Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Tidak sedikit dari orang-orang yang menyalahkan Hizbut Tahrir, bahkan menyesatkannya, hanya karena Hizbut Tahrir membolehkan berjabat tangan / bersalaman (mushafahah) dengan ajnabiyyah (wanita asing/ bukan mahrom). Padahal kebolehan tersebut bersyarat dengan tanpa syahwat, tidak secara mutlak. Diantara mereka yang menyalahkannya, adalah Idrus Ramli, ia telah dan terus menyatakan :
"... masa lalu an-Nabhani yang pernah tidak lulus dalam studinya di Universitas al-Azhar karena hasil ujiannya yang buruk, sangat berpengaruh terhadap pemikiran HT. Tidak jarang an-Nabhani sendiri dan petinggi-petinggi HT yang lain mengeluarkan fatwa-fatwa kontroversial dan keluar dari al-Qur'an dan Hadis, seperti... fatwa bolehnya jabatan tangan dengan wanita ajnabiyyah, fatwa bolehnya qublat al-muwada'ah [ciuman selamat tinggal] dengan wanita ajnabiyyah sehabis pertemuan semisal acara-acara seminar, pelatihan dan lain-lain".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 28 tahun XV, Rabiul Awal-Rajab 1429).
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 28 tahun XV, Rabiul Awal-Rajab 1429).
BANTAHAN SAYA (Abulwafa Romli) :
Hizbut Tahrir Membolehkan Jabatan Tangan Dengan Ajnabiyah?
Ya benar, tetapi sebelum saya menjelaskan hujahnya, alangkah baiknya saya kemukakan pepatah arab atau kaidah yang sangat popular, yaitu;
لسانُ الحال أفصحُ من لسان المقال
Lisaanul haal afshohu min lisaanil maqool
"Bahasa Kondisi Itu Lebih Jelas Daripada Bahasa Perkatan"
لسانُ الحال أفصحُ من لسان المقال
Lisaanul haal afshohu min lisaanil maqool
"Bahasa Kondisi Itu Lebih Jelas Daripada Bahasa Perkatan"
Kemudian pembaca saya ajak menengok sejumlah fakta yang telah terjadi, yang sedang dan terus terjadi, terkait berjabatan tangan dengan ajnabiyah [perempuan asing]. Beberapa tahun yang silam, ketika menjadi capres dan setelah menjadi presiden, mantan ketua PBNU KH Abdurrahman Wahid benar-benar telah berjabatan tangan dengan Megawati Sukarno Putri. Peristiwa itu hampir disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, karena gambarnya dipasang di mana-mana, dan dipublikasikan oleh berbagai media nasional. Kemudian peristiwa tersebut juga dipraktekan oleh KH Hasyim Muzadi dengan Ibu Megawati Sukarno Putri ketika keduanya menjadi capres dan cawapres. Dan berjabatan tangan dengan ajnabiyah juga telah, sedang dan terus dipraktekkan oleh banyak ulama NU yang tidak perlu saya sebut namanya. Lalu warga NU juga ramai-ramai mempraktekkannya di mana mayoritas mereka beralasan ikut kepada kyainya.
Jadi pakta-pakta tersebut sebenarnya sudah sangat jelas menunjukkan bahwa NU sendiri membolehkan berjabatan tangan dengan ajnabiyah, tapi kenapa sejumlah ustadz dan kyai yang telah masuk kedalam setrutur NU malah ramai-ramai menyalahkan Hizbu Tahrir. Maka orang yang cerdas pasti mengerti bahwa di balik itu semua ada tujuan jahat yang tersembunyi. Bisa jadi mereka adalah kepanjangan dari Barat yang kafir yang sangat ketakutan akan berdirinya Daulah Khilafah Rasyidah, atau kepanjangan dari para penguasa termasuk dari kerajaan Arab Saudi yang juga sangat ketakutan akan berdirinya Daulah Khilafah.
Bahkan belakangan berjabatan tangan dengan ajnabiyyah juga dipraktekkan oleh para ulama timur tengah seperti oleh Syaikhul Azhar Cairo Mesir dan yang lainnya yang tidak perlu disebut satu persatunya.
