PANCASILA DAN NKRI, BISA DAN SAH UNTUK DIUBAH
(Dua Makhluk Sejarah Yang Luwes, Dinamis, dan Tidak Perennial)
Oleh: Gus Syams
Akhir-akhir ini ada propaganda-propaganda berlebihan tentang Pancasila yang digulirkan oleh sekelompok anak bangsa yang terkesan anti Islam. Secara berlebihan, mereka mendengungkan bahwa Pancasila dan NKRI adalah harga mati, final, tabu untuk diubah, diganti, dan direvisi. Seolah-olah Pancasila dan NKRI adalah wahyu Tuhan yang sama sekali tidak boleh diganti dan diubah. Mereka juga mempropagandakan, jika Pancasila dan NKRI diubah akan terjadi konflik horisontal dan kekacauan luar biasa di negeri ini.
Lantas, benarkah Pancasila tidak bisa diubah dan jika diubah akan menyebabkan chaos dan konflik horisontal di negeri ini?
Jawabnya, Pancasila sebagai sebuah pemikiran terbuka, sama seperti pemikiran-pemikiran terbuka lainnya, menerima adanya perubahan, koreksi, dan penggantian karena alasan-alasan tertentu. Pasalnya, Pancasila bukanlah kitab suci maupun wahyu Tuhan, dan sama sekali tidak berhubungan dengan roboh atau tidaknya NKRI.
Realitas sejarah juga menunjukkan bahwasanya sejak awal-awal kemerdekaan, Pancasila dan NKRI telah mengalami perubahan-perubahan ekstrim dan radikal. Ternyata, perubahan itu tidak memicu terjadinya chaos dan konflik horisontal. Bangsa Indonesia juga tidak tertimpa musibah, atau rakyat semakin menderita akibat adanya perubahan Pancasila dan NKRI. Realitas tersebut menyadarkan kita, bahwasanya pendahulu-pendahulu bangsa ini (the founding fathers) tidak pernah menjadikan Pancasila dan NKRI sebagai harga mati, kitab suci, dan sesuatu yang bersifat kekal abadi (perennial). Jika sekarang ada pihak-pihak yang berusaha menjadikan Pancasila dan NKRI sebagai sesuatu yang ”harga mati”, sesungguhnya, mereka adalah a historis dan terlalu berlebih-lebihan terhadap Pancasila.
Berikut ini akan dipaparkan realitas sejarah yang menunjukkan betapa dinamisnya Pancasila. Fakta sejarah berikut ini juga menunjukkan bahwa Pancasila mengalami pasang surut, penggantian, perubahan, bahkan pelenyapan.
Perubahan dari Syariat Islam Menuju Demokrasi-Sekuler
Proses ideologisasi negara Indonesia dapat ditelusuri dari permintaan pemerintah Jepang kepada tokoh-tokoh nasional untuk membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zumbiy Tioosakai). Dalam waktu yang singkat, dibentuklah BPUPKI yang diketuai oleh Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat. BPUPKI segera bersidang dengan agenda merumuskan dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945, pada Sidang BPUPKI I, diketengahkan rumusan dasar negara versi Mr Mohammad Yamin. Pada tanggal 31 Mei dibacakan rumusan dasar negara oleh Mr Soepomo. Baru pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pandangan-pandangannya mengenai dasar negara yang ia namakan dengan Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni disusunlah Piagam Jakarta oleh Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang, yakni Mohammad Hatta, A Soebardjo, A.A. Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, A. Salim, dan M. Yamin. Di dalam Piagam Jakarta terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut; (1) Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Piagam ini menyiratkan adanya upaya untuk memasukkan syariat Islam dalam konstitusi negara Indonesia. Sayangnya, frase “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” dihapus karena alasan politis. Penghapusan frase ini tidak hanya menunjukkan kekalahan umat Islam, namun juga cermin kegagalan tokoh-tokoh Islam dalam mengganjal manuver politik kaum nasionalis-sekuler dan non Muslim.
Pada tanggal 10-16 Juni dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan 19 orang, yakni Soekarno, AA Maramis, Otto Iskandardinata, Purbojo, A. Salim, A. Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid Hasyim, Parada Harahap, J. Latuharariy, Susanto Tirtoprodjo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, R.P. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein Djajadiningrat, dan Sukiman. Panitia ini selanjutnya membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang beranggotakan 7 orang; Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA Maramis, RP Singgih, A. Salim, dan Sukiman. Panitia akhirnya mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah (pembukaan) Rancangan UUD 1945, dan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting; yaitu; (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewjiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya; (2) Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, akhirnya ketentuan-ketentuan penting bagi umat Islam yang tertuang dalam Piagam Jakarta dihapus begitu saja, tanpa mempedulikan lagi aspirasi umat Islam.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Soepomo dan Hoesein Djajadiningrat, sekaligus disahkannya rumusan terakhir Pancasila dan ditetapkannya Pancasila sebagai bagian dari Undang-undang Dasar negara oleh PPKI.
Setelah terjadi intrik politik yang mendebarkan, akhirnya bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Didampingi tokoh-tokoh Nasional, Soekarno membacakan teks proklamasi di Jl. Pegangsaan no. 56 Jakarta. Pada Sidang I PPKI, menghasilkan keputusan; (1) disahkannya UUD 1945, (2) memilih presiden dan wakil presiden, dan (3) menetapkan berdirinya Kabinet Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.
