KRITERIA PEMIMPIN YANG SAH SECARA SYAR'I DAN WAJIB DITAATI

Oleh : Abulwafa Romli

Bismillahir-Rahmaanir-Rahiim

Perlu kiranya mengangkat tema ini, karena kelompok yang mengklaim Ahlussunnah Waljama’ah (Asy’ariyyah wa Maturidiyyah) di negeri ini sejak zaman Orde Lama hingga kini, mereka selalu menobatkan pemimpin negeri ini sebagai ulil-amri yang sah secara syara’ dan wajib ditaati. Bahkan saya berani berasumsi, seandainya saja Fir’aun hidup kembali dan menjadi presiden di negeri ini, maka mereka juga akan menobatkannya sebagai ulil-amri yang sah secara syara’ dan wajib ditaati, asalkan berbagai kepentingan mereka bisa tersalurkan.

Di bawah adalah salah satu dalil yang mereka pakai ;
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﻣَﻦْ ﺃَﻃَﺎﻋَﻨِﻲ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻉَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻌْﺼِﻨِﻲ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﻰ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟْﺄَﻣِﻴْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻋَﻨِﻲ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻌْﺺِ ﺍﻟْﺄَﻣِﻴْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﺎﻧِﻲ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺭﺍﻓﻊ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ .
Abu Hurairah berkata : “Rasululloh SAW bersabda: “Siapa saja yang taat kepadaku maka ia benar-benar taat kepada Alloh, dan siapa saja yang maksiat kepadaku maka ia benar-benar maksiat kepada Alloh. Dan siapa saja yang taat kepada pemimpin maka ia benar-benar taat kepadaku, dan siapa saja yang maksiat kepada pemimpin maka ia benar-benar maksiat kepadaku”. HR Muslim dari Muhammad bin Rafi’ dari Abdurrozaq.

Hadits diatas oleh mereka digebyah uyah, disamaratakan, tidak ada bedanya antara pemimpin yang menerapkan syariah Islam dan antara yang menerapkan syariah produk manusia budak hawa nafsu, tidak ada bedanya antara pemimpin dalam sistem khikafah dan pemimpin dalam sistem demokrasi atau komunis.

Padahal dalam kitabnya, al-Baihaqi menuturkan sebuah atsar ;
ﻋَﻦْ ﻟَﻴْﺚٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﺎﻟِﺐٍ : ﻟَﺎ ﻳُﺼْﻠِﺢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻣِﻴْﺮٌ ﺑَﺮٌّ ﺃَﻭْ ﻓَﺎﺟِﺮٌ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻳَﺎ ﺃَﻣِﻴْﺮَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺮُّ ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺟِﺮِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻔَﺎﺟِﺮَ ﻳُﺆَﻣِّﻦُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَ ﺟَﻞَّ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴُّﺒُﻞَ ﻭَ ﻳُﺠَﺎﻫَﺪُ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻌَﺪُﻭُّ ﻭَ ﻳُﺠْﺒَﻲ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻔَﻲْﺀُ ﻭَ ﺗُﻘَﺎﻡُ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺤُﺪُﻭْﺩُ ﻭَ ﻳُﺤَﺞُّ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖُ ﻭَ ﻳَﻌْﺒُﺪُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﺁﻣِﻨًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺄْﺗِﻴَﻪُ ﺃَﺟَﻠُﻪُ . (ﺷﻌﺐ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ - ‏ﺝ 6 / ﺹ 64 ).
Laits berkata: “Ali bin Abi Thalib RA berkata: “Tidak bisa memperbaiki manusia kecuali pemimpin yang soleh (yang taat kepada Alloh dan Rasul-Nya) atau yang buruk (yang hanyut dalam kemaksiatan)”. Orang-orang bertanya: “Wahai pemimpin orang-orang beriman, ini pemimpin yang soleh, lalu bagaimana dengan pemimpin yang buruk?”, beliau berkata: “Sesungguhnya pemimpin yang buruk, Alloh ‘azza wajalla mengamankan jalan-jalan dengannya, memerangi musuh dengannya, memungut harta fee dengannya, menegakkan hudud dengannya, (mempermudah) haji ke Baitulloh dengannya, dan dengannya seorang muslim bisa beribadah kepada Alloh dengan aman sampai ajal menjemputnya”. (Al-Baihaqi, Syu’ubul-Iman, juz 6,hal. 64, Syamilah).

Jadi, pemimpin yang sah secara syara’ dan yang wajib ditaati meskipun buruk adalah pemimpin yang masih melaksanakan tugas-tugas berikut:

1. Mengamankan jalan-jalan (baik dari gangguan penjahat atau dari kerusakkan, termasuk kemacetan, bahkan dari hewan pemakan aspal dan batu kerikil).

2. Memerangi musuh (Islam dan kaum muslim, baik musuh kafir atau musyrik).

3. Memungut harta fee (termasuk zakat dan mengelola sumber daya alam sesuai syariat Islam).

4. Menegakkan hudud (Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd, yaitu sanksi hukuman yang telah dutentukan oleh Alloh, dan wajib ditegakkan sebagai haq Alloh, dimana mencakup; had orang murtad, had bughat, had orang berzina, had penuduh zina, had pencuri, had begal, dan had peminum khamer. Dan untuk perinciannya bisa dibaca ditulisan lain, atau di kitab fiqih terkait, seperti orang murtad dipenggal lehernya, bughat diperangi, pezina diranjam sampai mati atau didera seratus kali, penuduh zina didera delapan puluh kali, pencuri dipotong tangannya, begal disalib dipinggir jalan, dan peminum khamer didera delapan puluh kali).

5. (mempermudah) haji ke Baitulloh (termasuk ibadah ‘umroh dan memurahkan biayanya).

6. Setiap muslim bisa beribadah kepada Alloh dengan aman sampai ajal menjemputnya (baik ibadah mahdlah, atau ibadah dalam bentuk bermasyarakat, berpolitik dan bernegara).

Sekarang pertanyaannya :
SUDAHKAH PARA PEMIMPIN NEGERI INI MELAKSANAKAN ENAM POIN DI ATAS, SEHINGGA MEREKA LAYAK DINOBATKAN SEBAGAI ULIL-AMRI YANG SAH SECARA SYARA’ DAN WAJIB DITAATI?

Faktanya juga, bahwa enam poin diatas hanya bisa ditegakkan secara sempurna oleh khalifah dalam sistem khilafah. Dan mustahil bisa ditegakkan oleh sistem demokrasi, apalagi komunis. Ini menunjukkan atas keniscayaan wujudnya khalifah dan khilafah. Jadi pemimpin itu bukan sembarang pemimpin, dan sistem pemerintahannya juga bukan sembarang sistem. Karena untuk bisa menegakkan syariat Islam secara sempurna, sistemnya pun harus bagian dari syariat Islam, yaitu khilafah.

#KhilafahAjaranIslam
#KhilafahAjaranAhlussunnah
#KhilafahAjaranAswaja
#KhilafahWarisanRasulullah
#IslamRahmatanLilAlamin
#IndonesiaBerkahDenganSyariah
#SyariahDiterapkanDenganKhilafah

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.