HUJJAH HIZBUT TAHRIR
Inilah hujah Hizbut Tahrir dalam membolehkan jabatan tangan dengan ajnabiyah.
Pertama : Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh. dalam kitabnya an-Nizhamu al-Ijtima'iy fil Islam [yang dipenuhi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah] menegaskan demikian :
ومما يدل على أن اليد ليست بعورة مصافحة الرسول للنساء في البيعة. عن أم عطية قالت: بايعنا النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ علينا أن لا يشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة، فقبضت امرأة منا يدها فقالت: فلانة أسعدتني وأنا أريد أن أجزيها. فلم يقل شيئا فذهبت ثم رجعت. أخرجه البخاري. وهذا الحديث يدل على أن النساء كن يبايعن باليد، لأن هذه المرأة قبضت يدها بعد أن كانت مدتها للبيعة. فكون الحديث ينص على أن المرأة قبضت يدها حين سمعت لفظ البيعة صريح بأن البيعة كانت باليد، وأن الرسول كان يبايع النساء بيده الشريفة.
ومما يدل على أن اليد ليست بعورة مصافحة الرسول للنساء في البيعة. عن أم عطية قالت: بايعنا النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ علينا أن لا يشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة، فقبضت امرأة منا يدها فقالت: فلانة أسعدتني وأنا أريد أن أجزيها. فلم يقل شيئا فذهبت ثم رجعت. أخرجه البخاري. وهذا الحديث يدل على أن النساء كن يبايعن باليد، لأن هذه المرأة قبضت يدها بعد أن كانت مدتها للبيعة. فكون الحديث ينص على أن المرأة قبضت يدها حين سمعت لفظ البيعة صريح بأن البيعة كانت باليد، وأن الرسول كان يبايع النساء بيده الشريفة.
وأما ما روي عن عائشة من أنها قالت: وما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم امرأة إلا امرأة يملكها. متفق عليه، فإنه رأي لعائشة وتعبير عن مبلغ علمها، وإذا قورن قول عائشة بحديث أم عطية هذا ترجح حديث أم عطية، لأنه نص عن عمل حصل أمام الرسول، ودل على عمل للرسول فهو أرجح من رأي محض لعائشة.
"Dan termasuk dalil yang menunjukkan bahwa tangan itu bukan aurat adalah jabatan tangannya Rasulullah saw kepada wanita dalam baiat. Dari Umi Athiyah ra berkata; "Kami pernah berbaiat kepada Nabi saw. lalu beliau membacakan kepada kami; "Hendaknya mereka tidak menyekutukan sesuatu kepada Allah" dan beliau melarang kami niyahah. Lalu seorang perempuan dari kami menarik tangannya lalu ia berkata; "Sipulanah telah membantu saya dan saya hendak membalasnya". Maka beliau Nabi tidak berkata sedikitpun, lalu perempuan itu pergi kemudian ia kembali". Akhrojahu Albukhori. Hadis ini menunjukkan bahwa kaum wanita pernah berbaiat dengan tangan, karena perempuan ini telah menarik tangannya setelah ia mengulurkannya untuk baiat. Maka hadits yang menjelaskan bahwa seorang perempuan telah menarik tangannya ketika ia mendengar lafadz baiat adalah sharih (jelas) bahwa baiat itu dengan tangan, dan bahwa Rasulullah saw telah membaiat kaum wanita dengan tangannya yang mulia.
Sedangkan hadis yang telah diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa ia berkata; "Tangan Rasulullah saw tidak pernah menyentuh perempuan kecuali perempuan yang dimilikinya". Muttafaqun 'alaihi. Maka itu adalah pendapat Aisyah dan ungkapan dari capaian ilmunya. Ketika perkataan Aisyah itu ditemukan dengan hadis Umi Athiayah ini, maka hadis Umi Athiyah menjadi unggul, karena menjelaskan perbuatan yang terjadi di depan Rasulullah saw dan menunjukkan perbuatan Rasulullah. Maka hadis itu lebih unggul dari pada pendapat murni Aisyah." (Annizhoom Alijtimaa'iy, hal. 73-74, cet. 4, 1424 H / 2003 M, Daarul Ummah, Berut).
