Oleh Prof. Dr. Hasan Ko Nakata.
Beliau berkata:
"Sebagaimana telah saya utarakan sebelumnya, bahwa konsep Hizbut Tahrir memiliki 5 Level, yaitu: (1) Islam, (2) Sunni, (3) Salafi, (4) Islahi, (5) Tahriri. Namun kenyataannya, konsep ini memiliki level lain, yang dapat kita kenali dengan sebutan "Risalah Ibrohim" dan "Risalah Nuh".
Risalah Ibrahim adalah ajaran yang dianut oleh kaum Yahudi, kaum Masrani, dan umat Islam. Risalah Nuh adalah pemahaman yang dianut oleh seluruh umat manusia di dunia ini yang percaya kepada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kebebasan dan kebenaran.
Dewasa ini, Hizbut Tahrir mendapat sorotan tajam di dunia Barat karena perjuangannya untuk menegakkan Khilafah. Karena propaganda anti-Islam yang menggambarkan perjuangan Hizbut Tahrir ini sebagai bentuk dari terorisme global yang sangat mengancam dunia Barat, maka persaingan antara dunia Barat dan Hizbut Tahrir menjadi tak terelakan.
Walaupun demikian, prinsip dari konsep Hizbut Tahrir, dalam hal ini adalah konsep Khilafah, berkaitan dengan Risalah Ibrahim dan Risalah Nuh. Kerennya, konsep ini sebenarnya dapat diterima, bukan hanya oleh kalangan umat Islam, namun juga oleh kalangan Kristen. Bahkan oleh mereka yang sekular sekalipun, selama penyampaian konsep ini dibahasakan dengan cara yang mudah dimengerti oleh mereka.
Dlm hal ini, mereka yang "menerima" konsep khilafah Hizbut Tahrir tidak serta merta membuat mereka wajib berkomitmen secara penuh ataupun menyetujui seluruh argumentasi syariah Hizbut Tahrir (yang berdasar pada Alqur'an dan alhadits) untuk memperjuangkan khilafah. Karena argumentasi syariah hanya berlaku untuk umat Islam dan tidak kepada mereka yang menganut Islam Syi'ah, mereka memiliki hadis dan ushul fiqih yang lain. Karena itu, argumentasi syariah Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah, sepatutnya hanyalah ditujukan kepada Muslim Sunni.
Lebih lanjut, pendapat saya, bahwa "Konsep Hizbut Tahrir bisa diterima oleh semua manusia termasuk di dalamnya kaum sekular" berarti bahwa pemerintahan yang menganut sistem khilafah adalah pemerintahan yang masuk akal, dapat digambarkan dan diterima bahkan oleh kalangan sekular yang hidup di dalam wilayah hukum ini (karena mereka hampir tidak akan menemui kesulitan). Mereka bisa memilih sikap pasif terhadap Islam, dalam hal ini adalah tidak perlu berkomitmen pada konsep yang medasari dan menjadi tujuan pendirian khilafah itu sendiri".
(Makalah Pembicara Konferensi Khilafah Internasional 2007 di GBK Jakarta).