Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Hakekat bughat adalah orang - orang atau kelompok yang menolak hukum Allah SWT.
Hakekat bughat adalah orang - orang atau kelompok yang menolak penegakkan sistem khilafah.
Bughat adalah suatu kelompok yang memiliki kekuatan, yang memberontak terhadap imam kaum muslim, yang menolak taat kepada imam kaum muslim. Imam kaum muslim di sini adalah imam a'zham yaitu khalifah, bukan presiden atau imam-imam yang lainnya, apalagi imam tahlilan dan istighotsahan. Dan bagi imam boleh memerangi bughat sampai mereka kembali kepada perintah Allah swt, dan setelah mereka kembali maka imam tidak boleh memeranginya lagi.
Dalil terkait bughat adalah firman Allah Swt : "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". (TQS 49:9).
Syaikh Ahmad Shawi al-Maliki di dalam Hasyiyah al-Alamah al-Shawi 'ala Tafsir al-Jalaalainnya berkenaan dengan firman Allah, "Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya", beliau berkata; "Yakni menolak nasihat dan menolak menerima hukum Allah". Dan terkait firman Allah, "maka damaikanlah antara keduanya dengan adil", beliau berkata; "Yakni dengan masihat dan diajak kembali kepada hukum Allah".
Dengan memperhatikan keterangan di atas, kita memahami bahwa hakekat bughat adalah memberontak terhadap hukum-hukum Allah swt. Karena pemerintah yang sah secara syara' adalah pemerintah yang dibai'at untuk menerapkan Kitabullah Alqur'an dan Sunnah Rasulullah swt di dalam pemerintahannya, dan Allah dan Rasul-Nya telah mewajibkan taat kepadanya. Oleh karenanya, memberontak dan tidak taat kepada pemerintah yang menerapkan hukum-hukum Allah hakekatnya adalah memberontak dan tidak taat kepada hukum-hukum Allah.
Sedangkan pemerintah yang dibaiat atas dasar menerapkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah hanyalah khalifah, bukan pemerintah-pemerintah yang lainnya. Dan karenanya juga, orang-orang yang menolak penegakkan khilafah dan mengangkat serta membaiat seorang khalifah, mereka hakekatnya adalah bughat, karena hukum-hukum Alloh tidak dapat diterapkan secara kaaffah tanpa adanya khalifah.
Jadi kalau memberontak terhadap khalifah atau terhadap hukum-hukum Allah yang sedang diterapkan oleh khalifah adalah tergolong karakter bughat, maka menolak terhadap penegakkan khilafah atau terhadap penerapan hukum-hukum Allah yang belum diterapkan (oleh khalifah karena belum ada khalifah), adakah karakter bughat-bughat moderen atau neo bughat.
SUDAH SANGAT JELAS, BAHWA BUGHAT-BUGHAT SAAT INI ADALAH KELOMPOK-KELOMPOK YANG MENOLOK PENEGAKKAN KHILAFAH YANG AKAN MENERAPKAN HUKUM ALLOH SECARA SEMPURNA
Wallahu a'lam...