Perubahan Ke Arah Demokrasi Liberal dan Sistem Kabinet Parlementer
Pasang surut politik pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 memaksa terjadinya perubahan-perubahan pada sistem pemerintahan dan bentuk negara. Perubahan-perubahan fundamental pada ideologi dan struktur pemerintahan tersebut ditujukan untuk melawan manuver-manuver politik Belanda yang masih berhasrat menjajah Indonesia. Pada saat itu, Belanda membangun opini bahwa kemerdekaan Indonesia bukan karena perjuangan bangsa Indonesia, akan tetapi karena hadiah dari pemerintah Jepang. Untuk menepis manuver politik Belanda, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 buah maklumat;
(1) Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Selanjutnya, maklumat tersebut memberi kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
(2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Maklumat ini didasarkan pada anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga ditujukan untuk membangun opini internasional, bahwa Indonesia adalah negara demokratis.
(3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementar berdasarkan asas demokrasi liberal.
Keluarnya tiga maklumat ini membawa pemerintah Indonesia menuju demokrasi liberal dan sistem parlementer yang sejatinya tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Realitas ini juga menunjukkan bahwasanya Pancasila dan NKRI bukanlah harga mati, atau sesuatu yang tabu ”jika diubah”.
Perubahan Bentuk Negara: Dari Kesatuan Menuju Federal
Pada tanggal 27 Desember 1949, diselenggarakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag antara pemerintah Indonesia dengan Belanda. Di dalam Konferensi itu disepakati butir-butir kesepakatan yang telah mengubah secara fundamental konstitusi negara dan bentuk negara Indonesia. Butir-butir kesepakatan itu adalah;
(1)Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) menentukan bentuk negara serikat (federal) yang membagi Indonesia menjadi 16 negara bagian.
(2) Konstitusi RIS juga menentukan sifat pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal, dan para menteri bertanggungjawab kepada parlemen.
(3) Muqaddimah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) menghapus jiwa dan isi pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan point-point di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem ketatanegaan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (federal), dan secara otomatis UUD 1945 dan rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Muqaddimah UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku. Rumusan dan sistematika Pancasila di dalam muqaddimah Konsitusi RIS adalah sebagai berikut;
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial.
Hanya saja, Konstitusi RIS tidak berumur panjang. Pasalnya, konstitusi ini tidak lahir dari kehendak politik rakyat Indonesia, akan tetapi lebih merupakan paksaan dari pemerintah Belanda yang tidak menginginkan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 19 Mei 1950, disepakatilah untuk menegakkan kembali NKRI, dan dibuatlah rancangan UUD oleh BPKNP, DPR, dan Senat RIS dan diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 1950. Undang-undang itu diberi nama Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Di dalam UUDS tersebut terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut;
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Adapun sistem pemerintahan yang terbentuk saat itu adalah sistem parlementer dan kepala negara memiliki kekuasaan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat.
Realitas ini juga membuktikan bahwa Pancasila dan NKRI bukanlah harga mati. Ia dinamis dan terbuka terhadap perubahan dan penggantian.
Kembali Ke UUD 1945: Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemilu tahun 1955 tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan, bahkan keadaan politik negara semakin tidak menentu, hingga mengancam stabilitas ekonomi, politik, dan sosial budaya nasional. Keadaan politik yang serba tidak menentu tersebut diakibatkan karena beberapa faktor;
(1) Semakin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
(2) Sering bergantinya sistem pemerintahan.
(3) Sistem liberal pada UUDS 1945 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet atau pemerintahan.
(4) DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
(5) Gagalnya Konstituante membentuk UUD baru.
Faktor-faktor inilah –terutama faktor gagalnya Konstituante membentuk UUD baru—yang melatarbelakangi dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya adalah sebagai berikut:(1)Pembubaran Konstituante.
(2)Penetapan berlakunya kembali UUD 1945, dan pembekuan UUDS 1950.
(3) Pembentukan MPRS dan DPAS.
Dengan keluarnya Dekrit 5 Juli 1959, lahirlah pemerintahan Orde Lama (Orla) hingga tahun 1966. Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah Presiden Soekarno dijatuhkan dengan cara yang sangat halus oleh Jenderal Soeharto pasca meletusnya pemberontakan PKI atau yang lebih dikenal dengan G 30 S PKI.
Dari paparan di atas dapatlah disimpulkan bahwasanya, sejak awal-awal kelahirannya, Pancasila dan NKRI bukanlah sesuatu yang bersifat final, akan tetapi ia selalu dinamis, terbuka, dan menerima pengubahan.
Realitas di atas menjadi bukti tak terbantahkan, bahwasanya the founding fathers tidak pernah menetapkan Pancasila dan NKRI sebagai sesuatu yang bersifat final dan harga mati. Lantas, mengapa pada orde reformasi --yang dalam banyak hal penguasanya telah mencampakkan Pancasila--, ada sebagian pihak yang menyerukan propaganda-propaganda ”kefinalan dan kehargamatian Pancasila dan NKRI”, sedangkan the founding father tidak pernah bersikap seperti itu. Apakah mereka buta sejarah, bodoh, atau pura-pura? Yang jelas, propaganda ”kefinalan dan kehargamatian Pancasila dan NKRI” adalah propaganda a historis dan berlebih-lebihan terhadap Pancasila dan NKRI. Propaganda ini harus diwaspadai sebagai bentuk politisasi Pancasila dan NKRI untuk kepentingan politik tertentu.
