PERBANDINGAN DEFINISI KHILAFAH

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Kita wajib mendefinisikan khilafah dengan benar dan tepat, atau memilih definisi khilafah yang benar dan tepat, karena kalau salah dalam mendefinisikan khilafah atau salah dalam memilih definisi khilafah, maka akan salah pula dalam melangkah dan salah dalam berdakwah, juga salah dalam mengangkat dan membaiat khalifah. Bisa-bisa presiden negara Indonesia, Amerika, Cina dll. semuanya disebut khalifah dan negaranya pun disebut khilafah. Lalu apa guna dakwah siang dan malam, ketika seluruh dunia sudah khilafah dan khalifah? 

Dalam kata lain, definisi itu harus jaami' (lengkap dan mencakup) dan maani' (mencegah masuknya selain yang didefinisikan). 

Sebagaimana mendefinisikan kambing harus benar dan tepat sesuai fakta kambing. Kalau mendefinisikan kambing dengan "hewan berkaki empat, telinga dan ekor panjang, dan pemakan rumput", maka ada benarnya, tapi tidak tepat, karena hewan lainnya juga banyak yang demikian. 

• DEFINISI KHILAFAH

Dr. Mahmud Al-Khalidi (1980) dalam kitabnya, Qawa'idu Nizhamil Hukmi fil Islam, telah menghimpun sepuluh definisi khilafah yang telah dirumuskan oleh para ulama, lalu mendatangkan definisi khilafah versi Hizbut Tahrir, sebagai berikut:

Pertama, definisi Mushtofa Shobri Syaikhul Islam Daulah 'Utsmaniyah:

الخلافة عن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تنفيذ ما آتى به من شرعة الإسلام 

"Pengganti dari Rasulullah saw dalam melaksanakan syariat Islam yang telah dibawanya". (Mauqiful 'aqli wal ilmi wal 'alim, juz 4, hal. 262).

Kedua, definisi Albaidhowi :

خلافة شخص من الأشخاص للرسول صلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إقامة القوانين الشرعية وحفظ حوزة الملة على وجه يجب اتباعه على كافة الأمة

"Khilafahnya seseorang diantara orang-orang bagi Rasulullah saw dalam menegakkan undang-undang syariat dan menjaga wilayah / kekuasaan agama dimana wajib diikuti oleh seluruh umat ". (Hasyiyah Syarah Aththowali', hal. 228).

Ketiga, definisi Al-Kamal ibn Al-Hammam: 

هي استحقاق تصرف عام على المسلمين 

"Khilafah adalah otoritas pengaturan umum atas kaum Muslimin". (Al-Musâmarah fî Syarh al-Musâyarah, hlm. 141).

Keempat, definisi Al-Qalqasyandi: 

هي الولاية العامة على كافة الأمة

"Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat". (Ma‘âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).

Kelima, definisi 'Adhuddin Al Ijiy:

رياسة عامة في أمور الدنيا والدين لشخص من الأشخاص

"Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia bagi seseorang diantara banyak orang". Atau:

خلافة الرسول في إقامة الدين وحفظ حوزة الملة بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة

"pengganti Rasulullah dalam menegakkan agama dan menjaga kesatuan agama, dimana wajib diikuti oleh seluruh umat". (Al-Iji, Al-Mawâqîf, III/603).

Keenam, definisi Ba'dhu Ulama Syafi'iyah:

الإمام الأعظم القائم بخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا 

"Imam Agung yang menegakkan khilafah nubuwwah dalam menjaga agama dan mengatur dunia". (Nihayatul Muhtaj 'ala Syarhil Minhaj, juz 7, hal. 289).

Ketujuh, definisi salah satu firqah Syiah yang keterlaluan memberikan hak kepada para imamnya sehingga mengeluarkannya dari batas-batas makhluk:

محض الحكومة وإجراء الأحكام والأوامر والنواهي وشأن من شؤون الإلهية

"Murni pemerintahan, menjalankan hukum-hukum, perintah-perintah, larangan-larangan, dan urusan dari urusan-urusan ketuhanan". (Mukhtashar Attuhfah Al itsna 'Asyariyyah, hal. 189).

