Siapakah Jama'ah Yang Sawad A'zhom Yang Wajib Diikuti ?
Bismillaahir Rohmaanir Rohiem
Bukan hal yang tersembunyi, ketika setiap kelompok mengklaim, bahwa merekalah Jama'ah yang sebenarnya. Jama'ah tersebut bukan sebuah organisasi dengan anggota terbanyak, juga bukan partai politik sekuler pemenang pemilu. Jama'ah tersebut adalah sebagaimana dijelaskan oleh ulama berikut ini :
Sayyid Alwi bin Abdul Qadier Asseghaf berkata:
ﻓﻼ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﺣﺪ : ﺇﻥ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺏ، ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻫﻢ ﺍﻟﻤﻔﺎﺭﻗﻮﻥ ﻟﻠﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﺍﻟﻤﺬﻣﻮﻣﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ، ﺑﻞ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﻌﻜﺲ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻫﻢ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻮا، ﻭﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻫﻢ ﺍﻟﻤﻔﺎﺭﻗﻮﻥ ﻟﻠﺠﻤﺎﻋﺔ ﺇﻥ ﺧﺎﻟﻔﻮﺍ، ﻓﺈﻥ ﻭﺍﻓﻘﻮﺍ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ . ﻓﺎﻧﻈﺮ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻇﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻫﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻬﻢ ﻋﺎﻟﻢ، ﻭﻫﻮ ﻭﻫﻢ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ، ﻻ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ، ﻓﻠﻴﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﻮﻓﻖ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺰﻟﺔ قدمه ﻟﺌﻼ ﻳﻀﻞ ﻋﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ، ﻭﻻ ﺗﻮﻓﻴﻖ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻠّﻪ . (ﻣﺨﺘﺼﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻻﻋﺘﺼﺎﻡ ، ﺍﻟﺴﻴﺪ ﻋﻠﻮﻱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻘﺎﺩﺭ ﺍﻟﺴﻘﺎﻑ – ﺝ / 1 ﺹ 103 ).
“Tidak ada seorang (ulama) pun berkata, bahwa mengikuti jama’ah orang awam adalah yang dianjurkan (diperintah oleh Nabi SAW), dan bahwa ulama adalah yang keluar dari Jama’ah dan yang tercela dalam hadits, tetapi perkara yang benar itu sebaliknya. Sesungguhnya ulama adalah Sawad A’zhom meskipun jumlah mereka sedikit, sedang orang-orang awam adalah yang meninggalkan Jama’ah, ketika mereka menyelisihi ulama, sedang ketika mereka mengikuti ulama, maka demikianlah kewajiban atas mereka. Karenanya, perhatikan kesalahan orang yang menyangka, bahwa Jama’ah adalah kumpulan manusia, meskipun pada mereka tidak terdapat orang alim satupun. Yang demikian adalah dugaan keliru orang awam, bukan pemahaman ulama. Maka dalam perkara yang menggelincirkan ini, orang yang sukses harus mengokohkan kakinya, agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Tidak ada pertolongan selain dengan pertolongan Alloh”.
(dan pernyataan :)
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﻌﺼﻮﻡ، ﻓﻬﻮ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﻣﺎ ﻭﺍﻓﻘﻪ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺍﺗﺒﺎﻋﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻐﺮﺑﺎﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﺧﺒﺮ ﺑﻬﻢ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ " : ﺑﺪﺃ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻏﺮﻳﺒًﺎ ﻭﺳﻴﻌﻮﺩ ﻏﺮﻳﺒًﺎ ﻛﻤﺎ ﺑﺪﺃ ﻓﻄﻮﺑﻰ ﻟﻠﻐﺮﺑﺎﺀ " ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ، ﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻭﺍﻟﻄﻐﺎﻡ، ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ، ﻭﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ . (ﻣﻮﺳﻮﻋﺔ ﺗﻮﺣﻴﺪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺒﻴﺪ - ﺝ / 4 ﺹ 299 )
“Adapun Ijma’ yang terjaga adalah Ijma’ sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikutinya, yaitu Sawad A'zhom (golongan agung) yang telah datang anjuran mengikutinya, meskipun hanya diikuti oleh orang-orang yang terasingkan (yang minoritas) dimana Nabi SAW telah mengkhabarkan tentang mereka dalam sabdanya: “Islam telah datang dalam kondisi asing dan akan kembali dalam kondisi asing sebagaimana datangnya, maka berbahagialah orang-orang yang terasingkan” (HR Muslim). Bukan perkara yang diikuti oleh orang-orang awam dan rakyat jelata, ulama kholaf dan muta’akhir yang mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakannya, dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkannya”.
