Oleh: Abulwafa Romli
*Piagam Madinah tidak bisa disamakan dengan Pancasila dan UUD '45*
*Negara Islam Madinah tidak bisa disamakan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)*
*Negara Islam Madinah tidak bisa disamakan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)*
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Banyak pihak dari kaum Aswaja Sekular dan kelompok nasionalis liberal telah memanipulasi Piagam Madinah hanya untuk menjustifikasi NKRI, Pancasila dan UUD '45 yang selama ini diklaim sebagai kesepakatan bersama para pendahulu dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga Pancasila dan UUD '45 terlihat islami. Padahal fakta Daulah Islam Madinah serta Piagam Madinah-nya itu sangat kontradiksi dengan fakta NKRI, Pancasila dan UUD '45.
Dengan mempelajari naskah Piagam Madinah dari kitab al-Bidayah wa al-Nihayah (juz III, hal. 272-276), karya Ibnu Katsir, atau Sîroh Ibnu Hisyam (juz 2, hal. 368 - 370), juga dengan memahami fakta NKRI, Pancasila dan UUD '45 sejak awal pembentukannya, seperti dari buku Dosa-Dosa Politik Orde Lama Dan Orde Baru Yang Tidak Boleh Berulang Kembali, karya A.N. Firdaus (kalau tidak keliru alfaqîr membaca buku tersebut pada tahun 2003, lalu buku itu dipinjamkan dan hilang), alfaqîr memahami, bahwa Negara Islam serta Piagam Madinah atau UUD Madinah (Watsiqah / Shahifah / Dustur Madinah) itu bukan hasil kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan secara bersama diantara penduduk Madinah. Tetapi telah didirikan, dibuat dan ditetapkan secara sepihak oleh Rasulullah SAW dengan bimbingan wahyu, setibanya di Madinah dalam kapasitas beliau sebagai kepala Negara Islam pertama. Lalu Rasulullah saw menerapkan dan mengikatkan Piagam Madinah tersebut atas semua penduduk Madinah dalam kapasitas mereka sebagai warga Negara Islam. Kesimpulan ini bisa dipahami dari memahami teks Pembukaan / Pasal 1 Piagam Madinah yang akan dijelaskan dibawah, dan bahwa Rasulullah saw tidak berkata-kata dari hawa nafsu, tetapi dari wahyu yang diwahyukan kepadanya. Wa mâ yanthiqu 'anil hawâ in huwa illa wahyun yûhâ.
Sementara Pancasila dan UUD '45 itu hanyalah hasil "kesepakatan yang sarat dengan kepentingan dan tipu muslihat" dari kubu nasionalis sekular terhadap kubu ulama yang mewakili kaum muslimin nusantara pengemban kepentingan islami. Pancasila dan UUD '45 juga bukan hasil ijtihad syar'iy oleh ulama mujtahid, karena mereka yang terlibat dalam pembuatan dan penetapannya tidak ada satupun dari mereka yang kapasitasnya sebagai ulama mujtahid. Pancasila dan UUD '45 dibentuk dan ditetapkan tidak dari bimbingan wahyu, sebagaimana Piagam Madinah, tetapi hanya berdasarkan kepentingan dari semua kubu yang terlibat, dimana kubu nasionalis sekular pada akhirnya memperoleh "kemenangan" dan kubu ulama pengemban kepentingan Islami mendapat "kekalahan". Salah satu bukti kuatnya, baru sehari merdeka pada 17 Agustus 1945, sila pertama "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk - pemeluknya", lalu pada 18 Agustus 1945 sudah diganti (dikhianati) menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
PASAL-PASAL KUNCI PIAGAM MADINAH YANG DISEMBUNYIKAN OLEH KAUM ASWAJA SEKULAR DAN KELOMPOK NASIONALIS LEBERAL
Piagam Madinah itu memiliki 47 pasal menurut kitab Albidayah Wannihayah karya Ibnu Katsir,dan 55 pasal menurut kitab Sîroh Ibnu Hisyam, dan dari padanya ada tiga pasal kunci yang menjadikan kedaulatan berada di tangan syara’, yaitu pasal ke 1 / 2, 23 / 27 dan 42 / 48 menurut Albidayah Wannihayah / Sîroh Ibnu Hisyam. Akan tetapi yang sering dipakai dan diulang-ulang oleh kaum Aswaja Sekular dan kelompok nasionalis liberal hanya satu pasal saja, yaitu pasal ke 1 / 2, untuk menjustifikasi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan UUD ‘45-nya yang faktanya telah menjadikan kedaulatan membuat dan menetapkan hukum berada di tangan rakyat, itu identik dengan Negara Madinah dengan Piagam Madinahnya.