Kedelapan, definisi Imam Al-Mawardi:

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا 

"Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).

Kesembilan, definisi Ibnu Khaldun: 

حمل الكافة على مقتضى النظر الشرعي في مصالحهم الأخروية والدنيوية 

"Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariat dalam berbagai kemaslahatan mereka, baik ukhrawi maupun duniawi". Atau:

خلافة عن صاحب الشرع في حراسة الدين وسياسة الدنيا به

"Pengganti dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. (Al-Muqaddimah, hal. 159).

Kesepuluh, definisi Syaikhul Islam Ibrahim Albaijuri:

هي النيابة عن النبي صلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عموم مصالح المسلمين 

"Pengganti dari Nabi saw dalam keumuman kemaslahatan kaum muslimin ". (Tuhfatul Murid Ala Jauharotit Tauhid, juz 2, hal. 45).

Kesimpulan :

Kesimpulan dari semua definisi diatas ialah, bahwa khilafah / khalifah adalah jabatan atau kepemimpinan tertinggi pengganti Nabi saw dalam menjaga agama Islam dan mengatur dunia dengan agama Islam, dimana wajib diikuti / ditaati oleh seluruh umat Islam. 

DEFINISI KHILAFAH VERSI HIZBUT TAHRIR 

Sebagai pengantar, Alkholidi berkata: "Yang benar, bahwa membuat definisi khilafah atau khalifah itu harus melihat pada tujuan dimana karenanya Allah swt telah mewajibkan atas kaum muslimin agar menegakkan daulah, yakni agar umat memiliki struktur pemerintahan (tujuannya ialah untuk menjaga agama Islam dan mengatur dunia dengan agama Islam, sebagaimana pada definisi -definisi di atas). 

ketika kami menajamkan penglihatan dan pengamatan, dan meneliti fakta / realita daulah islamiyyah (sejak masa Nabi saw), maka kami menemukan, bahwa daulah islamiyyah telah menjalankan dua perkara; 

Pertama, beraktivitas menerapkan hukum-hukum syara' atas seluruh rakyat. Daulah mengumpulkan zakat dan membagikannya, menegakkan hudud, mengatur urusan rakyat dengan syariat Islam, dan mengatur sistem kehidupan Islam secara umum. 

Kedua, beraktivitas mengemban dakwah Islam keluar batas-batas daulah sampai keseluruh penjuru dunia (yang bisa dijangkau), menyingkirkan semua penghalang dan rintangan dari depan dakwah Islam, melalui metode jihad fi sabilillah. 

Atas dasar itu, termasuk definisi khilafah yang paling detil dan paling mendekati kebenaran (juga yang jaami' dan maani'), ialah:

ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﻫﻲ ﺭﺋﺎﺳﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ , ﻻﻗﺎﻣﺔ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻻﺳﻼﻣﻲ , ﻭﺣﻤﻞ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻻﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ
"Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum agama Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia".

Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitab-kitab yang ditabanni oleh Hizbut Tahrir, seperti kitab Al-Khilâfah (hlm. 1), Muqaddimah ad-Dustûr (bab Khilafah hlm. 128), dan Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyah (Juz II, hlm. 9), dll. 

Kepemimpinan umum bagi kaum muslimin, menegakkan hukum-hukum agama Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yang terjangkau), semuanya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad saw, maka sudah mencukupi dari penyebutan pengganti Nabi saw dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama, karena mengatur dunia dengan agama itu harus melalui dakwah Islam. 

Dengan demikian, sepuluh definisi khilafah diatas dan yang lainnya telah tercakup dalam definisi khilafah versi Hizbut Tahrir. Lebih dari itu, definisi khilafah Hizbut Tahrir menolak masuknya definisi khilafah kaum liberal yang sesat dan menyesatkan, yang tujuannya hanya menjual agama dengan duit dunia yang sedikit, dimana definisi mereka itu mencakup semua bentuk pemerintahan dan semua kepala negara yang ada di dunia, baik yang muslim maupun yang kafir dan musyrik. Wallahu A'lam. 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.