KENAPA KHILAFAH DISEBUT AJARAN ISLAM?

Oleh Abulwafa Romli 

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim 
Khilafah bukan sekedar ajaran Islam, tapi bagian yang tak terpisahkan dari Islam, dan dari negeri-negeri kaum muslimin. Dan Khilafah adalah warisan Rasulullah dan termaktub dalam kitab-kitab ulama mu’tabar lintas madzhab.

KHILAFAH ajaran Islam dan tak terpisahkan dari Islam karena Rasulullah SAW bersabda:
ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮﻥ ﺧﻼﻓﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ  ...  ﺛﻢ ﺗﻜﻮﻥ ﺧﻼﻓﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﺛﻢ ﺳﻜﺖ
“Sedang ada daulah nubuwwah di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki. Kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah ... ... ... Kemudian akan ada Khilafah ala Minhajin Nubuwwah. Kemudian Rasulullah diam". (HR Imam Ahmad).

Pada hadits diatas Rasulullah SAW menyifati Khilafah dengan mengikuti manhaj Nubuwwah. Hal ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam dan bagian yang tak terpisahkan dari Islam.

Rasulullah SAW bersabda:
كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء. كلما هلك نبي خلفه نبي. وإنه لا نبي بعدي. وستكون خلفاء فتكثر ...
“Dahulu Bani Israil urusan mereka dipimpin dan diatur oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, maka digantikan nabi lainnya. Dan sesungguhnya tak akan ada lagi nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah, lalu mereka berjumlah banyak …” (HR. Muslim, no 1842).

Pada hadits diatas, para Khalifah yang tentu dalam sistem khilafah adalah pengganti Nabiyyullah Muhammad SAW dalam memimpin serta mengurusi urusan umat dengan syari'at Islam. Berarti Khilafah adalah ajaran Islam dan bagian yang tak terpisahkan dari Islam.

Dan Rasulullah SAW bersabda;
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ
“Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang Mahdiyyin, dan gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi-gigi geraham”. (HR Tirmidzi, no 2816).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan khilafah dan Khalifah.

Pada hadits diatas, Rasulullah SAW menyuruh umatnya supaya berpegang teguh dengan sunnah Khulafa' Rosyidiin Mahdiyyiin. Dan faktanya mereka adalah para Khalifah dalam sistem khilafah ala Minhajin Nubuwwah sebagaimana termaktub dalam hadits Imam Ahmad diatas. Ini juga menunjukkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam dan tak terpisahkan dari Islam.

KHILAFAH juga tidak boleh terpisahkan dari negeri Kita dan negeri-negeri kaum Muslimin di seluruh dunia. Karena Khilafah sebagai negara berpungsi untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan serta kehormatan, dan harta benda seluruh warga negaranya. Dimana lima hal tersebut adalah Maqoshid Syari'ah. Yakni tujuan diterapkan serta dipraktikkannya syariat Islam dalam kehidupan, masyarakat dan negara. 

Sedang Maqoshid Syari'ah sebagai berikut :
1-Menjaga agama (حفظ الدين). Yaitu dengan menjaga akidah, menegakkan rukun Islam, mencegah pemurtadan, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap tempat-tempat dan hal-hal suci.
2-Menjaga jiwa (حفظ النفس). Yaitu dengan menjaga kehidupan manusia, mencegah pembunuhan, menganiayaan dan menyakiti tubuh dan jiwa.
3-Menjaga akal (حفظ العقل). Yaitu dengan mengharamkan segala sesuatu yang bisa menghilangkan dan merusak akal, seperti jenis-jenis minuman keras dan narkotika. Serta merangsang akal untuk berfikir cemerlang.
4-Menjaga keturunan dan kehormatan (حفظ النسل والعرض). Yaitu dengan mengatur interaksi diantara dua jenis laki-laki dan wanita melalui perjodohan yang syar'i, mengharamkan zina, dan menjaga nasab.
5-Menjaga harta benda (حفظ المال). Yaitu dengan mengatur dan menjaga kepemilikan serta membagi dan menetapkannya menjadi 3 (tiga) ; kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dan mensyaratkan sejumlah akad, mengharamkan pencurian, riba dan penipuan.

Dan hanya Khilafah yang bisa menerapkan serta mempraktikkan Maqoshid Syari'ah secara sempurna. Bukan sistem pemerintahan dan negara lainnya, kerajaan maupun demokrasi. Karena diantara tugas dan kewajiban Khilafah adalah menerapkan qisos dan hudud.

Terkait qisos, Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih". (QS Al-Baqarah Ayat 178)

Qisos adalah hukuman kejahatan dalam Islam yang mewajibkan balasan setimpal terhadap pelaku pembunuhan atau penganiayaan, yaitu nyawa dibalas nyawa, luka dibalas luka. Dan dalam kitab-kitab Fuqoha qisos dimasukkan dalam bab Jinayat (kejahatan pidana), bukan dalam bab hudud. Karena dalam Jinayat dibolehkan memaafkan dan mengambil diyat bagi korban atau keluarga korban. Sedang dalam hudud hal tersebut tidak ada.

