SESAT MENYESATKAN (2)

Inilah Produk Ijtihad Kaum Liberal :

Tidak Ada Istilah Khilafah dalam Al-Qur’an.

Faizin, NU Online | Ahad, 31 Maret 2019 23:55

Oleh Nadirsyah Hosen

Banyak terjadi kerancuan di kalangan umat mengenai penggunaan istilah Khalifah, Khilafah, dan juga Khalifatullah fil Ardh. Perlu saya tegaskan bahwa:
... ... ...
Kedua, ayat terakhir yang menyebut istilah Khalifah itu adalah yang berkenaan dengan Nabi Dawud :

“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah...” (QS 38:26)

Harap diingat bahwa Nabi Dawud adalah Raja Bani Israil. Dalam ayat di atas, Nabi Dawud diperintah untuk memberi keputusan dengan adil. Inilah spirit ajaran Qur’an : keadilan. Sehingga amanah sebagai Khalifah (pemimpin) harus diwujudkan dengan prinsip keadilan. Kata adil dalam al-Qur’an disebut sebanyak 28 kali."

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Komentar Saya (Abulwafa Romli) :

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

TIDAK ADA KEADILAN DALAM SISTEM DEMOKRASI

TIDAK ADA PEMIMPIN YANG ADIL DALAM DEMOKRASI

Nadirsyah Hosen, justru Alqur'an surat Shôd ayat 26 yang Anda kutip di atas, adalah penjelasan dari Alqur'an surat Albaqoroh ayat 30 juga yang Anda kutip diatasnya, bahwa tugas dan pungsi khalifah adalah untuk menerapkan hukum Allah atas manusia secara adil, yakni memerintah manusia dengan adil, yakni dalam sistem pemerintahan yang adil juga. Sistem pemerintahan yang adil adalah yang datang dari Allah, yakni yang termasuk hukum Allah, yaitu khilafah sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits nabawi. Kita tidak perlu membahas sistem apa yang diterapkan oleh Nabi Daud karena kita bukan umatnya, tetapi memakai ayat itu sebagai dalil untuk kita umat Nabi Muhammad SAW yang harus terikat dengan syariat Islam yang dibawanya, tidak dengan syariat Nabi Daud AS. Karena ketika sistem pemerintahan itu tidak datang dari hukum Allah, tapi dari hukum Thoghut musuh Allah, maka terjadilah ketidak adilan dan kezaliman, yaitu membuang hukum Allah SWT.

Seharusnya Nadirsyah Hosen malu dan tahu diri, ketika memakai ayat-ayat tentang khalifah untuk mengokohkan sistem demokrasi yang jelas-jelas sistem kufur, dan untuk presiden yang tidak menerapkan hukum Allah SWT.

Di dalam sistem demokrasi tidak akan pernah ada, bahkan mustahil ada pemimpin pemerintahan (penguasa) yang adil, karena mereka sengaja dipilih dan diangkat untuk menerapkan hukum thaghut produk akal duit dan hawa nafsu manusia yang telah memposisikan dirinya sebagai thaghut tandingan Allah dalam menetapkan hukum. Karena siapa saja penguasa yang tidak menerapkan hukum Allah SWT dalam pemerintahannya, maka mereka adalah orang-orang kafir, zalim atau fasik, dimana tiga sifat tersebut dapat menghilangkan sifat 'adalah/ adil.

Sekarang perhatikan rentetan firman Allah SWT :
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﺄُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭْﻥَ .
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS Almaaidah [5]: 44).

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS Almaaidah [5]: 45).

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS Almaaidah [5]: 47).

Dan firman-Nya terkait kewajiban ber-Islam kaffah:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺍﺩْﺧُﻠُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴِّﻠْﻢِ ﻛَﺎﻓَّﺔً ﻭَﻻَ ﺗَﺘَّﺒِﻌُﻮْﺍ ﺧُﻄُﻮَﺍﺕِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﻋَﺪُﻭٌّ ﻣُﺒِﻴْﻦٌ .
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kedalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian”. (QS Albaqarah [2]: 208).

Jadi setiap pemikiran dan dakwah yang kontradiksi dengan Islam kaffah adalah termasuk langkah-langkah syaitan. Sedang mengikuti langkah-langkah syaitan dapat menghilangkan sifat adil.

Dan firman-Nya terkait kewajiban penguasa memutuskan perkara dengan hukum Allah SWT :
ﻓﺎﺣﻜﻢ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﻻ ﺗﺘﺒﻊ ﺃﻫﻮﺍﺀﻫﻢ ﻋﻤﺎ ﺟﺂﺀﻙ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻖ ، ...
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, …”. (QS Almaaidah [5]: 48).

Dan firmanNya:
ﻭﺃﻥ ﺍﺣﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﺘﺒﻊ ﺃﻫﻮﺍﺀﻫﻢ ﻭﺍﺣﺬﺭﻫﻢ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﻨﻮﻙ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻚ ، ...
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…”. (QS Almaaidah [5]: 49).

Pada dua ayat diatas Allah SWT telah ; 1) menyuruh menerapkan hukum Allah, 2) melarang dari mengikuti (menerapkan hukum produk) hawa nafsu, dan 3) melarang dari meninggalkan sebagian hukum Allah (apalagi sebagian besar atau seluruh hukum Allah).

Ketika yang dikehendaki oleh Nadirsyah Hosen adalah adil sesuai peradaban barat yang kapitalis sekular demokrasi, maka tidak boleh memakai dalil-dalil Islam, tidak boleh menyentil ayat-ayat Alqur'an dan hadis-hadis Assunnah, bahkan lebih tidak boleh menyalahkan perjuangan penegakkan khilafah dengan memakai dalil-dalil Islam.

Tetapi ketika Nadirsyah Hosen masih memakai memakai dalil-dalil Islam, dan mengklaim demi Islam, maka wajib mendefinisikan adil secara Islam, yaitu adil dengan arti memutuskan perkara dengan hukum Allah Tuhan Yang Maha Adil. Dan adil seperti ini mustahil bisa diterapkan oleh presiden dalam sistem kufur demokrasi.

Wallohu A’lamu Bishshawâb
(bersambung ...)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.