Tiga pasal kunci tersebut berawal dari sini :
وقال محمد بن إسحاق: وكتب رسول الله صلى الله عليه وسلم كتابا بين المهاجرين والأنصار، وادع فيه يهود وعاهدهم وأقرهم على دينهم وأموالهم، واشترط عليهم وشرط لهم:
Muhammad bin Ishaq berkata: “Rasulullah SAW telah menulis surat diantara sahabat Muhajirin dan Anshar, dimana pada surat itu beliau berdamai dan membuat perjanjian dengan kaum Yahudi, mengakui agama serta harta benda mereka, dan memberi syarat atas mereka dan bagi mereka:
وقال محمد بن إسحاق: وكتب رسول الله صلى الله عليه وسلم كتابا بين المهاجرين والأنصار، وادع فيه يهود وعاهدهم وأقرهم على دينهم وأموالهم، واشترط عليهم وشرط لهم:
Muhammad bin Ishaq berkata: “Rasulullah SAW telah menulis surat diantara sahabat Muhajirin dan Anshar, dimana pada surat itu beliau berdamai dan membuat perjanjian dengan kaum Yahudi, mengakui agama serta harta benda mereka, dan memberi syarat atas mereka dan bagi mereka:
Pembukaan Piagam Madinah menurut Albidayah Wannihayah / Pasal 1 menurut Sîroh Ibnu Hisyam :
"ببسم الله الرحمن الرحيم" هذا كتاب من محمد النبي بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
“Bismillahirrahmanirrahim” Surat ini dari Nabi Muhammad diantara orang-orang beriman dan orang-orang muslim dari Quraisy dan Yatsrib (Muhajirin dan Anshar) dan siapa saja (orang-orang Yahudi) yang mengikuti, menyusul, dan berjihad bersama kaum Mu'min dan Muslim”.
"ببسم الله الرحمن الرحيم" هذا كتاب من محمد النبي بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
“Bismillahirrahmanirrahim” Surat ini dari Nabi Muhammad diantara orang-orang beriman dan orang-orang muslim dari Quraisy dan Yatsrib (Muhajirin dan Anshar) dan siapa saja (orang-orang Yahudi) yang mengikuti, menyusul, dan berjihad bersama kaum Mu'min dan Muslim”.
Keterangan :
Pada pembukaan Piagam Madinah / Pasal 1 Piagam Madinah di atas tersurat sangat jelas, bahwa kaum Yahudi telah tunduk kepada sistem (syariat) Islam, karena mereka bisa ikut berjihad bersama kaum Muslim. Padahal jihad adalah bagian dari syariat Islam dan untuk kepentingan Islam dan kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan Negara Madinah berada di tangan syariat Islam.
Pada pembukaan Piagam Madinah / Pasal 1 Piagam Madinah di atas tersurat sangat jelas, bahwa kaum Yahudi telah tunduk kepada sistem (syariat) Islam, karena mereka bisa ikut berjihad bersama kaum Muslim. Padahal jihad adalah bagian dari syariat Islam dan untuk kepentingan Islam dan kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan Negara Madinah berada di tangan syariat Islam.
Pasal 1 menurut Albidayah / 2 menurut Sîroh Ibnu Hisyam :
- إنهم أمة واحدة من دون الناس.
"Sesungguhnya mereka semua (warga negara Daulah Madinah) adalah umat yang satu yang berbeda dari manusia yang lain".
- إنهم أمة واحدة من دون الناس.
"Sesungguhnya mereka semua (warga negara Daulah Madinah) adalah umat yang satu yang berbeda dari manusia yang lain".
Keterangan :
Mereka yang menjadi umat yang satu adalah kaum Muslim dari sahabat Muhajirin dan Anshar, dan kaum Yahudi yang telah tunduk kepada sistem hukum Islam, sebagaimana pada pembukaan di atas, karena pasal 1 / 2 ini penjelasan dari pembukaan / pasal 1.
Mereka yang menjadi umat yang satu adalah kaum Muslim dari sahabat Muhajirin dan Anshar, dan kaum Yahudi yang telah tunduk kepada sistem hukum Islam, sebagaimana pada pembukaan di atas, karena pasal 1 / 2 ini penjelasan dari pembukaan / pasal 1.
Imam Ibnu Katsir rh dalam catatan kakinya terkait pasal 1 mengatakan :
أي متميزين عن الناس، ويمكن أن يعني ذلك اليهود، ولكن هذا بعيد.
“Yakni mereka itu berbeda dari umat manusia yang lain, dan memungkinkan memasukkan kaum Yahudi, tapi kemungkinan ini jauh”.
أي متميزين عن الناس، ويمكن أن يعني ذلك اليهود، ولكن هذا بعيد.
