HIZBUT TAHRIR BUKAN PECAHAN DARI IKHWANUL MUSLIMIN

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Ada yang menuduh, bahwa Hizbut Tahrir adalah pecahan dari Jama'ah Al Ikhwaan


Hizbut Tahrir Bukan Pecahan Dari Jama'ah Ikhwanul Muslimin


Muhammad Muhsin Radhi dalam tesisnya menuturkan:


"Sesungguhnya peneliti yang amanah tidak akan bisa sepakat dengan pernyataan yang bertujuan mendeskripsikan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, bahwa beliau adalah pecahan dari Jama'ah Ikhwanul Muslimin, dan beliau adalah seorang dari mereka kemudian beliau meninggalkan mereka dan mendirikan Hizbut Tahrir!


Tampaknya perkataan itu dibangun di atas penuturan doktor Musa al-Kailani dalam kitabnya al-Harakat al-Islamiyyah Fil Urdun; Bahwa Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani adalah salah seorang dari kelompok H Amin al- Husaini pemilik otoritas dalam penyebaran Jama'ah Ikhwanul Muslimin di sejumlah negeri Syam, dan bahwa beliau telah mendirikan gerakan pecahan dari Jama'ah Ikhwanul Muslimin pada tahun 1952 M. Al-Kailani telah menyifati hubungan antara an-Nabhani dan al-Husaini sebagai hubungan akidah yang kokoh. Yang benar adalah bahwa Syaikh Taqiyyuddin itu bukan termasuk kelompok H Amin al-Husaini.


Seandainya Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani termasuk kelompoknya, atau telah terjalin hubungan akidah yang kokoh dengannya, maka tidak boleh bagi beliau terpecah dari jama'ah induk. Sedangkan H Amin al-Husaini sendiri adalah orang yang mencurahkan kekuatannya sepanjang hidupnya untuk menyatukan barisan, dan mempersatukan di antara kelompok dan organisasi-organisasi di Palestina yang saling berbeda kepentingan dan sama tujuan di bawah bendera Ikhwanul Muslimin, atau paling tidak ada sesuatu yang menunjukkan atas ingkarnya H Amin al-Husaini atas terpecahnya Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dari Jama'ah Ikhwanul Muslimin.


Lebih-lebih terkait dengan perkara yang telah kami kemukakan, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani telah memulai beraktifitas membentuk Hizbut Tahrir pada tahun 1948 M. Dan termasuk perkara yang mengokohkan kebatilan klaim al-Kailani adalah dakwaannya bahwa al-Husaini adalah salah satu sumber keuangan Hizbut Tahrir. Di sini ada kontradiksi yang nyata, bagaimana mungkin al-Husaini mengatur keuangan an-Nabhani setelah beliau (an- Nabhani) terpecah darinya (al-Husaini) ?!


Adapun kenyataan adanya sejumlah kader Hizbut Tahrir pertama yang benar-benar telah meninggalkan Jama'ah Ikhwanul Muslimin dan bergabung dengan dakwah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani yang baru, maka itu juga tidak berarti bahwa Syaikh Taqiyyuddin pada suatu hari dari hari-harinya pernah menjadi anggota dalam Jama'ah Ikhwanul Muslimin, karena Syaikh Taqiyyuddin adalah pribadi ilmu dan dakwah yang banyak melahirkan tulisan pada akhir tahun 40-an dari abad yang telah berlalu, dan beliau bekerja di sejumlah peradilan agama. Seandainya saja beliau pernah menjadi anggota dalam Ikhwanul Muslimin, niscaya kami menemukan di sejumlah surat kabar di sana dan surat kabar yang terus meliput aktifitas Jama'ah Ikhwanul Muslimin, pasti kami menemukan di dalamnya petunjuk baginya dari dekat maupun jauh, atau pasti kami menemukan di sejumlah sumber Ikhwanul Muslimin suatu petunjuk atas hal tersebut, tetapi kami tidak pernah menemukan pada pribadi-pribadi Ikhwanul Muslimin seorang pun yang mampu menetapkan hal itu.


Dan Dr. Abdul 'Aziz al-Khayyath –beliau termasuk pembesar anggota Jama'ah Ikhwanul Muslimin sebelum beliau menjadi begian dari Hizbut Tahrir- beliau juga benar-benar telah menafikan dakwaan al-Kailani tersebut, beliau berkata; "Sesungguhnya Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani itu sama sekali bukan termasuk anggota Jama'ah Ikhwanul Muslimin".


