NGERTI KHILAFAH ITU WAJIB, TETAPI MENOLAK MENEGAKKANNYA



Oleh: Abulwafa Romli 

Tulisan ini hanya mengkritik Gus Ulil (Ulil Abshar Abdalla) dari satu sisi karena sisi-sisi yang lainnya sudah ada yang mengkritiknya.

Dalam agenda yang disebut Halaqah Internasional yang diadakan malam Ahad Kliwon tanggal 22 Juli 2023, di Gedung Menara Kudus, Gus Ulil menjelaskan, walau Khilafah Utsmaniyyah sudah runtuh, tapi runtuhnya itu hanyalah Khilafah secara Siyasiyah, yakni Khilafah dalam bentuk negara. Namun demikian, Khilafah secara tsaqofiyyah, yaitu Khilafah secara keilmuan, sebenarnya terus hidup hingga sekarang khususnya di pesantren. Gus Ulil mengambil contoh Khilafah (Imamah) dalam kitab Alhushuun Alhamiidiyyah yang terus pelajari secara tsaqofah, tapi secara politik tidak perlu dipraktekkan karena sudah ada NKRI.

Sedang Khilafah dalam kitab Alhushuun Alhamiidiyyah yang dimaksud oleh Gus Ulil adalah sebagai berikut :

Sayyid Husain Afandi rh dalam kitab AlHushûn AlHamîdiyyah, hal. 189-190, beliau menegaskan :

اعلم أنه يجب على المسلمين شرعا نصب إمام يقوم بإقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيوش وأخذ الصدقات وقهر المتغلبة والمتلصصة وقطاع الطريق وتزويج الصغار والصغائر الذين لا أولياء لهم وقطع المنازعات الواقعة بين العباد وقبول الشهادات القائمة على الحقوق وإقامة الجمع والأعياد ولا يتم جميع ذلك بين المسلمين إلا بإمام يرجعون إليه فى أمورهم: يدرأ المفاسد ويحفظ المصالح ويمنع مما تتسارع إليه الطباع وتتنازع عليه الأطماع يعول الناس إليه ويصدرون عن رأيه على مقتضى أمره ونهيبه. وقد أجمعت الصحابة رضي الله تعالى عنهم على نصب الإمام بعد وفاته عليه الصلاة والسلام. قال أبو بكر رضي الله تعالى عنه: لا بد لهذا الأمر من يقوم به فانظروا وهاتوا آراءهم، فقالوا من كل جانب: صدقت صدقت، ولم يقل أحد منهم لا حاجة بنا إلى إمام. ويجب طاعة الإمام على جميع الرعايا ظاهرا وباطنا فيما لا يخالف الشرع الشريف لقوله تعالى: {أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم} وهم العلماء والأمراء ولقوله عليه الصلاة والسلام: من أطاع أميري فقد أطاعني ومن عصي أميري فقد عصاني. وفى صحيح البخاري عن النبي صلى الله عليه وسلم: من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني وإنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به ...{الحصون الحميدية، ص: 189-190}.

“Ketahuilah bahwasanya secara syara’ wajib atas kaum muslim mengangkat imam (Khalifah) yang menegakkan hudûd, menutup perbatasan negara, mempersiapkan tentara, mengambil zakat, mengatasi pemberontak, penyamun dan begal, mengawinkan laki-laki dan perempuan kecil yang tidak memiliki wali, memutuskan persengketaan yang terjadi di antara manusia, menerima kesaksian yang berdiri di atas hak, menegakkan shalat jum’at dan shalat hari raya, dan semuanya itu tidak akan dapat sempurna di antara kaum muslim, kecuali dengan adanya imam (khalifah) yang dibuat rujukan dalam perkara mereka, yaitu imam yang menolak bahaya, menjaga maslahat, mencegah berbagai persengketaan, tempat manusia bersandar kepadanya dan mengikuti perintah dan larangannya. Dan sahabat ra benar-benar telah ijmak atas (kewajiban) mengangkat imam setelah Nabi saw wafat. Abu Bakar ra berkata: “Harus ada orang yang menegakkan perkara (agama) ini, maka berpikirlah dan keluarkan pendapat kalian!” Lalu dari setiap arah sahabat berkata: “Anda benar, anda benar!”, dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengatakan, “Kami tidak membutuhkan imam!”. Dan semua rakyat wajib taat kepada imam, lahir dan batin, pada perkara yang tidak menyelahi syariat yang mulia, karena Allah berfirman: “Taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasulullah dan kepada ulil amri di antara kalian”, dan mereka adalah para ulama dan umara, dan karena Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang taat kepada amirku, maka ia taat kepadaku, dan barang siapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku”. Dan dalam shahih al-Bukhari, Nabi saw bersabda: “Barang siapa taat kepadaku, maka ia taat kepada Allah, barang siapa maksiat kepadaku, maka ia maksiat kepada Allah, dan barang siapa taat kepada amir, maka ia taat kepadaku. Sesungguhnya imam adalah perisai yang (tentara) berperang dari belakangnya dan dibuat perlindungan…”. 

