KONOTASI MEMECAH-BELAH AGAMA DAN BERBANGGA DENGANNYA (2)

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

"KONOTASI DARI LARANGAN MEMECAH-BELAH AGAMA, ADALAH KEWAJIBAN MENERIMA SYARIAH ISLAM SECARA UTUH".

Berikut adalah ayat-ayat terkait larangan memecah belah agama. Allah swt berfirman :
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
"... dengan kembali bertobat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah salat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka". (QS Arruum [30]: 31-32).

Allah swt berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat". (QS Al An'aam [6]: 159).

Allah swt berfirman :
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.". (QS Ali 'Imron [3]: 105).

Islam diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia untuk mengarungi medan kehidupannya. Dengan petunjuk Islam, manusia dapat membedakan antara yang haq dan yang batil, yang baik dan yang buruk, yang terpuji dan yang tercela, dan yang halal dan yang haram.

Apabila dipatuhi dan dijalani, niscaya manusia akan terhindar dari kesesatan dan kecelakaan,
kesempitan hidup di dunia dan kecelakaan di akhirat. Allah swt berfirman :
قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا ۖ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۖ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ
"Allah berfirman: "Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (QS Thaha [20]: 123). Mereka juga akan merasakan rahmat Islam bagi alam semesta :
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

Patut diingat, semua kebaikan Islam itu hanya dapat dirasakan ketika Islam diterima secara utuh dan totalitas, tidak dikurangi, ditambahi, atau diubah. Di titik ini, terlihat jelas urgensitas menjaga kemurnian Islam.

Sebagaimana kaum Muslim diperintahkan untuk memasuki Islam secara kâffah—total dan
menyeluruh—(lihat QS al-Baqarah [2]: 208), kaum Muslim juga dilarang keras melakukan tafrîq
(pemecahbelahan) terhadap agamanya. Larangan inilah yang ditegaskan oleh ayat-ayat tentang larangan memecah belah agama.

Tindakan mengurangi atau mengingkari bagian tertentu dari Islam termasuk dalam cakupan ayat-ayat itu. Karena itu, kaum Yahudi yang mengimani kerasulan Musa as tetapi mengingkari kerasulan Isa as dan Muhammad saw jelas termasuk di dalamnya.

Demikian pula kaum Nasrani yang menolak kerasulan Muhammad saw. Tak terkecuali orang-orang yang mengaku beriman terhadap Alqur'an namun mengingkari Assunnah sebagai sumber hukum seperti disuarakan kelompok inkâr Assunnah; orang-orang yang mengakui kewajiban shalat dan menolak kewajiban membayar zakat, seperti dilakukan sekelompok orang yang akhirnya diperangi oleh Khalifah Abu Bakar ra; juga orang-orang yang mereduksi Islam hanya sebagai ajaran ritual dan moral, sementara syariah Islam yang mengatur ekonomi, sosial, pendidikan, pemerintahan, dan sanksi-sanksi hukum ditolak dan diingkari, seperti terus dipropagadandakan oleh kaum Islam Liberal dan Islam Nusantara. Itu semua jelas termasuk dalam tindakan mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang lain. Allah swt mencela mereka. Mereka disebut sebagai orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Allah swt pun mengancam mereka dengan siksaan yang menghinakan (lihat QS an-Nisa’ [4]: 150-151; QS al-Baqarah [2]: 85).

Sebagaimana disampaikan para mufassir, ayat-ayat itu juga mencakup ahlul bid’ah. Mereka
menambahkan ‘syariah’ baru ke dalam Islam. Perkara baru yang dilekatkan pada Islam itu pun kemudian dianggap menjadi bagian dari Islam, seolah agama yang telah disempurnakan Allah swt itu membutuhkan penambahan. Tindakan mengada-adakan yang baru itu disebut sebagai bid’ah dan seburuk-buruk perkara. Rasulullah saw bersabda:
ﻓَﺈِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮُّ ﺍْﻷُﻣُﻮﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ
"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah perkara baru yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat". (HR Muslim dari Jabir bin Abdullah).

Ayat-ayat itu juga melarang umat Islam berpecah-belah ke dalam firqah-firqah sesat dan menyimpang, yang berpijak pada Islam parsial, dan tidak berpegang teguh pada Islam kâffah. Larangan ayat-ayat itu sejalan dengan larangan terhadap kaum Muslim menjadi kaum yang berpecah-belah (tafarruq) dan berselisih (ikhtilâf) dalam perkara yang amat jelas. Sebagai contoh, riba dan menikah dengan kaum musyrik yang jelas diharamkan Islam masih
diperselisihkan. Jihad, hukuman qishah dan potong tangan atas pencuri masih diperdebatkan. Padahal dalil-dalil yang mewajibkannya amat jelas. Para pelakunya diancam dengan siksa yang berat (Lihat: QS Ali Imran [3]: 105).

Semua tindakan itu, baik mengurangi bagian dari Islam, menambahkan ‘syariah’ baru ke dalam Islam, bercerai-berai dan berselisih dalam perkara yang jelas dalam Islam, serta memecah-belah agama Allah menjadi firqah-firqah sesat merupakan tindakan merusak agama. Para pelaku perusakan agama itu diancam dengan azab yang pedih. Azab itu kian berlipat jika mereka mendapat pengikut yang meniru jejak kesesatannya.

Dan ayat-ayat tersebut bukan larangan terhadap berdirinya berbagai jama'ah dan kelompok-kelompok yang lurus dan berpegang teguh kepada sunnah Nabi saw dan sunnah Alkhulafâ Arrosyidiin, juga bukan larangan terhadap berdirinya berbagai madzhab para fuqoha mujtahidîn.

Begitu pula dengan larangan berbangga, adalah larangan berbangga dengan kufur, syirik, bid'ah, munkar dan maksiat, bukan berbangga dengan kebenaran, pertolongan, anugerah dan rahmat dari Allah swt (lihat; QS Arruum [30]: 4-5, dan QS Yunus [10]: 58).

Jadi :
KONOTASI DARI LARANGAN MEMECAH-BELAH AGAMA, ADALAH KEWAJIBAN MENERIMA SYARIAH ISLAM SECARA UTUH.

Wallaahu a‘lamu bish-shawwaab.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.