(dan pernyataan :)
ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ، ﻭﻫﻢ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻗﻠﻴﻼ، ( ﺍﻟﺼﻮﺍﻋﻖ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﺎﺑﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺒﻪ ﺍﻟﺪﺍﺣﻀﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻴﺔ - ﺝ / 3 ﺹ 85 ).
“Maka siapa saja yang berpegang teguh terhadap agama sebagaimana sahabat Rasululloh SAW berpegang teguh kepadanya, maka merekalah Sawad A'zhom, dan merekalah Jama’ah, meskipun mereka minoritas”.
ﻭﻟﺬﺍ ﻛﺎﻥ ﺳﻴﻔﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ ﻫﻢ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﻟﻮ ﻭﺍﺣﺪﺍ . ( ﺍﻟﺼﻮﺍﻋﻖ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﺎﺑﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺒﻪ ﺍﻟﺪﺍﺣﻀﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻴﺔ - ﺝ / 3 ﺹ 85 ).
“Karena itu, Sufyan al-Tsauri berkata: “Yang dimaksud dengan Sawad A'zhom ialah siapa saja orang yang termasuk Ahlussunnah (yang berpegang kepada sunnah Nabi SAW) Waljama’ah (yang berpegang kepada sunnah sahabat), meskipun ia seorang diri”.
Jadi yang dikehendaki dengan term Jama'ah yang Sawad A'zhom adalah para ulama, tentu ulama mujtahid, beserta para pengikutnya, tentu yang benar-benar mengikutinya dalam berpegang teguh kepada sunnah Nabi Saw dan sunnah sahabatnya. Meskipun jumlah mereka sedikit dan mereka terasingkan, Alghurobâ.
Sedang berpegang teguh kepada sunnah Nabi Saw dan sunnah sahabatnya, adalah dengan menjadikan dien Islam sebagai solusi atas semua problematika kehidupan. Artinya Islam harus diterapkan secara sempurna dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Dari sini diketahui bahwa penerapan Islam secara sempurna itu juga membutuhkan negara, tapi bukan sembarang negara. Negara itu yang bagian dari sunnah Nabi Saw dan sunnah para sahabatnya, yaitu Khilafah Rosyidah Mahdiyyah. Karena dengan meninggalkan Khilafah, Islam mustahil dapat diterapkan secara sempurna, karena khilafah sendiri adalah bagian dari ajaran Islam.
Dengan demikian, Jama’ah yang Sawad A'zham adalah mereka yang menerapkan Islam secara sempurna melalui penegakkan khilafah rosyidah, atau mereka yang sedang berdakwah kepada syariah dan khilafah, atau mereka yang mau diajak berjuang untuk hal tersebut, bukan mereka yang menolaknya, dan bukan mereka yang menjadi pembela dan penikmat sistem kufur demokrasi atau sistem atheis komunis.
Jadi tegaknya khilafah atau berdakwah kepada syariah dan khilafah, adalah penentu atas adanya Jama’ah yang Sawad A'zham dan yang Ghurobâ. Karena itu, tahun turunnya Hasan bin Ali dari khilafah dan menyerahkannya kepada Muawiyah disebut sebagai tahun Jama’ah. Dan karena itu juga, Jama'ah bisa berarti berkumpulnya kaum Muslim yang terdiri dari para imam mujtahid serta para pengikutnya di bawah bendera seorang khalifah.