Pada redaksi kitab Alhushuun diatas, mengangkat imam (Khalifah) dan taat kepadanya adalah wajib. Sedang wajib adalah hukum Syara' dimana mendapat pahala siapa saja yang melaksanakannya serta mendapat dosa siapa saja yang meninggalkannya. Berarti kaum muslimin wajib menegakan khilafah agar mendapat pahala dan tidak mendapat dosa. 

Benar bahwa redaksi kitab Alhushuun diatas adalah tsaqofah, yaitu ilmu terkait syariat Islam. Sedang ilmu terkait kewajiban itu wajib diamalkan. Orang berilmu yang tidak mengamalkan ilmu wajibnya itu akan mendapat azab yang berat.

Kiai Nazhim berkata (sangat populer di dunia pesantren. Sehingga tidak perlu menambahkan dalil Alqur'an dan Sunnahnya) :

فَـعَــالــِمٌ بِـعـِلْـمِــهِ لــَــــمْ يـَعْـمَــلَــنْ 
مُـعَــذَّبٌ مِـــنْ قَـبْــلِ عُـبَّــادِ الْــوَثَــنْ

Maka orang alim yang tidak benar-benar mengamalkan ilmunya,
Ia akan diazab sebelum orang-orang yang menyembah berhala.

وَكُـــلُّ مَــــنْ بـِغَـيْــرِ عـِـلـْـمٍ يَـعْـمَــلُ 
أَعْــمـَـالُــهٔ مَـــــــرْدٔوْدَةٌ لاَ تُــقْــبَـــلُ

Dan setiap orang yang beramal tanpa ilmu, amal-amalnya tertolak, tidak diterima.

(Imam Ahmad bin Husein bin Ruslan Asy-Syafi'iy, nazhom ke 8-9, Manzhumah Shofwatul Zubad).

Gus Ulil juga mengajak menolak menegakan khilafah karena sudah ada NKRI. Padahal NKRI itu tidak ada dalil syar'i yang membolehkannya, tapi justru melarangnya. Karena sangat jelas sistem republik itu sama halnya dengan sistem demokrasi, yaitu meletakkan kedaulatan membuat atau menetapkan hukum berada ditangan rakyat melalui wakil-wakilnya. Sedang dalam Islam membuat atau menetapkan hukum itu haq absolut Allah, sedang para Mujtahid itu hanya menggali dan menjelaskannya kepada umat.

Jadi Gus Ulil itu pada dasarnya telah menyesatkan umat, khususnya para santri pondok pesantren, dengan mengajak kepada dua hal; tidak mengamalkan ilmu dan beramal tanpa ilmu. Jadi pas sekali dengan apa yang disampaikan oleh Kiai Nazhim di atas.

Karena itu, Para Ustadz, Kiai dan santri harus selalu waspada terhadap setiap kesesatan dan pembodohan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh liberal, baik melalui lisan maupun tulisan.

Karena kalau statement terkait khilafah Tsaqofiyyah itu diterima, maka selanjutnya pelajaran aqidah di kitab Alhushuun Alhamiidiyyah juga hanya aqidah Tsaqofiyyah yang tidak boleh diyakini.

Wallahu A'lam bish showwab. Semoga bermanfaat aamiin 

#istiqomahdijalandakwah
#janganpalsukankhilafah
#KhilafahAjaranIslam
#janganpalsukanajaranislam
#IslamRahmatanLilAlamin
#DemokrasiSistemKufur
#DemokrasiWarisanPenjajah
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.