Dan dalam kitab yang sama hal. 57-58 Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menjelaskan;
أما بالنسبة للمصافحة فإنه يجوز للرجل أن يصافح المرأة وللمرأة أن يصافح الرجل دون حائل بينهما لما ثبت في صحيح البخاري عن أم عطية قالت: بايعنا النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ علينا أن لا يشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة، فقبضت امرأة منا يدها. وكانت المبايعة بالمصافحة. ومعنى قبضت يدها ردت يدها بعد أن كانت مدتها للمبايعة. فكونها قبضت يدها يعني أنها كانت ستبايع بالمصافحة.
ومفهوم فقبضت امرأة منا يدها أن غيرها لم تقبض يدها وهذا يعني أن غيرها بايع بالمصافحة. وأيضا فإن مفهوم قوله تعالى: أو لامستم النساء. بلفظه العام لجميع النساء من حيث أن الملاسمة تنقض الوضوء يدل اقتصار الحكم على نقض الوضوء من لمس النساء على أن لمسهن بغير شهوة ليس حراما فمصافحتهن كذلك ليست حراما. علاوة على أن يد المرأة ليست بعورة ولا يحرم النظر إليها بغير شهوة فلا تحرم مصافحتها
"Adapun terkait jabatan tangan, maka boleh bagi laki-laki jabatan tangan dengan perempuan, dan bagi perempuan jabatan tangan dengan laki-laki tanpa ada tirai (pemisah) di antara keduanya, karena hadis yang tetap pada Shahih Bukhari dari Umi Athiyah berkata; "Kami pernah berbaiat kepada Nabi saw. lalu beliau membacakan kepada kami; "Hendaknya mereka tidak menyekutukan sesuatu kepada Allah" dan beliau melarang kami niyahah. Lalu seorang perempuan dari kami menarik tangannya". Dan baiat itu dengan jabat tangan. Sedangkan makna "menarik tangannya" adalah mengembalikan tangannya setelah ia mengulurkannya untuk berbaiat. Jadi keadaan ia menarik tangannya itu berarti bahwa ia telah bersiap untuk berbaiat dengan berjabat tangan.
أما بالنسبة للمصافحة فإنه يجوز للرجل أن يصافح المرأة وللمرأة أن يصافح الرجل دون حائل بينهما لما ثبت في صحيح البخاري عن أم عطية قالت: بايعنا النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ علينا أن لا يشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة، فقبضت امرأة منا يدها. وكانت المبايعة بالمصافحة. ومعنى قبضت يدها ردت يدها بعد أن كانت مدتها للمبايعة. فكونها قبضت يدها يعني أنها كانت ستبايع بالمصافحة.
ومفهوم فقبضت امرأة منا يدها أن غيرها لم تقبض يدها وهذا يعني أن غيرها بايع بالمصافحة. وأيضا فإن مفهوم قوله تعالى: أو لامستم النساء. بلفظه العام لجميع النساء من حيث أن الملاسمة تنقض الوضوء يدل اقتصار الحكم على نقض الوضوء من لمس النساء على أن لمسهن بغير شهوة ليس حراما فمصافحتهن كذلك ليست حراما. علاوة على أن يد المرأة ليست بعورة ولا يحرم النظر إليها بغير شهوة فلا تحرم مصافحتها
"Adapun terkait jabatan tangan, maka boleh bagi laki-laki jabatan tangan dengan perempuan, dan bagi perempuan jabatan tangan dengan laki-laki tanpa ada tirai (pemisah) di antara keduanya, karena hadis yang tetap pada Shahih Bukhari dari Umi Athiyah berkata; "Kami pernah berbaiat kepada Nabi saw. lalu beliau membacakan kepada kami; "Hendaknya mereka tidak menyekutukan sesuatu kepada Allah" dan beliau melarang kami niyahah. Lalu seorang perempuan dari kami menarik tangannya". Dan baiat itu dengan jabat tangan. Sedangkan makna "menarik tangannya" adalah mengembalikan tangannya setelah ia mengulurkannya untuk berbaiat. Jadi keadaan ia menarik tangannya itu berarti bahwa ia telah bersiap untuk berbaiat dengan berjabat tangan.
