menyempurnakannya, hendaknya membaca kitab Al Adzkar Imam Nawawi rh.

Keempat, adanya sya'ir yang dilarang dilantunkan di masjid. Nabi saw telah melarang melantunkan sya’ir-sya’ir di Masjid. Telah meriwayatkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw bersabda :
أَنَّهُ نَهَى أَن يُنشِدَ فِي الْمَسجِدِ الأَشعَارَ
“Bahwa Beliau saw telah melarang melantunkan sya’ir-sya’ir di Masjid”. (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dimana beliau menyebutkan Hadits ini hasan).

Diantara syair yang dilarang dilantunkan di masjid ialah syair dari penyanyi yang menjadikannya sebagai profesi dan syair yang menjadi rutinitas, bukan syair yang sekedarnya yang dibolehkan oleh syara'. Dalam hal ini Imam Bukhori telah meriwayatkan hadits dari Aisyah ra, Ia berkata :
دخل عليَّ أبو بكرٍ وعِندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ تُغَنِّيان بما تقاوَلَت الأنصارُ يومَ بُعاث، قالت: وليستا بمغنِّيتَينِ، فقال أبو بكرٍ: أمزاميرُ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم؟! وذلك في يومِ عيدٍ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: يا أبا بكرٍ، إنَّ لكُلِّ قَومٍ عيدًا، وهذا عيدُنا).
"Telah masuk kepadaku Abu Bakar, sedang di sisiku ada dua orang gadis dari Anshor, keduanya melantunkan nyanyian Anshor pada hari perang Bu'ats". Aisyah berkata; "Kedua gadis itu bukan penyanyi". Lalu Abu Bakar berkata; "Apakah seruling setan ada di rumah Rasulullah saw?!". Hal itu terjadi pada hari Raya. Lalu Rasulullah saw bersabda; "Wahai Abu Bakar, setiap kaum itu punya hari raya. Ini adalah hari raya kami".

Dalil dari hadits diatas ialah perkataan Aisyah ra, "Kedua gadis itu bukan penyanyi".

Dalam hal ini, Imam Nawawi rh dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan :
  "وقَولُها (ليستا بمغنِّيتينِ) معناه: ليس الغناءُ عادةً لهما، ولا هما معروفتان به".  ((شرح النووي على مسلم (6/182).
"Perkataan Aisyah, "Kedua gadis itu bukan penyanyi", artinya bahwa nyanyian itu bukan kebiasaan bagi keduanya, dan keduanya tidak terkenal sebagai penyanyi".

Lebih dari itu, sya'ir atau nyanyian tersebut hanya dilantunkan pada momen tertentu, seperti pada hari raya, sebagaimana dalam hadits diatas.

Dan termasuk sya'ir yang dilarang dilantunkan di masjid, adalah sya'iran (syi'iran) yang mengganggu orang shalat dll., dimana sudah saya jelaskan pada tulisan yang lain.

Kelima; pujian setelah adzan dengan dikeraskan atau pakai speaker/toa itu tidak termasuk syi'ar-syi'ar (agama) Allah swt.

Imam Qurthubi dalam tafsirnya terkait surat Alhajji ayat 32 berkata:
 فشعائر الله أعلام دينه لا سيما ما يتعلق بالمناسك
"Maka syi'ar-syi'ar Allah ialah tanda-tanda agama-Nya, lebih-lebih yang berkaitan dengan manasik haji"

Dan Imam Thobari dalam tafsirnya terkait surat Alhajji ayat 32 berkata :
وأولى الأقوال في ذلك بالصواب: أن يقال: إن الله تعالى ذكره أخبر أن تعظيم شعائره, وهي ما حمله أعلاما لخلقه فيما تعبدهم به من مناسك حجهم, من الأماكن التي أمرهم بأداء ما افترض عليهم منها عندها والأعمال التي ألزمهم عملها في حجهم: من تقوى قلوبهم; لم يخصص من ذلك شيئا, فتعظيم كلّ ذلك من تقوى القلوب
"Pendapat yang lebih mendekati kebenaran terkait tafsir surat Alhajj ayat 32, ialah pendapat, bahwa Allah ta'ala telah memberi khabar, bahwa mengagungkan syiar-syiar agama-Nya, -yaitu apa saja yang telah dijadikannya sebagai tanda bagi makhluk-Nya terkait ritual ibadah manasik haji, yakni tempat-tempat yang Alla telah menyuruh mereka melaksanakan kewajiban di tempat itu, dan aktifitas-aktifitas yang Allah telah mewajibkan mempraktekannya dalam haji mereka-, itu menunjukkan taqwa dalam hati mereka. Allah tidak mengkhususkan sesuatu dari pada syiar-syiar itu, maka mengagungkan semuanya itu menunjukkan taqwa dalam hati".

