SANKSI ATAS ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT


Oleh Abulwafa Romli 


SANKSI ISLAM ATAS ORANG ISLAM YANG MENINGGALKAN SHALAT


Ada yang berkata:

"Hari ini NKRI adalah bentuk negara yang paling layak, karena hampir semua hukum Islam telah dapat dilaksanakan di NKRI ini. Hanya beberapa hukum Islam yang belum bisa diterapkan seperti qishash dan had."


Begini jawaban saya :

Untuk mengetahui kebenaran pernyataan tersebut ada baiknya kita telaah satu kitab fikih kaffah saja. Kita ambil contoh kitab Fathul Mu'iin dari bab pertama sampai bab terakhir. Maka kita akan tahu lebih dari setengah hukum-hukum syari'at Islam yang tidak dapat diterapkan di dalam sistem demokrasi pancasila ini. Padahal semua hukum-hukum syari'at Islam itu wajib diterapkan dan semuanya itu hanya bisa diterapkan dalam sistem khilafah. Misalnya saja shalat maktubah memang bisa diterapkan oleh setiap pribadi muslim, tetapi karena sanksi terhadap orang yang meninggalkan shalat tidak dapat diterapkan di dalam sistem demokrasi, maka hampir setengah umat muslim di negara ini tidak menegakkan shalat. Begitu juga dengan puasa, zakat dan seterusnya. 


Jadi meskipun sistem uqubat itu hanya mencakup jinayat, hudud, takzir dan mukhalafat, tetapi melekat pada semua hukum Islam yang lainnya. Karena uqubat itu diterapkan terhadap semua pelanggaran berupa meninggalkan kewajiban dan mengerjakan keharaman. Maka banyaknya uqubat itu sebanyak kewajiban dan keharaman. Belum lagi terkait jihad dan penerapan status kafir dzimmi, kafir mu'ahid, kafir musta'min, dan kafir harbi.


Semuanya adalah hukum Islam yang wajib diterapkan. Itulah alasan bahwa lebih dari setengah hukum-hukum syari'at Islam tidak dapat diterapkan di dalam sistem demokrasi...


Sekarang perhatikan sanksi Islam atas taarikush shalah (orang muslim yang meninggalkan shalat).


PENDAPAT PARA IMAM MADZHAB TERKAIT SANKSI TARIKUSH SHALAH


Para Imam madzhab berbeda pendapat terkait sanksi taarikush shalah.


1. Imam Malik dan Imam Syafi'i rh berpendapat, bahwa orang muslim yang meninggalkan shalat karena malas, bukan karena ingkar terhadap kewajibannya, maka ia di bunuh dengan pedang sebagai had, bukan karena kafir, kemudian setelah dibunuh dijalankan terhadapnya hukum-hukum orang muslim mulai dimandikan, dishalati, dikebumikan dan hartanya diwaris.


Menurut qaul shahih dari madzhab Syafi'i, ia dibunuh hanya karena meninggalkan satu shalat saja, dengan syarat ia mengeluarkan shalat dari waktu dharurat. Ia disuruh taubat sebelum dibunuh, ketika ia taubat maka diterima, dan ketika tidak mau taubat maka dibunuh.

Alasannya, karena kita tidak boleh mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin (ahli kiblat) sebab dosa selain kufur yang mujma' 'alaih.


2. Imam Abu Hanifah rh berpendapat, bahwa tarikush shalah dipenjara selamanya sampai ia shalat.

Alasannya, karena Allah Alhaqq Swt lebih menyukai tetapnya alam daripada rusaknya alam, dan Allah Maha Kaya dari orang yg maksiat dan orang yg taat. Allah berfirman, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya..." (TQS Al Anfaal ayat 61).


Dan telah datang riwayat, bhw Nabi Daud as ketika hendak membangun Baitul Maqdis, maka setiap yg dibangunnya roboh, lalu Daud berkata,"Wahai Robb, kenapa setiap kali aku membangun sesuatu dari BaitMU maka ia roboh". Lalu Allah menurunkan wahyu kepadanya, "Sesungguhnya BaitKu tdk akan berdiri di tangan orang yg telah mengalirkan darah", lalu Daud berkata, "Wahai Robb, bukankah hal itu di jalanMu". Allah berfirman, "Betul, tetapi bukankah mereka itu hamba-hambaKU".


Dan dalam hadis, "Sesungguhnya kesalahan imam dalam mengampuni itu lebih disukai Allah daripada kesalahannya dalam menjatuhkan sanksi".

Oleh karenanya, tidak layak bagi seseorang membunuh laki-laki yang berkata, "Tuhanku Allah", kecuali dengan perintah yang jelas dari Asysyaari' (Allah atau Rasulullah).


3. Imam Ahmad rh dalam salah satu riwayat yang dipilih oleh ashhabnya berpendapat, bahwa tarikush shalah dibunuh dengan pedang hanya dengan meninggalkan satu shalat. Sedangkan menurut qaul mukhtar menurut jumhur ashhabnya, ia dibunuh karena kekufurannya seperti orang murtad, dan berjalan atasnya hukum-hukum orang murtad, ia tidak boleh dishalati dan tidak boleh diwaris, dan hartanya menjadi harta fai.


Alasannya, karena adanya ghalabatul ghiroh (sangat cemburu) atas Allah Swt, maka perlakuan terhadap taarikush shalah itu dikembalikan kepada ijtihad Imam (Khalifah), tidak secara mutlak. Ketika Imam memandang bahwa membunuhnya lebih maslahat bagi Islam dan kaum muslimiin, maka ia membunuhnya. Sebagaimana ulama membunuh Al-Hallaj. Ulama berkata, "Kamu telah membuka lobang dalam Islam yang tidak dapat ditutup kecuali dengan kepalamu". Dan apabila Imam memandang bahwa tidak membunuhnya adalah lebih baik bagi kemaslahatan, maka Imam tidak membunuhnya.


(Asysya'roni, Almiizaan Alkubro', Kitaabush Shalah).


CAMPAKKAN DEMOKRASI DAN TEGAKKAN KHILAFAH!


MAKA UQUBAT BISA DITERAPKAN, KEWAJIBAN DILAKSANAKAN, DAN KEHARAMAN DITINGGALKAN.


PADA AKHIRNYA KITA RAIH KEADILAN, KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN.


Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.