Sedangkan mafhum "Lalu seorang perempuan dari kami menarik tangannya" adalah bahwa selain dia tidak menarik tangannya. Ini berarti bahwa selain dia telah berbaiat dengan berjabat tangan. Begitu juga mafhum firman Allah swt; "Atau kalian telah menyentuh wanita", dengan lafadznya yang umum untuk semua wanita, dari sisi bahwa bersentuhan itu membatalkan wudhu, itu menunjukan pembatasan hukum atas batalnya wadhu dari menyentuh wanita, bahwa menyentuh wanita dengan tanpa syahwat itu tidak haram, maka berjabat tangan dengan wanita dengan tanpa syahwat juga tidak haram. Apalagi tangan perempuan itu bukan aurat, dan tidak haram memandang kepadanya dengan tanpa syahwat, maka tidak haram berjabatan tangan dengannya (dengan tanpa syahwat)". (Ibidem, hal. 57-58).
Jadi alasan Hizbut Tahrir itu sama dengan alasan para kyai NU dan ulama yang lain yang ramai-ramai berjabat tangan dengan ajnabiyah, yaitu dengan alasan tanpa syahwat.
Padahal meskipun dalam pandangan Hizbut Tahrir berjabat tangan dengan ajnabiyah itu boleh, para syabab dan syabah Hizbut Tahrir tidak melakukannya di antara mereka, karena sesuatu yang mubah itu boleh ditinggalkan, artinya tidak sunah dan tidak wajib dikerjakan. Lebih-lebih ketika adanya syahwat dan takut terjadi fitnah, seperti bisa saling tergoda, apalagi di antara muda mudi yang ganteng dan cantik yang tentu tegangan syahwatnya sangat kuat, maka berjabat tangan bisa menjadi haram.
PERNYATAAN ULAMA HANAFIYYAH TERKAIT BOLEHNYA BERJABATAN TANGAN DENGAN WANITA ASING
Dan di bawah adalah pernyataan ulama hanafiyyah terkait berjabat tangan dengan ajnabiyah dengan tanpa syahwat :
فَإِنْ كَانَا شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَلَا بَأْسَ بِالْمُصَافَحَةِ لِخُرُوجِ الْمُصَافَحَةِ مِنْهُمَا مِنْ أَنْ تَكُونَ مُورِثَةً لِلشَّهْوَةِ لِانْعِدَامِ الشَّهْوَةِ وَقَدْ رُوِيَ[أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ].{بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع، 10 / 489، المكتبة الشاملة}.
“Apabila keduanya adalah sudah tua renta, maka tiada halangan untuk berjabatan tangan, karena berjabatan tangan dari keduanya tidak menimbulkan syahwat karena syahwat itu sudah tiada. Dan telah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berjabatan tangan dengan perempuan-perempuan tua renta”.
وَأَمَّا إذَا كَانَتْ عَجُوزًا لَا تُشْتَهَى فَلَا بَأْسَ بِمُصَافَحَتِهَا وَمَسِّ بَدَنِهَا لِانْعِدَامِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ فَإِذَا كَانَ شَيْخًا يَأْمَنُ عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَيْهَا يَحِلُّ لَهُ الْمُصَافَحَةُ.....{البحر الرائق شرح كنز الدقائق، 22 / 134، المكتبة الشاملة}.
“Adapun ketika perempuan itu sudah tua renta yang tidak disyahwati, maka tiada bahaya berjabatan tangan dengannya juga menyentuh tubuhnya, karena khawatir fitnah itu sudah tiada. Dan dari Abu Bakar RA bahwa beliau pernah bersalaman dengan perempuan-perempuan tua renta. Dan apabila laki-laki itu sudah tua yang merasa aman terhadap dirinya juga terhadap perempuan itu, maka berjabatan tangan halal baginya…..”.