Selain bersifat politis a historis, propaganda ”kefinalan dan kehargamatian Pancasila dan NKRI” juga mengabaikan dinamika eksternal dan prinsip akademis. Mengapa bisa dinyatakan demikian? Alasannya, Pancasila sebagai sebuah pemikiran terbuka terlalu kecil untuk problem-problem bangsa yang sangat besar, dan terlalu filosofis untuk problem-problem praktis. Sementara itu, dinamika eksternal begitu cepat dan membutuhkan penyikapan-penyikapan yang cepat, dinamis, dan praktis-pragmatis. Pasalnya, jika dinamika eksternal yang begitu cepat dan praktis itu disikapi secara filosofis, bangsa ini akan terus berada dalam kemunduran dan ketertinggalan. Dalam keadaan seperti ini, Pancasila dan NKRI tentu saja tidak bisa ”dipaksa” untuk tidak menyesuaikan dirinya dengan dinamika internal. The founding fathers telah mencontohkan kepada generasi ini, ketika dinamika eksternal membutuhkan pengubahan dan penggantian Pancasila, mereka juga tidak segan-segan melakukan pengubahan dan penggantian. Perubahan dari negara kesatuan ke negara serikat, dari negara demokrasi ke negeri demokrasi terpimpin, hingga penggantian butir-butir Pancasila bukanlah perkara tabu. Semua itu dilakukan untuk menyikapi dinamika politik eksternal yang membutuhkan penyikapan-penyikapan praktis-pragmatis.
Pancasila dan Ideologisasi Bangsa: Perjalanan Yang Dinamis
Proses penetapan Pancasila sebagai ideologi negara tidaklah berjalan mulus; tetapi penuh dengan dinamika dan intrik politik. Dengan begitu kita bisa menyatakan bahwasanya penetapan Pancasila sebagai ideologi negara, bukanlah perkara yang bersifat final, akan tetapi, sebagaimana kesepakatan politis, ia bisa berubah karena perubahan kondisi dan waktu. Pancasila bukanlah konsensus orang-orang yang terpelihara dari dosa (ma’shum), sehingga tidak bisa diubah dan diganti. Pancasila adalah sejarah generasi yang hidup pada masa tertentu dan dengan tantangan eksternal tertentu. Pancasila bukanlah ”konsensus perennial” yang berlaku pada setiap kurun dan kondisi. Ia adalah makhluk dinamis yang lahir dari kungkungan sejarah dan kondisi politik di masanya. Oleh karena itu, ketika bangsa ini memasuki kurun dan kondisi politik yang berbeda, serta tantangan eksternal yang berbeda, bukan sesuatu yang tabu jika Pancasila harus menyesuaikan dirinya dengan kondisi dan tantangan eksternal tersebut. Sejarah bangsa ini telah menunjukkan bahwasanya Pancasila dan NKRI telah mengalami perubahan berkali-kali, akibat adanya dinamika politik eksternal.
Sejarah juga menunjukkan kepada bangsa ini, bahwasanya ketika Pancasila dan NKRI diubah tidak secara otomatis berdampak kepada chaos dan pertumpahan darah [lihat penjelasan sebelumnya]. Adapun beberapa peperangan dan konflik horisontal yang melibatkan Pancasila dan NKRI lebih disebabkan karena adanya politisasi Pancasila dan NKRI untuk kepentingan-kepentingan politik kelompok tertentu. Pada masa Soeharto, Pancasila dan NKRI dipolitisasi sedemikian rupa untuk memberangus, membungkam, dan menjegal kelompok-kelompok yang dianggap membahayakan eksistensi rejim orde baru. Bahkan, wacana akademis yang berusaha mengkritisi Pancasila dan NKRI dibungkam dan diberangus atas nama makar dan membahayakan integritas NKRI. Pancasila disepadankan dengan Kitab Suci bahkan lebih tinggi. Akibatnya, tidak ada lagi partisipasi politik rakyat, lebih-lebih lagi dinamika politik. Yang ada hanyalah doktrinasi, diktatorianisme, militerisme, dan kontrol politik yang sangat ketat. Tidak hanya itu saja, tafsir Pancasila ala orde baru dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional dan ditetapkan sebagai tafsir tunggal atas Pancasila. Bahkan, Penguasaan dan penghayatan terhadap Pancasila ala orde baru ini dijadikan prasyarat bagi mereka yang ingin menjadi abdi negara. Penafsiran Pancasila ala orde baru ini diindoktrinasikan sedemikian rupa hingga rakyat tidak bisa membedakan mana Pancasila dan mana penafsiran terhadap Pancasila. Lebih tragis lagi, penguasa orde baru juga berusaha melegitimasi penafsirannya terhadap Pancasila melalui fatwa ulama-ulama fasiq yang rela dibayar murah. Melalui lisan dan tangan ulama-ulama fasiq itu, Pancasila difatwakan sejalan dengan Islam, bahkan bisa mewadahi dan merangkum ajaran Islam. Bahkan, butir-butir Pancasila dicari-carikan dalilnya dalam Al-Quran dan Sunnah untuk memberi kesan bahwa Pancasila sejalan dengan Al-Quran dan Sunnah.
Pancasila ”ala orde baru” kehilangan kesaktiannya setelah rejim Soeharto tumbang pada tahun 1998. Rejim Soeharto yang dianggap representasi kaum Pancasilais dihujat sedemikian rupa hingga semua simbol-simbol orde baru tenggelam dalam arus reformasi. Sayangnya, sebagaimana rejim sebelumnya, rejim orde reformasi pun tak kalah menyimpangnya dari Pancasila di bandingkan orde lama dan orde baru. Orde reformasi ditodong oleh IMF dengan sejumlah letter of intens yang menjerumuskan bangsa dan negara ini dalam lembah dominasi dan intervensi asing! Indonesia terus terpuruk dan terperosok semakin dalam ke jurang liberalisme. Pancasila tidak terdengar lagi gaungnya, bahkan mati suri akibat pengkhianatan yang dilakukan oleh para penguasanya!