Syi'ar-syi'ar Allah adalah awamirullah (perintah-perintah Allah). Karena baik syiar berupa tempat, zaman, maupun amal, semuanya itu merupakan ketentuan dan perintah dari Allah swt. Sehingga mengagungkannya menunjukkan taqwa dalam hati. Taqwa sendiri menurut definisi yang populer adalah "melaksanakan perintah-perintah Allah, serta menjauhi larangan-larangan-Nya". Karenanya, Allah swt berfirman :
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati". (QS Alhajj ayat 32).

Imam Ibnu Katsir rh berkata :
يقول تعالى : هذا ( ومن يعظم شعائر الله ) أي : أوامره ، ( فإنها من تقوى القلوب ) ومن ذلك تعظيم الهدايا والبدن ...
"Allah ta'ala berfirman : "Ini, (dan siapa saja yang mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah), yakni perintah-perintah-Nya, (maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati), dan diantaranya adalah mengagungkan hewan-hewan yang disembelih ketika ibadah haji... ".

Maka adakah ketentuan dan perintah Allah dalam rurinitas pujian atau syi'iran setelah adzan dengan suara keras atau pakai speaker, sehingga diklaim sebagai syi'ar (agama) Allah? Jelas tidak ada. Justru adzan dan shalat berjama'ah itulah sudah cukup sebagai bagian dari syi'ar-syi'ar (agama) Allah swt, tidak ada syi'ar lain diantara keduanya, karena diantara keduanya adalah waktu tenang diantara orang yang shalat sunnah rawatib, yang berdzikir, yang berdoa dan seterusnya sampai iqomah.

Keenam; pujian setelah adzan dengan suara keras atau pakai speaker/toa itu bukan cara atau metode untuk memanggil dan mengumpulkan jama'ah. Karena cara atau metode itu sudah ada dan sudah tetap, yaitu adzan dengan suara keras atau pakai speaker. Kalau dengan adzan masih gak mau datang, maka dengan dakwah bilhikmati wal mau'izhotil hasanah dengan mendatangi rumahnya masing-masing.

Kalau faktanya jama'ah baru kumpul setelah pujian atau mereka harus dipanggil dengan pujian, maka solusinya sangat mudah, gak perlu akal-akalan ala Muktazilah dan gak perlu nambah-nambah bid'ah, yaitu setelah selesai shalat berjama'ah, tinggal diumumkan, bahwa kedepannya cukup pakai adzan sebagai panggilan shalat, tidak ada pujian pakai speaker. Dengan demikian mereka akan mengerti dan akan lebih disiplin, ketika adzan berkumandang, mereka segera bergegas datang ke tempat-tempat shalat berjama'ah.

Ketujuh, pujian (syi`iran) setalah adzan itu tidak dapat diqiyaskan dengan syi`iran pada hadiri diatas, karena sejumlah alasan berikut;

1. Hukum asal itu memiliki sejumlah syarat. Dan diantara syaratnya ialah;
سابعها: أن يكون حكم الأصل معللا بعلة معينة غير مبهمة، لأن إلحاق الفرع بالأصل لأجل وجود العلة...
"Syarat ketujuh, hukum asal itu di`ilati dengan `ilat tertentu yang tidak disamarkan, karena menyamakan cabang dengan asal karena adanya `ilat...". (Taqiyyuddin, Asysyakhshiyyah, juz 3, hal. 336, cet. III, Darul Ummah, Berut Libanon, 1426H/2005 M).