فَإِنْ كَانَتْ عَجُوزًا لَا تُشْتَهَى فَلَا بَأْسَ بِمُصَافَحَتِهَا وَمَسِّ يَدِهَا وَأَنْ تَغْمِزَ رِجْلَهُ وَكَذَا إذَا كَانَ شَيْخًا يَأْمَنُ عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَيْهَا وَفِي الْغِيَاثِيَّةِ وَلَا بَأْسَ أَنْ يُعَانِقَهَا مِنْ وَرَاءِ الثِّيَابِ إلَّا أَنْ تَكُونَ ثِيَابُهَا رَقِيقَةً تَصِلُ حَرَارَةُ بَدَنِهَا إلَيْهِ.....{البحر الرائق شرح كنز الدقائق، 22 / 145, المكتبة الشاملة}.
“Apabila perempuan itu sudah tua renta yang tidak disyahwati, maka tidak bahaya berjabatan tangan dengannya, menyentuh tangannya dan menginjak kakinya, begitu pula ketika laki-laki itu sudah tua renta yang merasa aman terhadap dirinya juga terhadap perempuan itu. Dalam kitab al-Ghiyatsiyyah disebutkan: “Tiada bahaya ia (laki-laki) memeluknya (perempuan) dari belakang kain, kecuali ketika kainnya (perempuan) tipis yang suhu tubuhnya ( perempuan) sampai padanya…..”.
فَإِنْ كَانَا شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَلَا بَأْسَ بِالْمُصَافَحَةِ لِخُرُوجِ الْمُصَافَحَةِ مِنْهُمَا مِنْ أَنْ تَكُونَ مُورِثَةً لِلشَّهْوَةِ لِانْعِدَامِ الشَّهْوَةِ وَقَدْ رُوِيَ[أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ].{بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع، 10 / 489، المكتبة الشاملة}.
“Apabila keduanya adalah sudah tua renta, maka tiada halangan untuk berjabatan tangan, karena berjabatan tangan dari keduanya tidak menimbulkan syahwat karena syahwat itu sudah tiada. Dan telah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berjabatan tangan dengan perempuan-perempuan tua renta”.
وَأَمَّا إذَا كَانَتْ عَجُوزًا لَا تُشْتَهَى فَلَا بَأْسَ بِمُصَافَحَتِهَا وَمَسِّ بَدَنِهَا لِانْعِدَامِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ فَإِذَا كَانَ شَيْخًا يَأْمَنُ عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَيْهَا يَحِلُّ لَهُ الْمُصَافَحَةُ.....{البحر الرائق شرح كنز الدقائق، 22 / 134، المكتبة الشاملة}.
“Adapun ketika perempuan itu sudah tua renta yang tidak disyahwati, maka tiada bahaya berjabatan tangan dengannya juga menyentuh tubuhnya, karena khawatir fitnah itu sudah tiada. Dan dari Abu Bakar RA bahwa beliau pernah bersalaman dengan perempuan-perempuan tua renta. Dan apabila laki-laki itu sudah tua yang merasa aman terhadap dirinya juga terhadap perempuan itu, maka berjabatan tangan halal baginya…..”.
فَإِنْ كَانَتْ عَجُوزًا لَا تُشْتَهَى فَلَا بَأْسَ بِمُصَافَحَتِهَا وَمَسِّ يَدِهَا وَأَنْ تَغْمِزَ رِجْلَهُ وَكَذَا إذَا كَانَ شَيْخًا يَأْمَنُ عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَيْهَا وَفِي الْغِيَاثِيَّةِ وَلَا بَأْسَ أَنْ يُعَانِقَهَا مِنْ وَرَاءِ الثِّيَابِ إلَّا أَنْ تَكُونَ ثِيَابُهَا رَقِيقَةً تَصِلُ حَرَارَةُ بَدَنِهَا إلَيْهِ.....{البحر الرائق شرح كنز الدقائق، 22 / 145, المكتبة الشاملة}.
