HIDUP DI BUMI MILIK ALLAH, WAJIB TUNDUK DENGAN HUKUM ALLAH
Oleh : KH. Rokhmat S. Labib
Inilah di antara kesadaran yang wajib kita miliki. Bahwa kerajaan langit dan bumi adalah milik Allah Swt. Dialah yang menciptakan kita dan menempatkan kita tinggal di bumi milik-Nya. Lalu atas dasar kita berani membangkang kepada-Nya, menolak syariah-Nya, dan mencampakkan hukum-Nya?
Namun sayangnya, sikap pembangkangan inilah yang justru ditampakkan oleh sebagian manusia. Lebih aneh lagi, itu juga dilakukan oleh sebagian orang yang mengaku beriman kepada Allah Swt dan rasul-Nya.
Coba perhatikan firman Allah Swt:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS al-Maidah [5]: 38).
Ayat ini dengan tegas menyampaikan ketentuan sanksi hukum kepada pelaku pencurian. Bahwa hukuman kepada mereka adalah potong tangan.
Ini diperkuat dan diperjelas dengan Hadits. Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda:
« تُقْطَعُ الْيَدُ فِى رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا »
Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar (atau sesuatu yang senilai) (HR al-Bukhari).
Rasulullah saw juga mempraktikkan ketentuan sanksi ini. Dalam Hadits riwayat Imam Muslim diceritakan ada seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Lalu mereka berkata, "Siapakah yang berani meminta grasi kepada Rasulullah saw untuknya?" Mereka menjawab, 'Tiada yang berani meminta grasi kepada Rasulullah saw kecuali Usamah ibnu Zaid.”, orang kesayangan Rasulullah Saw." Kemudian wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah Saw., lalu Usamah berbicara kepada Rasulullah Saw., meminta grasi untuk wanita itu. Maka Wajah rasulullah berubah memerah. Lalu bersabda : Apakah kamu berani meminta grasi menyangkut suatu hukuman had yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. ? Maka Usamah ibnu Zaid berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun kepada Allah untukku." Kemudian pada sore harinya Rasulullah Saw. berdiri dan berkhot¬bah. Pada mulanya beliau membuka khotbahnya dengan pujian kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda:
« أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا »
Amma Ba'du. Sesungguhnya telah binasa orang-orang (umat-umat) sebelum kalian hanyalah karena bilamana ada seseorang yang terhormat dari kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan bilamana ada seorang yang lemah (orang kecil) dari kalangan mereka mencuri, maka mereka menegakkan hukuman had terhadapnya. Dan sesungguhnya aku sekarang, demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan¬nya, seandainya Fatimah binti Muhammad (yakni putrinya) mencuri, niscaya aku potong tangannya. Kemudian wanita yang telah mencuri itu diperintahkan untuk dijatuhi hukuman, lalu tangannya dipotong. Siti Aisyah mengatakan bahwa sesudah itu wanita tersebut melakukan tobatnya dengan baik dan menikah; lalu dia datang dan melaporkan mengenai kemiskinan yang dialaminya kepada Rasulullah Saw.
Tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya memotong tangan pencuri,
Setelah menjelaskan tentang menjelaskan ketentuan sanksi hukum bagi pelaku pencurian, kemudian dalam selanjutnya Allah Swt berfriman:
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS al-Maidah [5]: 40).
Ayat ini seolah menegaskan, itulah hukum Allah Swt yang wajib diberlakukan oleh manusia di muka bumi. Tidak boleh ditolak, apalagi diingkari dan dicampakkan. Sebab, Dialah Sang Pemilik kerajaan langit dan bumi. Dialah Pemilik otoritas satu-satunya dalam membuat hukum, dan sudah selayaknya seluruh penduduk di kerajaan-Nya, termasuk manusia yang tinggal di bumi milik-Nya, wajib tunduk dan patuh.
Menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir berkata, “Dialah Sang Pemilik semuanya itu; menjadi Penguasa dan penentu hukum di dalamnya, tidak ada seorang pun yang dapat menentang hukum-Nya, dan Dialah yang Maha Melakukan semua apa yang dikehendaki-Nya.”
Syekh Abdurrahman al-Sa’di juga berkata, “Hal itu karena Alalh Swt adalah Pemilik kerajaan langit dan bumi. Dia berkuasa melakukan apa pun di dalamnya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya: menentukan takdir dan menetapkan hukum-hukum syar’i, mengampuni dan mengazab sesuai dengan hikmah, rahmat, dan ampunan-Nya yang luas.”
Jelaslah. Tak ada alasan menolak bagi manusia untuk menolak hukum dan syariah-Nya. Selama kita tinggal di bumi-Nya, wajib bagi kita tunduk dan patuh kepada hukum-Nya. WaL-lah a’lam bi al-shawab.