Pancasila Dalam Arus Liberalisasi
Pada dasarnya, agenda-agenda ekonomi liberal sudah dilaksanakan di Indonesia sejak medio tahun 1980-an; dan hal tersebut bisa dilihat melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi. Namun, sejak pertengahan tahun 1997, ketika Indonesia dilanda krisis moneter yang sangat parah, pelaksanaan agenda ekonomi liberal semakin menemukan momentumnya. Pemerintah pun mengundang IMF untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia. Akibatnya, pemerintah dipaksa menjalankan kebijakan Konsensus Washington sebagai syarat pencairan dana talangan yang disediakan oleh IMF melalui penandatanganan letter of intent; mulai program penghapusan tarif bea masuk, pencabutan subsidi, privatisasi, dan agenda-agenda neoliberal lainnya.
Dalam kaitannya dengan liberalisasi perdagangan; demi mendapatkan hutang dari IMF, pemerintah menjalankan sepenuhnya kemauan IMF, menghapus tarif bea masuk beras dan gula impor hingga 0%. Bahkan, dalam jangka panjang, pemerintah berkomitmen akan menghapus seluruh bea masuk produk agro-industri. Akibatnya, banyak petani padi dan tebu dalam negeri tersengsarakan karena harga beras dan gula jatuh. Petani tebu harus merugi 2,1 juta per hektar pada tahun 1998-1999. Padahal, sekitar 10 juta kepala keluarga tani bertumpu pada industri gula. Kesengsaraan serupa juga dialami oleh petani yang memproduksi beras. Pada masa pemerintahan Gus Dur, kebijakan yang berkaitan dengan tarif impor direvisi sedemikian rupa, hingga tarif bea masuk beras impor ditetapkan sebesar 30 % dan gula impor sebesar 25% per 1 Januari, 2000. Namun, kebijakan ini tidak banyak membantu, pasalnya, harga gula petani tetap tidak kompetitif dibandingkan gula impor. Harga gula impor tetaplah murah. Akibatnya, sejak liberalisasi impor diterapkan, industri gula mengalami kehancuran. Sebagai perbandingan, pada tahun 1930-an, Indonesia adalah eksportir gula terbesar kedua di dunia setelah Kuba. Kini, Indonesia adalah importir terbesar gula setelah Rusia. Padahal banyak negeri lain, yang perekonomiannya lebih kuat pun masih mempertahankan bea masuk impor: AS sebesar 195 %, beberapa negara di Eropa bahkan 240 %, Thailand 104 % (Tempo, 9 September, 2001). Ini semua menunjukkan dengan sangat jelas bahwa, motif dari kebijakan IMF tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan pemodal negeri-negeri maju yang membutuhkan pasar untuk produk-produk industri pertaniannya, terutama Kanada dan AS, serta Uni Eropa. Makna liberalisasi pasar adalah, agar negara Dunia Ketiga secepatnya meliberalkan pasarnya --agar menjadi pasar bagi produk-produk negara maju--, sementara negara maju tetap mengenakan proteksi (dengan tarif ataupun hambatan non tarif).
Penghapusan tarif impor beras dan gula hanyalah sebagian kecil dari paket liberalisasi perdagangan yang direkomendasikan oleh IMF. Pengurangan tarif produk kimia, besi atau baja, impor kapal, produk kulit, aluminium, dan semen merupakan sektor-sektor sasaran berikutnya. Jadi, produk domestik yang berkualitas rendah ─karena teknologi produksinya yang rendah─ dipaksa bersaing dengan produk negeri-negeri maju yang produknya lebih murah dan berkualitas ─karena teknologi produksinya yang tinggi. Di sisi lain, tak ada usaha pemerintah untuk mendorong pengembangan teknologi produksi dalam bidang pertanian, farmasi, baja, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan liberalisasi investasi, IMF merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghapus batasan kepemilikan saham 49% bagi investor asing ─kecuali perbankan─, menghapus larangan investasi di sektor perkebunan dan dalam perdagangan eceran (supermarket, mall, dan lain-lain). Modal internasional pun leluasa mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia, serta menggusur pasar-pasar rakyat. Misalnya saja, saat ini bank-bank asing diperbolehkan membuka cabang-cabangnya, demikian juga supermarket, di seluruh kota di Indonesia. Untuk semakin mempermudah masuknya investasi asing, pemerintah juga diharuskan melakukan penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak dan memberi peluang masuknya perusahaan multinasional, semacam SHELL.
Dalam kaitannya dengan program privatisasi, pemerintah menjalankan privatisasi sejumlah BUMN, seperti Indosat, Telkom, BNI, PT Tambang Timah dan Aneka Tambang, dan lain sebagainya. Untuk mendukung kebijakan privatisasi ini, beberapa undang-undang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, seperti Undang-undang SDA, Kelistrikan, PLN, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, rakyat juga dijejali dengan propaganda bahwa BUMN selama ini tidak profesional, sarang korupsi, dan tidak efisien; pengelolaan BUMN oleh swasta akan lebih profesional, efisien, dan menguntungkan negara.
