KHILAFAH SOLUSI TOTAL BAGI SELURUH PROBLEMATIKA UMAT

Oleh : Ahmad Khozinudin

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, yang memiliki tugas menerapkan syariah Islam secara kaffah dan mengemban misi dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.

Khilafah adalah ajaran Islam, yakni satu ajaran tentang sistem pemerintahan dalam Islam. Khilafah adalah Negara, sementara Khalifah adalah kepala negaranya.

Khilafah sangat berbeda dengan seluruh sistem pemerintahan yang ada di dunia ini baik kerajaan, Imperium, Monarki Konstitusional, Federasi, Konfederasi, hingga Republik.

Khilafah hanya menjadikan Al Qur'an dan as Sunnah sebagai sumber hukum, bukan titah Raja, bukan titah Kaisar, bukan Kesepakatan Parlemen, bukan suara rakyat.

Khilafah hanya menggunakan baiat sebagai methode syar'i suksesi kepemimpinan, bukan dengan pewarisan putra mahkota, bukan pula melalui Pemilu atau Pilpres.

Seorang Khalifah sejak dibaiat akan menjadi Khalifah sampai akhir hayat, sepanjang dia tidak menyelisihi akad baiat dan tidak keluar dari syarat in'ikadnya.

Kendati dapat berkuasa hingga akhir hayat, seorang Khalifah bisa dima'zulkan olah sebab melanggar redaksi baiat yakni menerapkan hukum kufur secara nyata, atau keluar dari syarat in'ikad seperti Khalifah Murtad, Tertawan musuh dan tak ada harapan untuk dibebaskan, Melakukan Kejahatan Sodomi, Berzina, menjadi Banci, atau yang semisalnya.

Semua proses pema'zulan seorang Khalifah diajukan pada satu Institusi yang disebut Mahkamah Madzlim (MM). 

Mahkamah ini berwenang mengadili tindakan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa baik itu Khalifah, Muawin Tafwidz, Wali, Amil, dan Para Pejabat Negara Khilafah. Selain itu, secara khusus Mahkamah Madzalim mengadili kasus pema'zulan terhadap seorang Khalifah baik diajukan langsung oleh rakyat maupun oleh wakilnya di Majelis Umat.

Qadli atau hakim yang menangani kasus pema'zulan Khalifah haruslah ulama yang berderajat Mujtahid. Agar dirinya paham betul, atas objek pengajuan pema'zulan yang disengketakan.

Jadi, meskipun Khalifah berkuasa penuh atas tiga entitas Kekuasaan yang saat ini dalam sistem demokrasi dipisahkan (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif), namun Khalifah dalam menjalankan kekuasaan dibatasi oleh hukum Syara'.

Setiap elemen rakyat dapat mengontrol kekuasaan khalifah dengan melaksanakan Muhasabah Lil Hukam (Koreksi pada Kekuasaan), bahkan dapat melakukan pema'zulan terhadap Khalifah jika Khalifah nampak menerapkan kekufuran secara nyata, semisal Khalifah memberlakukan pungutan Ribawi kepada rakyat.

Atas dasar kekufuran yang nyata yang diterapkan Daulah Khilafah oleh Khalifah, yakni Kebijakan Khalifah yang memungut pungutan Ribawi kepada rakyat, maka khalifah layak dima'zulkan.

Jika Mahkamah Madzalim mengadili dan mampu membuktikan adanya kekufuran yang nyata, yakni dengan terbukti adanya pungutan Ribawi oleh Khalifah, maka Mahkamah akan memutus mema'zulkan Khalifah.

Dalam tempo maksimum 3 (tiga) hari, Muawin Tafwid berkedudukan sebagai Amir Sementara menggantikan posisi Khalifah yang dima'zulkan. Muawin tak boleh melegislasi UU atau mengadopsi Kebijakan apapun selama tiga hari ini.

Muawin Tafwidz (Pembantu Khalifah dalam urusan Kekuasaan) punya tugas utama untuk menyelenggarakan pemilihan khalifah sekaligus membaiatnya. 

Setelah Khalifah terbaru dipilih dan dibaiat, maka demi hukum seluruh hak, kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab Kekhalifahan berada pada Khalifah yang baru, kemudian dia Kembali menjalankan roda Kekuasaan.

Khalifah mengharamkan setiap harta yang menurut Syara' adalah milik umum atau secara asal terhalang bagi pribadi untuk memilikinya.

Karena itu, Khalifah akan mengambil alih seluruh tambang yang dikuasai oleh swasta, baik domestik, aseng maupun asing.

Pengambilan ini dilakukan tanpa membayar sejumlah kompensasi, karena hakekatnya Khalifah hanya mengembalikan hak atas milik umum kepada umat, dimana negara khilafah akan membentuk sejumlah BUMD (Badan Usaha Milik Daulah) yang bertugas mewakili umat mengelola harta milik Umat.

Pos dari tambang milik umum ini akan menjadi sumber pemasukan yang terpenting bagi khilafah, sehingga negara tidak perlu menarik pajak dari rakyat untuk menjalankan kekuasaan dan Pemerintahan.

Khalifah juga akan membentuk Baitul Mal, yakni Pos Anggaran bagi pemasukan dan belanjaan Daulah...

Bersambung. [].
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.