Wallahu A'lam bish Showwab
Bismillaahir Rohmaanir Rohiem
Bukan hal yang tersembunyi, ketika setiap kelompok mengklaim, bahwa merekalah Jama'ah yang sebenarnya. Jama'ah tersebut bukan sebuah organisasi dengan anggota terbanyak, juga bukan partai politik sekuler pemenang pemilu. Jama'ah tersebut adalah sebagaimana dijelaskan oleh ulama berikut ini :
Sayyid Alwi bin Abdul Qadier Asseghaf berkata:
ﻓﻼ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﺣﺪ : ﺇﻥ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺏ، ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻫﻢ ﺍﻟﻤﻔﺎﺭﻗﻮﻥ ﻟﻠﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﺍﻟﻤﺬﻣﻮﻣﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ، ﺑﻞ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﻌﻜﺲ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻫﻢ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻮا، ﻭﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻫﻢ ﺍﻟﻤﻔﺎﺭﻗﻮﻥ ﻟﻠﺠﻤﺎﻋﺔ ﺇﻥ ﺧﺎﻟﻔﻮﺍ، ﻓﺈﻥ ﻭﺍﻓﻘﻮﺍ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ . ﻓﺎﻧﻈﺮ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻇﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻫﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻬﻢ ﻋﺎﻟﻢ، ﻭﻫﻮ ﻭﻫﻢ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ، ﻻ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ، ﻓﻠﻴﺜﺒﺖ ﺍﻟﻤﻮﻓﻖ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺰﻟﺔ قدمه ﻟﺌﻼ ﻳﻀﻞ ﻋﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ، ﻭﻻ ﺗﻮﻓﻴﻖ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻠّﻪ . (ﻣﺨﺘﺼﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻻﻋﺘﺼﺎﻡ ، ﺍﻟﺴﻴﺪ ﻋﻠﻮﻱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻘﺎﺩﺭ ﺍﻟﺴﻘﺎﻑ – ﺝ / 1 ﺹ 103 ).
“Tidak ada seorang (ulama) pun berkata, bahwa mengikuti jama’ah orang awam adalah yang dianjurkan (diperintah oleh Nabi SAW), dan bahwa ulama adalah yang keluar dari Jama’ah dan yang tercela dalam hadits, tetapi perkara yang benar itu sebaliknya. Sesungguhnya ulama adalah Sawad A’zhom meskipun jumlah mereka sedikit, sedang orang-orang awam adalah yang meninggalkan Jama’ah, ketika mereka menyelisihi ulama, sedang ketika mereka mengikuti ulama, maka demikianlah kewajiban atas mereka. Karenanya, perhatikan kesalahan orang yang menyangka, bahwa Jama’ah adalah kumpulan manusia, meskipun pada mereka tidak terdapat orang alim satupun. Yang demikian adalah dugaan keliru orang awam, bukan pemahaman ulama. Maka dalam perkara yang menggelincirkan ini, orang yang sukses harus mengokohkan kakinya, agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Tidak ada pertolongan selain dengan pertolongan Alloh”.
(dan pernyataan :)
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﻌﺼﻮﻡ، ﻓﻬﻮ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﻣﺎ ﻭﺍﻓﻘﻪ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺍﺗﺒﺎﻋﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻐﺮﺑﺎﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﺧﺒﺮ ﺑﻬﻢ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ " : ﺑﺪﺃ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻏﺮﻳﺒًﺎ ﻭﺳﻴﻌﻮﺩ ﻏﺮﻳﺒًﺎ ﻛﻤﺎ ﺑﺪﺃ ﻓﻄﻮﺑﻰ ﻟﻠﻐﺮﺑﺎﺀ " ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ، ﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻭﺍﻟﻄﻐﺎﻡ، ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ، ﻭﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ . (ﻣﻮﺳﻮﻋﺔ ﺗﻮﺣﻴﺪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺒﻴﺪ - ﺝ / 4 ﺹ 299 )
“Adapun Ijma’ yang terjaga adalah Ijma’ sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikutinya, yaitu Sawad A'zhom (golongan agung) yang telah datang anjuran mengikutinya, meskipun hanya diikuti oleh orang-orang yang terasingkan (yang minoritas) dimana Nabi SAW telah mengkhabarkan tentang mereka dalam sabdanya: “Islam telah datang dalam kondisi asing dan akan kembali dalam kondisi asing sebagaimana datangnya, maka berbahagialah orang-orang yang terasingkan” (HR Muslim). Bukan perkara yang diikuti oleh orang-orang awam dan rakyat jelata, ulama kholaf dan muta’akhir yang mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakannya, dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkannya”.