Pada tahun 2002, dari sekitar 160 BUMN yang dimiliki pemerintah, 25 BUMN diprivatisasi oleh pemerintah Megawati-Hamzah: PT Bank Mandiri, PT Bank BNI Tbk, PT BRI, PT Danareksa, PT Virama Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Yodya Karya, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Cipta Niaga, PT Indofarma Tbk, PT Kimiafarma Tbk, PT Jakarta IHD, PT Wisma Nusantara Indonesia, PT Kertas Padalarang, PT Kertas Basuki Rahmat, PT Blabak, PT Tambang Batubara Bukit Asam, PT Indosat Tbk, PT Semen Gresik Tbk, PT Indosement TP Tbk, PT Cambrics Primissima, PT Iglas, PT Intirub.
Tak terhitung lagi perusahaan yang semula bukan BUMN, tetapi karena tersangkut kredit macet dan BLBI, akhirnya disita dan dikelola oleh BPPN, yang kemudian dijual lagi kepada swasta seperti: PT. Astra, Bank BCA, dan lain-lainnya. Ironisnya lagi, privatisasi tersebut dilakukan setelah rakyat dipaksa untuk “menyehatkannya”─eufimisme dari mensubsidi─ dengan BLBI dan obligasi rekapitalisasi senilai lebih dari Rp. 650 triliun.
Bahkan, proyeksi IMF, yang dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) dengan pemerintah Indonesia, menyebutkan: dalam jangka 10 tahun, proses swastanisasi seluruh BUMN─kecuali sebagian kecil BUMN─harus diselesaikan.(Kompas, 25 Nopember, 1998). Kenapa IMF dalam LoI menganjurkan─lebih sering berupa tekanan─kepada pemerintah Indonesia agar menswastanisasi BUMN dengan alasan bahwa untuk menutupi defisit anggaran? Tak lain, tak bukan, untuk memenuhi kepentingan modal internasional─perluasan modal dan pasar mereka, serta terjaminnya pembayaran hutang luar negeri Indonesia.
Demikianlah, agenda-agenda liberalisasi telah mengarahkan dan mempengaruhi hampir di seluruh kebijakan ekonomi di Indonesia. Akibatnya, arah kebijakan ekonomi tidak lagi berkiblat kepada kesejahteraan dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat kecil, namun kepada apa yang disebut dengan ”pasar bebas”. Pelaku ekonomi dalam negeri dipaksa memasuki arena kompetisi untuk bertarung melawan pelaku-pelaku ekonomi asing yang jauh lebih kuat dan perkasa. Ibarat permainan tinju, pelaku-pelaku ekonomi dalam negeri –yang memiliki keterbatasan modal dan teknologi produksi — adalah petinju kelas bulu yang dipaksa melawan petinju kelas berat. Apa jadinya jika petinju kelas bulu harus bertanding melawan petinju kelas berat? Oleh karena itu, jika ketidakseimbangan ini dibiarkan begitu saja, tentunya kebijakan ekonomi ”neoliberal” ini tidak hanya akan memurukkan rakyat, lebih jauh dari itu, kebijakan ini akan mengembalikan bangsa ini ke dalam penjajahan.
Lalu, bagaimana nasib Pancasila yang dianggap pandangan hidup bangsa ini di era reformasi? Apakah Pancasila menjadi jiwa kebijakan-kebijakan orde reformasi? Sejujurnya kita harus menjawab bahwasanya, kebijakan-kebijakan penguasa-penguasa orde reformasi sama sekali tidak berkiblat dan sejiwa dengan Pancasila, view of life bangsa ini. Kebijakan mereka berkiblat sepenuhnya kepada kaum neoliberalis? Realitas ini setidaknya menyadarkan bangsa ini, bahwasanya Pancasila dan NKRI telah dikhianati oleh para penguasa sok Pancasilais dan loyalis terhadap NKRI yang sejatinya adalah para penghamba neoliberalisme.
Orde Reformasi: Orde Dominasi & Infiltrasi Asing
Kejatuhan rejim Soeharto pada tahun 1998 tidak hanya mewariskan sejumlah persoalan ekonomi, politik, dan sosial budaya yang membebani pemerintahan-pemerintahan berikutnya; namun, juga menjadi momentum penting bagi asing untuk menancapkan pengaruh-pengaruh politik dan ekonominya di Indonesia. Melalui perangkat Bank Dunia dan IMF, asing –dalam hal ini kelompok neolibertarian- memaksa pemerintah Indonesia melakukan reformasi struktural sebagai ganti paket bail-out sebesar US$ 46 miliar dolar. Reformasi tersebut meliputi: reformasi sistem perbankan, restrukturisasi korporasi, reformasi pendanaan sektor publik, termasuk penghapusan subsidi, desentralisasi politik dan keuangan, reformasi sistem perpajakan,perluasan peran swasta dan privatisasi BUMN. Pada tahun 1999, Bank Dunia memberikan pinjaman yang mendukung pembuatan master plan privatisasi BUMN dan dukungan untuk restrukturisasi serta privatisasi 12 BUMN terbesar.
Program-program tersebut kemudian dijabarkan secara rinci dalam Memorandum of Economic and Financial Policy (MEFP) atau Letter of Intent (LoI) dari pemerintah Indonesia kepada IMF, sejak 1999 hingga 2003. Selain MEFP dengan IMF, Bank Dunia menyusun Country Assistance Strategy (CAS) yang merupakan rencana strategis bantuan program dan proyek tiga tahunan, dan Country Strategy Program oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). Bagi ketiga lembaga tersebut, kebijakan privatisasi dipropagandakan sebagai salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi pasca krisis.