Hukum asal di sini adalah (bolehnya) melantunkan sya`ir di dalam masjid seperti pada hadits diatas, dimana tidak di'ilati atau tidak ada `ilatnya, kenapa dibolehkan, tapi hanya sekedar dibolehkan oleh Nabi saw dengan taqrirnya. Tidak seperti ziarah kubur yang Nabi saw menjelaskan `ilatnya yaitu karena mengingtkat kematian dan menambah kezuhudan. Dan perlu diingat bahwa `ilat itu harus syar'iyah, yakni dimanshush (dijelaskan) oleh syara`, bukan akal-akalan hawa nafsu.
Karenanya, tidak boleh mengiaskan syi'iran setalah adzan kepada/dengan syi'iran di dalam masjid pada hadits diatas.

2. Cabang (far`un) sebagai maqiis (yang diqiyaskan) itu juga memiliki sejumlah syarat, diantaranya ialah;
الأول : أن يكون (الفرع) خاليا من معارض راجح يقتضي نقيض ما اقتضته علة القياس، ليكون القياس مفيدا
"Syarat pertama: suatu cabang itu terlepas dari hukum yang kontradiksi yang unggul yang menetapkan kebalikannya hukum yang telah ditetapkan oleh `ilatnya qiyas, agar qiyas itu berfaedah". (Idem, hal. 334).

Cabang di sini adalah pujian (syi`iran) setelah adzan dengan suara keras. Pujian ini jelas kontradiksi dengan banyak hukum, seperti hukum mengganggu orang-orang yang sedang beribadah di masjid atau mushalla, mulai dari yang shalat, yang baca Alqur'an-hadits-ilmu, yang berdzikir dan berdoa, dan mengganggu tetangga-tetangga masjid atau mushalla. Mengganggu ini mulai dari yang hukumnya makruh sampai yang haram. Bahkan bisa tergolong bid`ah yang dholalah ketika kontradiksi dengan sunnah Nabi saw. Dan yang demikian ini ketika ada hukum yang telah ditunjukkan oleh `ilatnya qiyas. Padahal seperti pada poin ke 1. diatas, `ilatnya hukum qiyas, yakni hukum asal itu tidak ada. Maka, hukum yang kontradiksi juga tidak ada. Karenanya, tidak ada qiyas syar`iy sama sekali dan tidak boleh ada qiyas syar`iy antara pujian dan antara syi`iran di dalam hadits diatas.

3. Qiyas syar`iy itu bukan karena adanya kesamaan atau keserupaan antara dua perkara, tapi harus karena adanya `ilat pada hukum asal. Syaikh Taqiyyudin berkata :
لا يدخل في القياس قياس حكم على حكم للتماثل بينهما،  لأنه وإن كان أحدهما يشبه الآخر في أمر من الأمور، ولكن هذا الأمر ليس هو الباعث على الحكم، وإنما هو التماثل، أي مجرد الشبه، وذلك ليس هو القياس الشرعي، فلا يدخل في القياس
"Tidak masuk pada qiyas, qiyas hukum kepada hukum karena ada kesamaan diantara keduanya, karena meskipun salah satunya menyerupai yang lain dalam satu perkara, tetapi perkara ini bukanlah penggugah (`ilat) atas hukum, tetapi hanyalah persamaan, yakni hanya serupa. Dan itu bukanlah qiyas syar'iy, maka tidak masuk kedalam qiyas (sebagai dalil syar'i)". (Idem hal. 319).

Faktanya juga, hanya ada kesamaan atau keserupaan antara pujian setelah adzan dan syi`iran di dalam masjid oleh seorang sahabat dengan taqrir dari Nabi saw. Yaitu sama syi`irannya dan sama di dalam masjidnya. Akan tetapi perbedaannya jauh lebih banyak. Dengan demikian, ketika ada orang yang mengqiyaskan antara keduanya, maka itu bukan qiyas syar'iy, tapi qiyas aqli, bahkan tergolong akal-akalan. Sekian. Semoga manfaat. Aamiin.
Wallahu A'lam... 


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.