Dan pada ayat diatas, Allah telah mewajibkan atas kaum Muslimin agar memberlakukan hukum qisos terhadap pembunuhan dengan sengaja, dengan syarat adanya kesetaraan dan persamaan status; yaitu orang merdeka dibunuh sebab membunuh orang merdeka, hamba sahaya dibunuh sebab membunuh hamba sahaya, dan wanita dibunuh sebab membunuh wanita. Dan siapa saja dari pembunuh yang mendapatkan toleransi dari keluarga (wali) terbunuh dengan pemberian pengampunan dari hukum qisos,  dan mau menerima dengan mengambil diyatnya (yaitu seratus unta dengan perincian tertentu yang dijelaskan dalam kitab-kitab Fuqoha atau nilainya, yang dibayarkan oleh keluarga pembunuh sebagai pengganti atas pengampunan dari keluarga terbunuh), maka hendaknya kedua belah pihak tetap berkomitmen untuk berlaku baik, maka keluarga terbunuh meminta diyat tanpa kekerasan, dan keluarga pembunuh membayarkan diatnya kepada keluarga terbunuh dengan baik, tanpa penundaan dan pengurangan.

Terkait hudud, Rasulullah SAW bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
“Tegakkanlah hudud (hukuman kejahatan dari) Allah kepada orang dekat (kerabat) dan orang jauh (bukan kerabat), dan janganlah kamu terpengaruh oleh celaan orang yang suka mencela (dalam menegakkan hudud) Allah.” (Hadits hasan: Shahîh Ibnu Mâjah No. 2058 dan Ibnu Mâjah No. 2540).

Dan Rasulullah SAW bersabda:
لَحَدٌّ يُقَامُ فِيْ الأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا ثَلاَثِيْنَ صَبَاحًا
“Satu had (hukuman kejahatan) yang ditegakkan di muka bumi itu lebih dicintai bagi penduduk bumi daripada mereka diguyur hujan selama tiga puluh hari (dalam jangka masa tertentu)". (Hadits Hasan ; Shahîh Ibnu Mâjah no.2057; dan Nasâ’i, 8/76)

Dan diantar aqwal ulama bahwa tugas dan kewajiban Khilafah adalah menegakkan hudud, Sayyid Husain Afandi rh dalam kitab AlHushûn AlHamîdiyyah, hal. 189-190, beliau menyatakan :
اعلم أنه يجب على المسلمين شرعا نصب إمام يقوم بإقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيوش وأخذ الصدقات وقهر المتغلبة والمتلصصة وقطاع الطريق وتزويج الصغار والصغائر الذين لا أولياء لهم وقطع المنازعات الواقعة بين العباد وقبول الشهادات القائمة على الحقوق وإقامة الجمع والأعياد ولا يتم جميع ذلك بين المسلمين إلا بإمام يرجعون إليه فى أمورهم...
"Ketahuilah bahwasannya secara syara' wajib atas kaum Muslimin mengangkat seorang imam (imam a'zhom, amirul mu'minin, khalifah) yang mampu menegakkan hudud, menjaga dan menutup batas-batas negara, menyiapkan dan memberangkatkan tentara-tentara, mengambil dan membagi zakat-zakat, mengatasi para separatis penyamun dan begal, menikahkan bujang-bujang dan perawan-perawan, muda-mudi yang tidak memiliki waki-wali nikah, memutuskan persengketaan yang terjadi diantara manusia, menerima kesaksian-kesaksian yang berdiri diatas hak-hak, dan menegakkan shalat-shalat jum'at dan hari raya; dimana semuanya itu tidak dapat sempurna diantara kaum Muslimin kecuali dengan imam yang menjadi rujukan dalam perkara/urusan mereka ...".

Hudud adalah hukuman kejahatan dimana Syara' telah menetapkan kadar ukurannya, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dilebihi, dan hudud itu hak Allah yang tidak ada kata maap-memafkan dan belas kasih atasnya. Hudud itu mencakup tujuh kejahatan yaitu ; zina, menuduh zina, minum khamer, mencuri, membegal, memberontak imam yang adil, dan murtad.

Hudud itu berpungsi sebagai Zawajir (زواجر), yakni sebagai pencegahan dari kejahatan (maksiat dan munkar). Karena manusia akan menahan diri dari kejahatan ketika mengetahui bahwa pelaku kejahatan itu dijatuhi hukuman berat.
Juga hudud berpungsi sebagai Jawabir (جوابر), yakni membersihkan kotoran dan dosa dari pelaku kejahatan yang telah dijatuhi hukumannya. Sehingga kotoran dan dosa kejahatan itu tidak dibawa mati, karena sudah diselesaikan di dunia.