Untuk mempermudah jalannya skenario di atas, lembaga-lembaga tersebut menekan pemerintah untuk meratifikasi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan reformasi sistem perbankan, restrukturisasi korporasi, reformasi pendanaan sektor publik, termasuk penghapusan subsidi, desentralisasi politik dan keuangan, reformasi sistem perpajakan, perluasan peran swasta dan privatisasi BUMN.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program privatisasi BUMN, misalnya, pemerintah membentuk Tim Kebijakan Privatisasi BUMN, yang dikukuhkan dengan Keputusan Presiden No. 122 Tahun 2001 yang kemudian diamandemen dengan Keputusan Presiden No, 7 Tahun 2002. Keppres No. 122 menyatakan bahwa privatisasi BUMN diselenggarakan dalam rangka: (a) meningkatkan kinerja BUMN; (b) memperbesar partisipasi masyarakat; (c) meningkatkan efisiensi dalam perekonomian dan; (d) mengembangkan pasar modal dalam negeri dan membantu sumber penerimaan negara. Dukungan secara khusus untuk program privatisasi datang dari pinjaman ADB pada akhir 2015. Tak ubahnya dengan IMF dan World Bank, ADB juga mengulang-ulang alasan bahwa, kinerja BUMN memburuk karena: lemahnya tata-kelola korporasi, yang ditandai dengan tingginya intervensi pemerintah, kurangnya pengawasan dan rendahnya akuntabilitas, lemahnya penegakan hukum komersial dan peraturan, kekeliruan soal proteksi pasar dan penetapan kontrol harga, serta manajemen BUMN yang tidak efektif. Sebuah alasan klise yang sering dijejalkan di tengah masyarakat untuk melegalkan privatisasi asset-asset milik negara.
Program privatisasi BUMN meliputi sejumlah hal, antara lain: menerapkan standard dan praktek corporate governance pada 88 BUMN yang belum akan diprivatisasi pada kurun 3 tahun (sejak 2002); komersialisasi Public Service Obligations (PSO); restrukturisasi keuangan dan operasi pada 30 BUMN yang dapat diperbaiki dan didivestasi dengan cepat; privatisasi 15 BUMN yang mana akses pada modal ekuitas dan atau perbaikan manajerial dapat memperbaiki keuntungan; penjualan saham minoritas pada 12 perusahaan; likuidasi 8 BUMN; penerapan program penghematan (pengurangan) tenaga kerja pada seluruh BUMN; dan audit penawaran (procurement) dan praktek penawaran pada 40 BUMN yang dipilih secara acak.
Salah satu hal mendasar dari program ini adalah bahwa, privatisasi meliputi seluruh BUMN termasuk BUMN yang bertugas menyediakan pelayanan kepada publik dalam bentuk PSO. Privatisasi PSO ini juga merupakan akibat dari propaganda Bank Dunia dan lembaga lembaga keuangan internasional lainnya bahwa selama ini PSO dikelola dengan manajemen yang buruk sehingga BUMN yang bertanggung jawab gagal memberikan pelayanan publik yang layak, serta fasilitas-fasilitas atau infrastruktur yang ada gagal mencapai sasaran-sasaran yang sudah ditetapkan. Subsidi silang antar pengelolaan yang untung dan tidak telah menyebabkan inefisiensi dan gagal menyediakan tugas penyediaan pelayanan dengan kualitas yang baik.
Bagi kaum neolibertarian, privatisasi PSO juga merupakan bagian dari upaya pengembangan partisipasi swasta dalam menyediakan pelayanan-pelayanan dasar bagi publik menggantikan tugas negara. Direncanakan pengelolaan sejumlah fasilitas publik, seperti jalan tol, telekomunikasi, airport, pelabuhan laut dan terminal peti kemas, diserahkan kepada swasta lewat mekanisme tender yang kompetitif.
Lebih jauh dari itu, privatisasi PSO sekarang ini sudah menyentuh pelayanan publik dasar, seperti air, listrik, kesehatan dan pendidikan. Dalam laporan Bank Dunia (2003) World Development Report 2004: Making Services Work for Poor People, menyebutkan 8 model bagaimana pelayanan publik dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk pemerintah, Bank Dunia menyarankan bahwa pelayanan publik sebaiknya dilakukan lewat mekanisme kontrak (contracting) kepada swasta sebagai cara mudah untuk melakukan pengawasan (monitoring).
Dari uraian di atas jelaslah bahwa kelompok neo-liberalis telah mendominasi dan menginfiltrasi kebijakan-kebijakan ekonomi di masa orde reformasi. Tidak hanya di bidang ekonomi saja, kelompok ini juga memaksa pemerintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada struktur dan kebijakan politik. Mereka beralasan bahwa perbaikan ekonomi tidak akan pernah tercapai dengan maksimal tanpa ada dukungan politik. Kelompok ini benar-benar berhasil memanfaatkan momentum krisis moneter tahun 1998 untuk menjerumuskan bangsa ini ke lembah liberalism politik dan ekonomi. Mereka datang baik dewa penolong, ketika bangsa ini dilanda krisis. Namun sejatinya, mereka adalah para pedagang yang tidak pernah berorientasi kepada kepentingan rakyat, namun lebih berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari penderitaan bangsa ini.
Tahun 1998 adalah tahun terberat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.; akibat krisis moneter yang menjalar begitu cepat di negara-negara ASIA. Dampak krisis ini bagi Indonesia sangatlah terasa. Nilai rupiah yang semula 1 US$ senilai Rp. 2.000,- merosot dengan sangat tajam, hingga mencapai 1 US$ sama dengan Rp. 10.000. Bahkan hari demi hari, nilai rupiah terus menurun hingga 1 dollar sama dengan Rp. 12.000,- (5 kali lipat penurunan nilai rupiah terhadap dolar). Ini berarti, nilai Rp. 1.000.000,- sebelum tahun 1998 senilai dengan 500 US$ namun setelah tahun 1998 menjadi hanya 100 US$. Keadaan semacam ini tentu saja sangat mengganggu aktivitas ekonomi dalam negeri.
