SUDAH SANGAT JELAS KEKUFURAN DAN KESYIRIKAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah sistem hukum/ sistem pemerintahan. Demokrasi bukan hanya wasilah dan uslub (administrasi, mekanik atau teknis) untuk menerapkan hukum dan pengangkatan kepala negara dan kepala pemerintahan yang lain. Tetapi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mencakup sekumpulan hukum-hukum beserta wasilah dan uslub penerapannya.
Ketika kita mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufurndan syirik, maka ini dilihat dari sudut hukum-hukumnya, bukan dari sudut wasilah dan uslubnya.
Oleh karenanya, ketika kita hendak membuktikan bahwa demokrasi adalah sistem kufur dan syirik, maka yang harus dilakukan adalah mempelajari dan memahami hukum-hukum Islam kaffah dari kitab-kitab fikih Islam kaffah, sejak dari Fauhul Qarieb, Fathul Mu'ien, Fathul Wahhab, Mahally, Fiqhus Sunnah, atau Bidayatul Mujtahid dan seterusnya. Lalu kita timbang dan bandingkan pakai neraca keadilan dengan hukum-hukum pemerintahan yang diterapkan oleh sistem pemerintahan demokrasi.
Kita sangat mudah menemukan, bahwa Islam mengharamkan riba dan zina, dan Islam menetapkan sanksi hukumnya. Tetapi demokrasi justru membebaskan dan menghalalkannya, dan sanksi hukumnya pun tidak ada. Apalagi terkait hukum-hukum hudûd, jinâyât, tazir, mukhâlafât, kepemilikan, pergaulan, pendidikan, politik dan pemerintahan, maka semakin terlihat nyata kekufuran dan kesyirikan sistem demokrasi.
Dengan demikian, siapa saja yang tidak memahami hukum-hukum syariah Islam dari kitab-kitab fikih Islam Kaffah, maka sampai kapan pun dan sampai kiamat pun dia tidak akan bisa memahami kekufuran dan kesyirikan demokrasi.
Kebanyakan mereka yang menerima, mendukung dan menjadi pembela dan pejuang sistem demokrasi, itu dikarenakan mereka tidak bisa membedakan mana hukum-hukum yang final, dan mana wasail dan uslub yang universal dan dinamis (seperti administrasi dan teknis) yang dipakai dalam pemilihan kepala negara dan dalam mengatur pemerintahan. Atau dalam bahasa HT-nya, mana yang termasuk fikroh (hukum-hukum yang final), mana yang thariqah (metode penerapan hukum), dan mana yang uslub (administrasi dan teknis). Sehingga mereka menamakan uslub pengangkatan Alkhulafaa' Arrosyidien dan pengadopsian administrasi Romawi atau Persia oleh khalifah Umar ra dan khalifah-khalifah yang lain sebagai demokrasi.
Bahkan mareka menamakan teknis dan mekanik pemilihan RT, RW, lurah, bupati, gubernur dan presiden sebagai demokrasi. Dan bahkan sudah ada tokoh yang menamakan berlaku adil kepada istri-istri, anak-anak dan santri-santri sebagai demokrasi. Intinya dari golongan orang awam, sampai golongan S3 (SD, SMP & SMA), S3 (S campur, S teler dan S setres), sampai insinyur, doktor, profesor, diantara mereka tidak sedikit yang tersesat gara-gara demokrasi. Maka jauhilah dan buanglah demokrasi sekarang juga dari otak dan kotak kalian.
Bahkan saking tersesatnya, mereka mengklaim, "bhw Islam telah mengajarkan demokrasi, demokrasi itu dari Islam, bahkan Islam adalah demokrasi". Bagaimana mungkin Islam mengajarkan demokrasi, sedang inti demokrasi adalah membuang hukum-hukum Islam?! Bagaimana mungkin demokrasi itu dari Islam, sedang inti demokrasi adalah menolak dan membuang syariat Islam?! Bagaimana mungkin Islam adalah demokrasi, sedang Islam adalah dienullah (agama dari Allah) dan demokrasi adalah agama dari thaghut?!
Budak-budak demokrasi mengatakan, bahwa dalam sistem demokrasi kaum muslimien diberi kebebasan mengerjakan shalat, puasa, haji, zakat, menutup aurat, azan dan pujian pakai pengeras suara dan seterusnya. Padahal dengan kebebasan itu, kaum muslim juga dibebaskan untuk shalat dan tidak shalat, puasa dan tidak puasa, haji dan tidak haji, zakat dan tidak zakat, menutup aurat dan memamerkan aurat, azan dan pujian pakai pengeras suara juga bebas mengganggu orang shalat dan para tetangga. Begitu pula mereka yang tidak shalat, puasa, haji, zakat, menutup aurat dll dibebaskan dari uqûbat (sanksi hukuman)-nya.
Kita semua, baik yang pro demokrasi maupun yang kontra demokrasi, telah terpengaruh dan dipengaruhi oleh dua kubu kebaikan atau keburukan. Oleh karenanya, kita harus punya miezan (neraca) dan berlaku adil dalam miezan.
"Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia telah meletakan miezan (neraca keadilan), supaya kamu tidak melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah miezan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu". (TQS Arrohman ayat 7-9).
Inti sistem demokrasi adalah untuk membuat dan menerapkan hukum-hukum produk hawa nafsu manusia sebagai thaghut dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Kedaulatan milik rakyat.
Inti sistem khilafah adalah untuk menerapkan hukum-hukum Allah swt dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Kedaulatan milik Asysyâri' Allah swt.
#DemokrasiWarisanPenjajah
#DemokrasiSistemKufur #KhilafahAjaranIslam #KhilafahAjaranAhlussunnah #KhilafahAjaranAswaja #ReturnTheKhilafah