“Yakni mereka itu berbeda dari umat manusia yang lain, dan memungkinkan memasukkan kaum Yahudi, tapi kemungkinan ini jauh”.
Ini menunjukkan bahwa yang dikehendaki dengan umat yang satu adalah umat Islam, tanpa melibatkan kaum Yahudi sebagai umat lain, kecuali Yahudi yang tunduk kepada sistem hukum Islam dan berada dalam perlindungan negara Islam. Maka posisi Yahudi hanyalah pengikut.
Sedang umat non muslim di negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi justru kaum muslimiin tunduk dan membebek kepada sistem kufur. Maka memakai pasal di atas untuk melegitimasi NKRI, Pancasila dan UUD '45 adalah sangat kelilu, jauh panggang dari api.
Pasal 23 / 27 :
- وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد صلى الله عليه وسلم.
"Sesungguhnya kalian ketika berselisih mengenai sesuatu, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Muhammad saw".
- وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد صلى الله عليه وسلم.
"Sesungguhnya kalian ketika berselisih mengenai sesuatu, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Muhammad saw".
Keterangan :
Pasal 23 / 27 ini tersurat dengan jelas, bahwa kedaulatan itu berada di tangan syariat Islam, karena mengembalikan hukum sesuatu kepada Allah swt dan Rasulullah saw itu artinya dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukumnya.
Pasal 23 / 27 ini tersurat dengan jelas, bahwa kedaulatan itu berada di tangan syariat Islam, karena mengembalikan hukum sesuatu kepada Allah swt dan Rasulullah saw itu artinya dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukumnya.
Pasal 42 / 48 :
- وإنه ما كان بين أهل هذه الصحيفة من حدث أو اشتئجار يخاف فساده فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد رسول الله وإن الله على أتقى ما في هذه الصحيفة وأبره.
"Sesungguhnya ketika terjadi peristiwa atau perelisihan diantara pemilik Piagam ini yang dikhawatirkan kerusakannya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Rasulullah saw. Dan bahwa Allah sangat menjaga yang terkuat dan terbaik isi kandungan Piagam ini".
- وإنه ما كان بين أهل هذه الصحيفة من حدث أو اشتئجار يخاف فساده فإن مرده إلى الله عز وجل وإلى محمد رسول الله وإن الله على أتقى ما في هذه الصحيفة وأبره.
"Sesungguhnya ketika terjadi peristiwa atau perelisihan diantara pemilik Piagam ini yang dikhawatirkan kerusakannya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah azza wajalla dan kepada Rasulullah saw. Dan bahwa Allah sangat menjaga yang terkuat dan terbaik isi kandungan Piagam ini".
Keterangan :
Pasal 42 / 48 ini dengan sangat jelas menyuratkan bahwa ketika terjadi perselisihan diantara penduduk warga negara Madinah, maka keputusan hukumnya dikembalikan kepada Allah swt (Alqur'an) dan Rasulullah saw (Assunnah). Ini juga menunjukkan bahwa kedaulatan negara Madinah berada di tangan syariat Islam.
Pasal 42 / 48 ini dengan sangat jelas menyuratkan bahwa ketika terjadi perselisihan diantara penduduk warga negara Madinah, maka keputusan hukumnya dikembalikan kepada Allah swt (Alqur'an) dan Rasulullah saw (Assunnah). Ini juga menunjukkan bahwa kedaulatan negara Madinah berada di tangan syariat Islam.
Perbedaan antara pasal 23 / 27 dan pasal 42 / 48, kalau pasal 23 / 27 mengenai perselisihan terkait hukum segala sesuatu (benda), sedang pasal 42 / 48 mengenai perselisihan terkait amal perbuatan manusia. Jadi ketentuan penyelesaian hukum semuanya harus dikembalikan kepada syariat Islam.
Pasal-pasal di atas sebenarnya sesuai firman Allah SWT berikut:
ياأيهاالذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الـأمر منكم، فإن تنازعتُمْ في شيئ فردّوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر، ذلك خيرٌ وأحسنُ تأويلا.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. QS an-Nisa [4]: 59.
ياأيهاالذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الـأمر منكم، فإن تنازعتُمْ في شيئ فردّوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر، ذلك خيرٌ وأحسنُ تأويلا.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. QS an-Nisa [4]: 59.
PIAGAM MADINAH HANYA BISA MENJADI DUSTUR DAULAH ISLAM ATAU KHILAFAH
Dengan fakta tiga pasal kunci dari Piagam Madinah diatas, dimana kedaulatan menetapkan hukum amal pebuatan dan segala sesuatu hanyalah milik Asysyâri', Allah swt dan Rasulullah saw, atau syariat, maka mustahil Piagam Madinah bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan yang meletakkan kedaulatan menetapkan hukum amal perbuatan dan segala sesuatu berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya, baik yang masih jujur bekerja untuk kepentingan rakyat maupun yang bekerja untuk kepentingan penjajah kapitalis - komunis, dengan mengatasnamakan dan menjual rakyat. Adalah mimpi di siang bolong, Piagam Madinah bisa diterapkan dalam sistem kufur demokrasi dengan beragam jenisnya dan sistem komunis yang atheis.