Hutang Negara Indonesia yang jatuh tempo saat itu dan harus dibayar dalam bentuk dolar, membengkak menjadi lima kali lipatnya karena uang yang dimiliki berbentuk rupiah dan harus dibayar dalam bentuk dolar Amerika. Hutang semakin berlipat, dengan adanya hutang swasta yang harus dibayar Negara Indonesia sebagai syarat untuk mendapat pinjaman dari International Monetary Fund (IMF). Tercatat hutang Indonesia membengkak menjadi US$ 70,9 milyar (US$20 milyar adalah hutang komersial swasta). Bahkan, sejak lima tahun terakhir ini, hutang luar negeri Indonesia bertambah hampir Rp. 400 trilyun; atau kira-kira bertambah Rp. 80 trilyun per tahun. Keadaan ini tentu saja sangat kontras dengan masa orde baru yang peningkatan hutang luar negerinya Rp. 600 trilyun selama 32 tahun.
Keadaan di atas tentu saja memberi peluang bagi masuknya intervensi asing --terutama kekuatan neoliberalis-- pada hampir sebagian besar kebijakan-kebijakan penting negara. Seakan-akan siapapun pemerintahnya, bisa dipastikan akan dikendalikan dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan asing; mulai dari korporasi asing, negara donor, serta lembaga-lembaga keuangan internasional, semacam IMF, World Bank, dan lain sebagainya.
Keadaan yang serba terdominasi dan terhegemoni oleh asing ini, terlihat pada semakin liberalnya kebijakan-kebijakan pemerintah baik yang menyangkut ekonomi, politik, dan sosial budaya. Barangkali karena euphoria politik yang berlebihan, akhirnya roda dan arah reformasi menjadi kebablasan dan tidak memiliki visi yang jelas. Silih bergantinya Presiden RI dalam waktu relatif singkat; dari B.J. Habibie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), Abdurrahman Wahid (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001) kemudian Megawati (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004), semakin mengaburkan arah pembangunan ekonomi dan politik. Yang terlihat di permukaan hanyalah intrik-intrik politik murahan yang mengorbankan kepentingan rakyat, menguras waktu, tenaga, dan harta mereka. Proses demokratisasi dan liberalisasi didorong hingga pada level bawah. Sayangnya, proses demokratisasi dan liberalisasi tidak selalu sejalan dengan kemakmuran dan kesejahteraan. Pilkada dan pilpres langsung ternyata tidak menghasilkan figur-figur pemimpin yang kuat dan bisa memakmurkan rakyat. Pilkada dan pilpres justru telah menghambur-hamburkan dana yang sangat besar, serta memperlebar skala konflik lebih luas. Cost-cost sosial pun meningkat tajam, seiring dengan semakin meluasnya konflik politik di tengah-tengah masyarakat. Otonomi daerah yang diharapkan bisa mendorong kemandirian, ternyata malah menjadi salah satu sebab munculnya konflik sosial. Bahkan, pilkada dan otoda telah menciptakan tiran-tiran baru dan penguasa-penguasa klan; suami menjadi gubernur, isteri menjabat bupati, menantu menjadi wakil bupati, sedangkan anak menjadi anggota dewan.
Lebih dari itu, di era reformasi ini, pemerintah dipaksa untuk tunduk di bawah agenda-agenda kaum liberal. Hal ini bisa dilihat dengan lahirnya undang-undang yang lebih berpihak kepada kekuatan asing; semacam UU Tentang Migas, Kelistrikan, Mineral, dan lain sebagainya. Hutang luar negeri dan penjualan asset-asset negara (privatisasi) seakan-akan menjadi pilihan wajib untuk menutupi defisit anggaran. Di sisi lain, berbagai macam subsidi yang selama ini dinikmati oleh rakyat banyak; mulai subsidi BBM, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, pelan-pelan tapi pasti mulai dicabut satu per satu oleh pemerintah. Akibatnya, rakyat tidak lagi bisa menikmati layanan-layanan publik dengan mudah dan murah. Sebaliknya, mereka harus merogoh kantong lebih dalam agar bisa menikmati layanan-layanan publik yang semakin hari semakin mahal.
Perubahan-perubahan Penting Di Masa Reformasi: Terampasnya Kedaulatan Sebuah Negara
Jika diperhatikan secara seksama, di masa reformasi ini, peran negara (pemerintah) dalam perencanaan kebijakan ekonomi pasca-krisis praktis diambil alih oleh IMF, melalui kesepakatan-kesepakatan dalam Letter of Intent. Ruang gerak pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tidak sejalan dengan arahan IMF memang semakin terbatas. Selain itu, hubungan yang erat dan baik antara IMF dan negara-negara dan lembaga donor internasional, semakin menyempitkan ruang gerak pemerintah dalam hal pencarian dana pinjaman untuk pembiayaan anggaran. Akhirnya, pemerintah di orde ini tidak memiliki pilihan lain selain tunduk di bawah arahan-arahan IMF.