(dan pernyataan :)
ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ، ﻭﻫﻢ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻗﻠﻴﻼ، ( ﺍﻟﺼﻮﺍﻋﻖ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﺎﺑﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺒﻪ ﺍﻟﺪﺍﺣﻀﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻴﺔ - ﺝ / 3 ﺹ 85 ).
“Maka siapa saja yang berpegang teguh terhadap agama sebagaimana sahabat Rasululloh SAW berpegang teguh kepadanya, maka merekalah Sawad A'zhom, dan merekalah Jama’ah, meskipun mereka minoritas”.
ﻭﻟﺬﺍ ﻛﺎﻥ ﺳﻴﻔﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ ﻫﻢ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﻟﻮ ﻭﺍﺣﺪﺍ . ( ﺍﻟﺼﻮﺍﻋﻖ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﺎﺑﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺒﻪ ﺍﻟﺪﺍﺣﻀﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻴﺔ - ﺝ / 3 ﺹ 85 ).
“Karena itu, Sufyan al-Tsauri berkata: “Yang dimaksud dengan Sawad A'zhom ialah siapa saja orang yang termasuk Ahlussunnah (yang berpegang kepada sunnah Nabi SAW) Waljama’ah (yang berpegang kepada sunnah sahabat), meskipun ia seorang diri”.
Jadi yang dikehendaki dengan term Jama'ah yang Sawad A'zhom adalah para ulama, tentu ulama mujtahid, beserta para pengikutnya, tentu yang benar-benar mengikutinya dalam berpegang teguh kepada sunnah Nabi Saw dan sunnah sahabatnya. Meskipun jumlah mereka sedikit dan mereka terasingkan, Alghurobâ.
Sedang berpegang teguh kepada sunnah Nabi Saw dan sunnah sahabatnya, adalah dengan menjadikan dien Islam sebagai solusi atas semua problematika kehidupan. Artinya Islam harus diterapkan secara sempurna dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Dari sini diketahui bahwa penerapan Islam secara sempurna itu juga membutuhkan negara, tapi bukan sembarang negara. Negara itu yang bagian dari sunnah Nabi Saw dan sunnah para sahabatnya, yaitu Khilafah Rosyidah Mahdiyyah. Karena dengan meninggalkan Khilafah, Islam mustahil dapat diterapkan secara sempurna, karena khilafah sendiri adalah bagian dari ajaran Islam.
Dengan demikian, Jama’ah yang Sawad A'zham adalah mereka yang menerapkan Islam secara sempurna melalui penegakkan khilafah rosyidah, atau mereka yang sedang berdakwah kepada syariah dan khilafah, atau mereka yang mau diajak berjuang untuk hal tersebut, bukan mereka yang menolaknya, dan bukan mereka yang menjadi pembela dan penikmat sistem kufur demokrasi atau sistem atheis komunis.
Jadi tegaknya khilafah atau berdakwah kepada syariah dan khilafah, adalah penentu atas adanya Jama’ah yang Sawad A'zham dan yang Ghurobâ. Karena itu, tahun turunnya Hasan bin Ali dari khilafah dan menyerahkannya kepada Muawiyah disebut sebagai tahun Jama’ah. Dan karena itu juga, Jama'ah bisa berarti berkumpulnya kaum Muslim yang terdiri dari para imam mujtahid serta para pengikutnya di bawah bendera seorang khalifah.
Wallahu A'lam bish Showwab
Semoga bermanfaat aamiin
