PERINTAH MUSYAWARAH DALAM ALQUR'AN ITU BUKAN DALIL DEMOKRASI
Bismillaahir Rohmaanir Rohiem
Kaum leberal yang mengatakan, "Bahwa demokrasi adalah ajaran Islam, atau dari Islam, karena demokrasi adalah syuro/musyawarah. Sedangkan syuro/musyawarah adalah perintah Allah Swt dalam firman-Nya dalam dua ayat sebagai berikut:
Ayat Pertama:
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yg Kami berikan kepada mereka" (TQS Asysyuura [42]: 38).
Ayat kedua:
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertawakkal kepada-Nya". (TQS Ali 'Imron [3]: 159).
BERDALIL DENGAN DUA AYAT DI ATAS UNTUK DEMOKRASI ADALAH SALAH FATAL, KARENA :
1. Musyawarah (syuro') itu bukan demokrasi, tetapi hanya sebagai cara/uslub atau ajaran dalam demokrasi. Karena fakta demokrasi adalah sistem (gabungan hukum-hukum dan cara penerapaannya untuk mengatur jalannya) pemerintahan, yang diklaim; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagaimana musyawarah adalah bagian dari ajaran Islam.
2. Dua ayat di atas itu hanya terkait dengan musyawarah tentang masalah keduniaan seperti setrategi perang dan teknik penerapan hukum dan lain-lain, dan sama sekali tidak terkait dengan penetapan hukum, karena haq penetapan hukum hanyalah milik Allah Swt. Sedang musyawarah dalam demokrasi bersifat umum termasuk untuk menetapkan hukum, bahkan untuk menolak dan membuang hukum Allah dan menggantinya dengan hukum produk anggota dewan (yang katanya) terhormat (padahal secara syara' pengkhianat dan zalim).
3. Ayat pertama adalah menerangkan sifat-sifat kaum muslimien yang menerima seruan Allah, menegakkan shalat, bermusyawarah diantara mereka dan menafkahkan hartanya. Sebagaimana ayat sebelumnya (QS Asysyuura [42]: 37) yang menjelaskan sifat-sifat mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan ketika marah mau memberi maaf. Sedang musyawarah dalam demokrasi bersifat dan berlaku umum diantara kaum muslim, kafir, musyrik dan atheis. Dan untuk menerjang dosa besar dan perbuatan keji, seperti pembolehan pelacuran dan lain-lain.
4. Ayat kedua juga terkait akhlak dan sifat Nabi Saw yang lemah lembut kepada kaum muslimien, dan perintah Allah kepada Rosul-Nya Saw supaya bermusyawarah dengan kaum muslimien dalam urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lain. Karena musyawarah adalah hak kaum muslimien diantara mereka.
5. Ayat kedua adalah dari surah Ali 'Imron yang diturunkan di Madinah (Madaniyyah), yakni perintah Allah kepada Rosulullah Saw sebagai kepala negara Daulah Nubuwwah supaya bermusyawarah kepada kaum muslimien terkait hal-hal tertentu seperti di atas. Tetapi Allah Swt telah memberikan kepada beliau Nabi hak memilih pendapat, dengan firman-Nya; "Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah".
6. Karena ayat itu berupa perintah Allah kepada Nabi Saw dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, maka ayat itu juga berlaku untuk para khalifah setelahnya, supaya mereka selalu bermusyawarah kepada kaum muslimien dalam hal-hal tertentu. Dan Allah juga telah memberikan kepada mereka hak memilih dan mentabanni pendapat dan hukum syara'.
Syaikh Taqiyyuddien Annabhani rh berkata:
"Pasal ke 2: Kepala negara (memiliki hak) mentabanni hukum-hukum syara' tertentu untuk ditetapkan menjadi UUD dan perundang-undangan lainnya. Ketika ia telah mentabanni hukum syara', maka hukum inilah satu-satunya hukum syara' yang wajib diamalkan, dan ketika itu menjadi undang-undang yang berlaku yang wajib dita'ati oleh setiap individu masyarakat secara lahir dan batin.
Para sahabat telah ijmak bahwa khalifah memiliki hak mentabanni hukum-hukum syara' tertentu, dan bahwa mengamalkan hukum-hukum yang telah ditabanni khalifah adalah wajib. Dan tidak boleh bagi orang muslim mengamalkan selain hukum-hukum yang telah ditabanni khalifah. Sampai meskipun hukum-hukum syara' tersebut telah digali oleh salah seorang mujtahid, karena hukum Allah yang menjadi hak seluruh kaum muslim adalah yang telah ditabanni oleh khalifah. Dan Alkhulafa' Arrosyidien Almahdiyyien beserta kaum muslimpun telah melakukan hal yang demikian...". (lihat; Muqaddimatul Dustuur, hal. 11-12).
MAKA DIMANAKAH POSISI DEMOKRASI DARI SEMUANYA ITU?
Saatnya campakkan demokrasi dan tegakkan khilafah!
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!