Setiap kebijakan atau propaganda pemerintah yang berlawanan dengan arahan-arahan IMF, atau anti liberalisasi, bisa dipastikan akan berujung pada jatuhnya pemerintahan tersebut. Misalnya, di era pemerintahan Habibie – melalui menteri Koperasi Adi Sasono –, pemerintah berusaha mengambil kebijakan-kebijakan bersifat populis dengan jargon “ekonomi kerakyatan”. Adi Sasono waktu itu datang dengan sejumlah ide seperti subsidi kredit bagi pengusaha kecil dan menengah hingga keinginan untuk menyita aset-aset konglomerat bermasalah dan membagikan kepada koperasi dan pengusaha kecil. Rencana ini akhirnya kandas. Pasalnya, pemerintahan Habibie keburu dijatuhkan melalui sebuah konspirasi politik. Contoh berikutnya adalah pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid. Jargon populisme dan nasionalisme ekonomi dalam bentuk terbatas, kembali diangkat oleh Rizal Ramli, Menko Perekonomian kedua di era Abdurrahman Wahid. Walaupun tetap melanjutkan kesepakatan dengan IMF, tim ekonomi Gus Dur juga mempropagandakan isu populis dan nasionalisme ekonomi untuk melawan kebijakan IMF. Beberapa kali Rizal Ramli menyatakan bahwa resep-resep IMF banyak yang tidak cocok, dan untuk itu ia memiliki sejumlah program alternatif seperti pemberdayaan UKM. Di bawah menteri Rizal Ramli pula hubungan dengan IMF mencapai titik terburuk, yang diikuti dengan tertundanya pencairan pinjaman dan penandatanganan Letter of Intent baru selama delapan bulan. Akhirnya, bisa diprediksi; pemerintahan Gus Dur dijatuhkan melalui sebuah konspirasi politik.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa kelompok neoliberalis berusaha tetap mempertahankan posisinya di Indonesia; sekaligus berusaha mengambil alih setiap kebijakan penting, baik yang berhubungan dengan ekonomi dan politik. Fakta menunjukkan bahwa di era reformasi ini, Undang-undang Dasar 1945 mengalami amandemen hingga empat kali. Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 Oktober hingga 18 Agustus 2000. Amandemen kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000-9 November 2001; amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001-10 Agustus 2002, dan amandemen keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus hingga sekarang. Amandemen ini setidaknya menghasilkan empat keputusan penting;
(1) mempertegas pemisahan kekuasaan negara
(2) menetapkan dasar hukum atas sistem pemilu
(3)menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden langsung
(4)membatasi periodesasi lembaga kepresidenan secara tegas
(5)kekuasaan kehakiman yang mandiri
(6)akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dengan suara terbanyak.
(7)perlindungan tegas terhadap HAM.
Amandemen UUD 1945 ini juga menandai betapa kuatnya kendali kelompok neoliberalis melalui IMF dan lembaga-lembaga internasional lainnya.
Campur tangan asing tidak terhenti pada pengamandemenan konstitusi negara saja, namun, melalui antek-anteknya di tubuh pemerintahan dan lembaga legislatif, mereka juga memproduk sejumlah undang-undang untuk memuluskan agenda-agenda liberal mereka. Di bidang minyak dan gas ada UU Migas. Di bidang pertambangan dan mineral ada UU Minerba. Di bidang sumberdaya air ada UU SDA. Di bidang usaha/bisnis ada UU Penanaman Modal. Di bidang pendidikan ada UU Sisdiknas dan UU BHP. Di bidang politik tentu saja ada UU Pemilu dan UU Otonomi Daerah. Di bidang sosial ada UU KDRT dan UU Pornografi; dan lain sebagainya. Sementara itu, puluhan UU lain masih berupa rancangan. Rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas selama 2006-2009 saja ada sekitar 173 RUU yang siap diundangkan.
Lahirnya undang-undang tentang pemerintahan daerah, minerba, migas, kelistrikan, air, pemerintahan daerah, dan undang-undang yang lain, merupakan bukti tak terbantahkan bahwa orde ini tidak lagi memiliki kedaulatan dalam mengatur dan mengendalikan urusan negara dan pemerintahan. Melalui undang-undang inilah agenda-agenda kelompok neoliberalis, semacam reformasi sistem perbankan, restrukturisasi korporasi, reformasi pendanaan sektor publik, termasuk penghapusan subsidi, desentralisasi politik dan keuangan, reformasi sistem perpajakan, perluasan peran swasta dan privatisasi BUMN, bisa berjalan mulus dan mendapatkan payung politik yang memadai. Dengan kata lain, dengan undang-undang itulah, penjajahan gaya baru atas negeri ini oleh asing melalui kelompok neoliberalis dan antek-anteknya menjadi legal.
Ujung-ujungnya, rakyatlah yang rugi dan yang untung hanya segelintir kalangan, termasuk asing. Pasalnya, tidak dipungkiri, 'aroma uang'—atau paling tidak, 'aroma kepentingan' elit partai—hampir selalu mewarnai setiap pembahasan RUU di DPR. Beberapa produk UU seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, misalnya, diduga kuat didanai oleh sejumlah lembaga asing seperti World Bank, ADB dan USAID.
Akibat didesakkannya agenda-agenda liberal tersebut, asset-asset negara dijual dan diobral kepada asing.
Tidak hanya itu saja, rakyat harus menanggung biaya hidup yang semakin lama semakin mahal. Sementara itu, kompetisi pasar yang akan mendorong efisiensi, produktivitas, dan produksi --yang selama ini didengang-dengungkan oleh kelompok neoliberalis-- ternyata tidak pernah terwujud dalam kenyataan. Pasalnya, rakyat tidak bisa terjun dalam mekanisme pasar. Yang terjadi adalah, adanya dominasi pasar oleh korporasi dan pemilik modal raksasa.