Kondisi di atas itu dilihat dari sisi sejarah, sedang dari sisi yang lain, sesungguhnya menyifati sebuah partai atau jama'ah apapun bahwa ia terpecah dari sebuah partai atau jama'ah tertentu, itu berarti telah ditemukan di antara keduanya jenis keserupaan meskipun dengan sedikit pertalian pada sebagian sudut pandang. Karena meskipun Hizbut Tahrir dan Jama'ah Ikhwanul Muslimin, keduanya bertemu dari sisi bahwa setiap satu dari keduanya sama-sama menyeru kepada Islam, akan tetapi Hizbut Tahrir berbeda dari Jama'ah Ikhwanul Muslimin dari sisi tujuan dan metode mencapai tujuan serta merealisasikannya. Hizbut Tahrir telah menjadikan tujuannya adalah menegakkan Khilafah yang akan merangkul semua kaum muslim di seluruh negeri-negeri Islam. Sebagaimana kami melihat bahwa fikrah khilafah menduduki posisi terdepan.


Bahkan Hizbut Tahrir memandang berdirinya sejumlah Negara adalah haram, sampai meskipun Negara-negara itu menerapkan syara'. Maka wajib berada dalam satu Negara, yaitu Daulah Khilafah yang diperintah oleh seorang khalifah dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw. Meskipun kami melihat bahwa Ikhwanul Muslimin menyeru kepada Daulah Islamiyyah, dan pada kitab mu'tamar kelima terdapat beberapa baris catatan khilafah, tetapi kami tidak melihat bagian fikrah khilafah dalam dakwah Ikhwanul Muslimin, tidak dari sisi perhatian pemikiran, dan tidak pula dari sisi mengemban dakwahnya. Mereka hanya menyeru kepada berdirinya Daulah Islamiyyah, sampai meskipun di sana berdiri sejumlah Daulah Islamiyyah, maka tidak apa-apa di Mesir berdiri Daulah dan di Yordan berdiri Daulah …


Dan dari sisi metode merealisasikan tujuan, kami menemukan bahwa metode Ikhwanul Muslimin dalam perubahan adalah tadarruj (gradual, berangsur) dan perbaikan parsial, dan menjadikan rekonsiliasi dengan sejumlah pemerintahan yang berdiri di Dunia Islam dan berserikat dengannya dalam pemerintahan sebagai metode dan jalan untuk merealisasikan tujuan.


Padahal kami melihat bahwa metode Hizbut Tahrir dalam perubahan adalah revolusi dan secara radikal. Dan Hizbut Tahrir memandang haramnya berserikat dalam pemerintahan yang menjalankan hukum kufur, bahkan Hizbut Tahrir memandang bahwa berserikat dalam hukum kufur adalah memanjangkan masa bagi sistem-sistem jahiliyyah dan bukan metode melenyapkannya. Bukan hanya itu, tetapi kami menemukan perbedaan sampai pada aspek peraturan organisasi di mana asas organisasi bagi Ikhwanul Muslimin adalah sistem kekeluargaan. Dan kami melihat bahwa asas organisasi bagi Hizbut Tahrir itu berdiri di atas sistem halaqah. Apalagi terkait sejumlah perbedaan teknis di mana tidak ada tempat untuk menuturkannya pada pembahasan ini...


Dari semua penuturan tersebut, seorang peneliti mampu menyimpulkan bahwa dakwaan terpecahnya Hizbut Tahrir (atau Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani) dari Jama'ah Ikhwanul Muslimin adalah dakwaan yang telanjang dari kebenaran. Dakwaan itu sama sekali tidak memiliki asas untuk bersandar, tidak dari sisi sejarah dan tidak pula dari sisi fikrah yang didakwahkan, tidak dari sisi metode sampai kepada tujuan dan tidak pula dari sisi peraturan organisasi…".

(Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu Wa Manhajuhu Fi Iqamatid Daulatil Khilafatil Islamiyyah hal. 48-50).


DAN PERBEDAAN YANG SANGAT NYATA, HTI MENGKUFURKAN SISTEM DEMOKRASI DAN MENGHARAMKAN PENERAPANNYA, SEDANG PKS JUSTRU MENJADI BAGIAN DARI SISTEM DEMOKRASI DAN IKUT SERTA MELANGGENGKANNYA.


Yahdikumulloh, semoga bermanfaat aamiin 

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.