Berikut adalah perincian jenis-jenis hudud :
1.Had zina. Ketika berupa zina muhson (yaitu pezina, baik laki-laki ataupun wanita, yang pernah menikah secara syar'i, meskipun telah menduda atau menjanda), maka hukuman atasnya adalah dirajam. Yaitu diikat di pohon atau setengah badannya dipendam di tanah supaya tidak bisa lari, lalu orang-orang disuruh melempari dengan batu yang bisa digenggam dengan satu telapak tangan, dilempari sampai mati, dan dilakukan di tempat umum supaya disaksikan oleh khalayak dan mereka mendapatkan pelajaran.
Sedang selain zina muhson (yaitu pezina yang belum pernah menikah secara syar'i), maka dipukul 100 (seratus) kali bagi orang yang merdeka dan lima puluh kali bagi budak, memukulnya bisa dengan cambuk, rotan atau sandal, tergantung kekuatan fisiknya supaya tidak sampai mati.
Dan had zina itu bisa dijatuhkan ketika zinanya telah dibuktikan dengan empat saksi yang melihat langsung dengan kedua matanya, bukan melihat di vidio atau foto, atau ada ikrar pengakuan dari pezina.

2.Had menuduh zina. Yaitu menuduh zina kepada perempuan baik-baik dan terhormat, bukan kepada perempuan yang dikenal sebagai pelacur, dan penuduh tidak bisa mendatangkan empat saksi. Hadnya adalah dipukul 80 (delapan puluh) kali. Selain dipukul 80 kali, pelaku tidak diterima persaksiannya untuk selamanya dan dianggap sebagai orang fasik.
Sedang alat untuk mukulnya sama seperti di atas boleh cambuk, rotan atau sandal.

3.Had minum khamer. Hadnya adalah dipukul 40 (empat puluh) kali atau 80 (delapan puluh) kali dengan tambahan takzir seperti dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab karena semakin maraknya peminum khamer.

4.Had mencuri. Had ini dengan syarat-syaratnya, seperti mencurinya dari tempat simpanan barang yang dicuri, sampai kepada nilai nishabnya yaitu 1/4 dinar. Sedang satu dinar itu 4,25 geram emas 24 karat. Kalau dengan harga emas sekarang, maka 1/4 dinar itu sekitar 3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah). Jadi dengan mencuri 3.050.000 rupiah hadnya adalah dipotong tangannya. Dan syaratnya lagi, mencurinya tidak dalam keadaan paceklik yang sangat atau tidak dalam keadaan darurat.

5.Had begal. Had begal itu dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara timbal balik atau selang seling, yaitu dipotong tangan kanannya dari pergelangan dan kaki kirinya dari pertengahan kaki.

6.Had Bughat. Bughat adalah kelompok yang memberontak atau keluar dari taat terhadap/kepada imam (imam a'zhom, amirul mu'minin atau Khalifah), meskipun imam yang zalim. Bukan kepada imam yang kafir secara nyata karena tidak menerapkan hukum Islam atau hukum Allah. Hadnya adalah diperangi sampai mereka kembali taat kepada imam, meskipun memakan korban nyawa, baik dari yang memerangi atau dari yang diperangi. 

7.Had orang murtad. Yakni orang yang murtad dengan meninggalkan agama Islam. Hadnya adalah dibunuh.

Sedang dalil-dalil dari semua had / hudud diatas, atau perincian lebih luasnya, maka silakan cari di tempat lain, atau di kitab-kitab ulama Fuqoha. Terlalu panjang ketika saya dimuat disini.

TERAKHIR 
Sehingga dengan qisos, terjagalah jiwa dan raga. Dengan menegakkan had zina dan menuduh zina, terjagalah keturunan dan kehormatan umat. Dengan menegakkan had minum khamer, terjagalah akal. Dengan menegakkan had pencurian, terjagalah harta benda. Dengan menegakkan had pembegalan, terjagalah harta, jiwa, kehormatan dan keamanan, karena begal itu disamping mengambil harta, juga bisa melukai, membunuh, dan merudal paksa wanita. Dengan menegakkan had bughat, terjagalah keamanan dan persatuan kaum muslimin. Dan dengan menegakkan had orang murtad, terjagalah agama Islam dari para pemurtad, dan dari pemikiran dan pemahaman yang menyebabkan murtad.

Dan semuanya itu hanya bisa ditegakkan, diterapkan dan dipraktekkan oleh dan Khalifah dalam sistem pemerintahan dan negara Khilafah. Dan mustahil bisa ditegakkan oleh penguasa dan dalam sistem pemerintahan dan negara demokrasi yang jelas-jelas kufur dan syirik. Karena demokrasi telah didesain untuk jmenerapkan dan mempraktikkan nilai-nilai akidah sekularisme, yaitu ideologi kapitalisme, ide-ide liberalisme, moderatisme, nasionalisme, pluralisme dan sinkretisme. Juga tidak munkin bisa diterapkan serta dipraktekkan secara sempurna oleh/dalam sistem kerajaan yang menjadi induknya bid'ah, apalagi oleh/dalam sistem komunis yang anti Tuhan. Wong Tuhannya saja diingkari, apalagi hukum-hukumNya, kecuali tuhan-tuhan kecil dan kerdil. Yaitu manusia-manusia yang dipertahankan!

Wallahu A'lam bish Showaab. Semoga bermanfaat aamiin 
#KhilafahAjaran #KhilafahWarisanRasulullah #DemokrasiSistemKufur #DemokrasiWarisanPenjajah 
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.