“Apabila perempuan itu sudah tua renta yang tidak disyahwati, maka tidak bahaya berjabatan tangan dengannya, menyentuh tangannya dan menginjak kakinya, begitu pula ketika laki-laki itu sudah tua renta yang merasa aman terhadap dirinya juga terhadap perempuan itu. Dalam kitab al-Ghiyatsiyyah disebutkan: “Tiada bahaya ia (laki-laki) memeluknya (perempuan) dari belakang kain, kecuali ketika kainnya (perempuan) tipis yang suhu tubuhnya ( perempuan) sampai padanya…..”.
Pada pernyataan ulama hanafiyyah di atas terdapat dua ketentuan terkait bolehnya berjabat tangan, yaitu dengan perempuan tua atau laki-laki tua dan tanpa syahwat. Padahal kalau diteliti sesuatu yang membolehkan bersalaman itu bukan dengan perempuan tuanya atau laki-laki tuanya, tetapi dengan tanpa syahwatnya, sebagaimana pernyataan Syaikh Taqiyyuddin di atas. Sedang penyebutan perempuan tua atau laki-laki tua hanyalah secara kebiasaan saja, karena pada umumnya perempuan tua atau laki-laki tua itu sudah tidak disyahwati. Apalagi pada sejumlah redaksi di atas, kata “yang tidak disyahwati” adalah sifat dari kata “perempuan tua”, juga ada redaksi “laki-laki tua yang tidak khawatir fitnah terhadap dirinya dan terhadap perempuan”. Ini berarti tidak semua perempuan tua itu tidak disyahwati, tetapi ada perempuan tua yang disyahwati dan haram bersalaman dengannya, dan ada laki-laki tua yang syahwat dan haram bersalaman dengannya. Oleh karenanya, ilat (ketentuan) haramnya bersalaman itu hanya satu, yaitu dengan syahwat, karena ilat khawatir terjadi fitnah juga karena adanya syahwat. Kesimpulan ini juga ditunjukkan oleh mafhum hadits Ummi “Athiyah, dimana Rasulullah SAW dalam baiat bersalaman dengan kaum wanita, dan di sana tidak ada penjelasan bahwa kaum wanita itu sudah tua semua.
BOLEHNYA BARJABAT TANGAN DENGAN WANITA ASING DENGAN TANPA SYAHWAT ADALAH KEHATI-HATIAN DALAM MENETAPKAN HUKUM
Justru ketetapan hukum bolehnya berjabat tangan dengan wanita asing dengan tanpa syahwat adalah kehati-hatian dalam menetapkan hukum, karena ada dalil sunnahnya, bahwa Nabi saw dan Abu Bakar ra keduanya berjabat tangan dengan perempuan-perempuan tua. Dan dalam baiat juga Nabi saw berjabat tangan dengan wanita secara mutlak, yakni tanpa dibatasi dengan perempuan tua, seperti pada hadits Umu Athiyah di atas. Sebenarnya kalau kita lebih teliti sedikit,Hizbut Tahrir itu tidak membolehkan berjabat tangan dengan ajnabiyyah, karena bolehnya berjabat tangan dengannya dan dengan syarat tanpa syahwat, adalah larangan berjabat tangan dengan ajnabiyyah secara mutlak. Sedang boleh dengan tanpa syahwat, adalah kehati-hatian dalam menetapkan hukum sebagaimana diatas, karena memang ada faktanya dari Nabi saw dan sahabat.
Sedangkan takut ada fitnah itu bukan ilat hukum, tetapi hanya ilat untuk menghindari suatu perbuatan yang hukumnya boleh dilakukan, sebagaimana berjabat tangan dengan wanita asing yang dengan tanpa syahwat. Kalau saya boleh boleh menganalogkan seperti hukjum bolehnya makan ikan asin. Tetapi kalau makan ikan asin itu dapat menyebabkan gatal-gatal karena elergi, maka kondisi ini menjadi ilat untuk menghindarinya, bukan ilat untuk mengharamkannya.
Perbedaan pendapat yang sama-sama berlandaskan dalil syar'iy dan dengan metode istinbath yang benar adalah keniscayaan, bukan kesesatan. Apalagi perbedaan pendapat itu terjadi diantara para ulama mujtahid. Wallahu A'lamu bishshowaab. [].
