MENGENAL GARIS KERAS SEJATI

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Termasuk kekerasan yang paling keras adalah menolak, melanggar dan menabrak rambo-rambo syariat (hukum Allah dan Rasul-Nya). Dalam hal ini Allah SWT berfirman:

"Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal diantara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air dari padanya dan diantaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan". QS al-Baqarah [2]: 74.

Garis keras bukan orang yang suka marah-marah karena perintah Alloh ditinggalkan, larangan Alloh diterjang, dan kehormatan Alloh dilecehkan. Bahkan Abu Bakar Shiddieq yang terkenal lembut, lunak dan sabar pernah memukul wajah Yahudi bernama Fanhash.

Peristiwa di atas bermula ketika Abu Bakar Shiddieq mengajak Fanhash kepada Islam lalu Fanhash menolak seraya berkata: "Demi Alloh, hai Abu Bakar, kami tidak butuh kepada Alloh, Dia lah yang butuh kepada kami. Kami tidak mengemis kepada Alloh seperti Dia mengemis kepada kami. Kami dari-Nya adalah orang yang cukup dan Dia dari kami bukan Tuhan Yang cukup. Seandainya Dia Tuhan Yang cukup dari kami, maka Dia tidak akan minta hutang kepada kami harta-harta kami, sebagaimana klaim teman kamu (yakni Nabi saw). Dia melarang kamu dari riba, tapi memberi kami riba. Dan seandainya Dia cukup dari kami, maka Dia tidak memberi kami riba". Yang dikehendaki oleh Fanhash adalah firman Alloh:

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Alloh, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan  Alloh), maka Alloh akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak". (QS 2:245).

Sehingga Abu Bakar tidak kuat untuk menjawabnya dengan sabar. Abu Bakar marah dan memukul muka Fanhash dengan keras seraya berkata: "Demi Tuhan yang jiwaku ada dalam genggaman tangan-Nya, hai musuh Alloh, seandainya tidak ada perjanjian diantara kami dan kamu, niscaya aku memenggal kepalamu!". (Syaikh Taqiyyuddien An Nabhani, Addaulah Al Islamiyyah, hal. 65, cet. Ke 7, 2002 H).

Sebagaimana Alloh juga telah memberi izin kepada suami untuk memukul (melakukan kekerasan) kepada selain muka (dengan pukulan yang tidak merobek kulit, tidak mematahkan atau menggeser tulang, dan tidak mengalirkan darah atau bengkak) istrinya yang tidak taat kepada suaminya dalam kebaikan (nusuz) setelah tidak mau sadar dengan dinasihati dan dipisah ranjang (QS 4:34). Lalu bagaimana dengan istri yang jelas-jelas didapati menerjang larangan-Nya dan tidak mau sadar dengan dinasihati dan dipisah ranjang?

Jadi yang layak disebut "Garis Keras" adalah mereka yang selama ini menolak diterapkannya syariah Islam secara sempurna dalam kehidupan, masyarakat dan negara melalui penegakkan Khilafah Rosyidah. Bukan mereka yang sedang berdakwah kepada Islam Kaffah dan khilafah, dan bukan mereka yang melakukan amar-makruf dan nahi-munkar. 

Wallohu a'lam bishshawwab.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.