Substansi Piagam Madinah hanya bisa menjadi dustur / UUD, dan hanya bisa diterapkan dalam Negara Islam yang memiliki karakter Negara Islam Madinah yang ditegakkan Rasulullah saw, atau dalam Negara Islam dengan sistem khilafah yang ditegakkan oleh Alkhulafa' Arrosyidîn Almahdiyyîn.
Dengan demikian, juga sangat keliru bahkan sesat menyesatkan, menyamakan Negara Islam Madinah dengan Rasulullah saw manusia ma'shum sebagai kepala negaranya, yang menerapkan serta melaksanakan syariah Islam Kâffah, disamakan dengan negara nasional dengan sistem kufur demokrasi atau komunis atheis dengan presiden yang pendusta, anti Islam Kâffah dan anti ulama pengemban dakwah sebagai kepala negaranya, yang menerapkan sistem hukum kufur produk hawa nafsu manusia yang tidak mampu mengatur dirinya sendiri. Jarak perbedaan antara Negara Islam Madinah serta Piagam Madinah sebagai UUD-nya dan antara NKRI serta Pancasila dan UUD '45-nya, adalah sejauh antara langit dan bumi, antara ujung timur dan ujung barat. Karena antara keduanya sangat kontradiksi. Maka hanya manusia yang tidak memahami fakta keduanya atau manusia yang menyimpan niat jahat yang nekat menyamakan diantara keduanya.
INILAH KARAKTER KAUM MUNAFIQUN
Sesungguhnya kelakuan kaum munafiqun dari Aswaja Sekular dan Nasionalis Liberal dalam mencampur adukkan antara yang haqq dan yang bathil, yaitu dengan menyamakan negara demokrasi-sekular yang meletakkan kedaulatannya berada di tangan rakyat, disamakan dengan negara Islam Madinah yang meletakkan kedaulatannya berada di tangan syariat Islam, menyamakan UUD ’45 hasil produk manusia yang tidak ma’shum dengan Piagam Madinah hasil produk Nabi Muhammad saw yang ma’shum, dan menyembunyikan pasal-pasal kunci dari Piagam Madinah, itu sama halnya dengan kelakuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
ياأهل الكتاب لم تلبسون الحق بالباطل وتكتمون الحق وأنتم تعلمون.
“Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil[*], dan menyembunyikan kebenaran[**], padahal kamu mengetahuinya?” QS Ali ‘Imron [3]: 71.
“Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil[*], dan menyembunyikan kebenaran[**], padahal kamu mengetahuinya?” QS Ali ‘Imron [3]: 71.
[*] Yaitu: menutupi firman-firman Allah yang termaktub dalam Taurat dan Injil dengan perkataan-perkataan yang dibuat-buat mereka (ahli Kitab) sendiri.
[**] Maksudnya: kebenaran tentang kenabian Muhammad s.a.w. yang tersebut dalam Taurat dan Injil.
[**] Maksudnya: kebenaran tentang kenabian Muhammad s.a.w. yang tersebut dalam Taurat dan Injil.
Dan Allah SWT juga berfirman:
ولا تلبسوا الحق بالباطل وتكتموا الحق وأنتم تعلمون.
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. QS al-Baqaroh [2]: 42.
ولا تلبسوا الحق بالباطل وتكتموا الحق وأنتم تعلمون.
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. QS al-Baqaroh [2]: 42.
AKHIRUL KALAM :
Fenomena manipulasi ajaran Islam pada setiap masa dan setiap generasi, baik ketika dunia berada dalam kekuasaan negara Islam khilafah maupun berada dalam kekuasaan negara demokrasi dan komunis seperti saat ini, itu selalu ada dan akan terus ada. Sebagaimana selalu adanya maksiat dan munkar. Hanya saja ketika sistem Islam khilafah tegak, manipulator ajaran Islam, pelaku maksiat dan munkar, semuanya diperlakukan dan diselesaikan secara islami sesuai jenis manipulasi, maksiat dan munkarnya. Sehingga manipulasi, maksiat dan munkar tersebut bisa ditekan sampai batas minimal. Sangat kontras, ketika sistem kufur demokrasi atau komunis diterapkan, kemaksiatan dan kemunkaran dibiarkan bahkan dipelihara hingga merajalela dan menjadi wabah melanda seluruh lapisan masyarakat dunia.
