Khilafah Adalah Sistem Pemerintahan Yang Diridhai Allah

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Diantara oknum Aswaja sekular ada yang berkata:
"Saya Tegaskan, Jika memang benar-benar semua bagian sistem yang digunakan oleh para khalifah itu berasal dari Islam sendiri, tentu kita pasti bisa menemukan di dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits, bahwa sistem pemerintahan yang diridahi Allah SWT itu bagaimana, serta tata cara pemilihan khalifah seperti apa. Ternyata keterangan itu, tidak kita temukan, yang ada hanya hasil ijtihad para ulama atau interpretasi dari teks Al- Qur’an ataupun as-Sunnah bukan teks itu sendiri yang bisa saja masih interpretible. Jika memang ada teks Al- Qur’an dan Al- Hadist yang menerangkan model khilafah mendunia tolong ditunjukkan!".
Komentar saya (Abulwafa Romli) :
Pertama, untuk mengetahui bahwa suatu sistem pemerintahan (khilafah) itu diridlai Allah atau tidak, maka kembali kepada pertanyaan, apakah suatu sistem pemerintahan itu diperintahkan oleh Allah atau tidak? Ketika sistem itu diperintahkan, maka juga kembali kepada pertanyaan, apakah diperintahkan oleh Allah di dalam Alqur'an dan Assunnah, atau di salah satu dari keduanya? Dan ketika benar diperintahkan, maka juga kembali kepada pertanyaan, apakah perintah itu secara sharih atau secara dalalah atau mafhum, lalu ditetapkan hukum akan kewajibannya melalui ijtihad yang syar'i.
Kedua, ketika keberadaan suatu sistem telah ditetapkan kewajibanya melalui salah satu dari yang disebut di poin kesatu, maka sah dikatakan bahwa sistem itu diridlai Allah swt., karena termasuk yang diperintahkan oleh-Nya. Dan Allah ridla ketika perintahnya diamalkan oleh hamba-hamba-Nya, dan murka ketika larangan-Nya dilanggar oleh hamba-hamba-Nya.
Ketiga, keberadaan dan kewajiban sistem khilafah, di samping telah diperintahkan di dalam Alqur'an dan Assunnah, juga diantara dalil syar'inya adalah Ijmak Sahabat ra, dan Ijmak sahabat adalah dalil terkuat, karena merekalah yang paling mengetahui dengan Alqur'an dan Assunnah, sehingga ijmaknya tidak akan pernah menyalahi Alqur'an dan Assunnah.
Keempat, khilafah adalah sistem yang mendunia, bahkan pernah menguasai 2/3 dunia. Dengan argumen ; (a) term imamah uzhmaa atau imam a'zham yang keberadaannya tidak dapat diingkari kecuali oleh orang yang jahil dengan kitab-kitab fikih, baik klasik atau kontemporer, adalah imam bagi kaum muslimin di seluruh dunia, (b) melalui hadis imam Muslim yang menyatakan bahwa, "Ketika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah terakhir dari keduanya", Assunnah memerintahkan agar kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh memiliki satu khalifah dan haram memiliki dua khalifah atau lebih, dan (c) khalifah adalah kepala negara dalam sistem khilafah. Dengan demikian, khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang mendunia dan menguasai dunia.
Kelima, sedangkan perbedaan pemilihan dan pengangkatan para khalifah pasca wafatnya Rasulullah saw., maka yang berbeda hanyalah teknis dan mekanismenya saja. Sedang metode/ thariqahnya tetap dan baku dan tidak pernah berubah, yaitu baiat. Inilah yang tidak dipahami oleh kelompok Aswaja Sekular.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya menegakkan sistem khilafah, baik dari Alqur'an, Assunnah, Ijmak sahabat dan qiyas syar'i, semuanya sudah dijelaskan dengan sangat rinci, baik oleh HT maupun oleh para syabab HT. Dan di bawah adalah bagian terkecilnya :
Pertama : Dalil dari Alqur'an. 
Allah swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ، فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْئٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (Q
S An-Nisa [4]: 59).
Pada ayat di atas Allah swt telah menyuruh kaum mukmin agar melaksanakan tiga ketaatan sekaligus ; taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan taat kepada ulil amri (pemerintah) dari/ diantara kalian. Perintah taat kepada Allah dan Rasulullah itu secara mutlak. Sedang perintah taat kepada ulil amri, Allah telah membatasinya dengan kata “minkum”, dan kata “ulil amri” juga diathafkan (disambungkan) kepada kata “ar-rasul”. Dengan demikian, ulil amri yang wajib ditaati adalah ulil amri yang telah memiliki dua kriteria : Pertama, ulil amri yang taat kepada Allah dan Rasulullah, dimana telah ditunjukkan oleh kata “minkum”, yaitu ulil amri dari kalian yang telah taat kepada Allah dan Rasulullah. Kedua, ulil amri yang pemerintahannya mengikuti pemerintahan Rasulullah saw, dimana telah ditunjukkan oleh peng-athaf-an kata “ulil amri” kepada kata “ar-Rasul”. Dengan demikian ulil amri yang memenuhi dua kriteria di atas itu hanya ada pada khalifah dengan pemerintahan khilafahnya. Dan ketika khalifah tidak ada, maka ayat itu menjadi perintah untuk mengadakannya, karena mustahil bagi Allah menyuruh kaum muslim untuk menaati sesuatu yang tidak ada.
Kedua : Dalil dari Assunnah.
Rasulullah SAW telah bersabda:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى إِخْتِلَافًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِى النَّارِ. رواه أحمد وأبو داود والترميذي وابن ماجه عن العرباض بن سارية رضي الله عنه.
"Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat (kepada khalifah atau amir), meskipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya, karena sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih diberi hidup, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham, dan jauhilah segala perkara (agama) yang baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat itu di neraka". (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Irbadl bin Sariyah ra).
Pada hadits di atas Nabi SAW telah mewajibkan (mewasiatkan) atas kaum muslim agar mendengar dan taat kepada ulil amri, meskipun yang menjadi ulil amri adalah seorang budak sahaya. Dan beliau SAW telah mengabarkan bahwa dikemudian hari akan terjadi banyak perselisihan, yaitu perselisihan dalam urusan politik, karena konteks hadits ini membicarakan urusan politik. Oleh karena itu, Nabi SAW pada sabda berikutnya telah memerintahkan agar kaum muslim berpegang teguh kepada sunnahnya juga dengan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, yaitu empat khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali rodhiyallohu 'anhum ajma'iin). Berpegang teguh kepada sunnah Nabi SAW itu secara umum dimana mencakup semua urusan kehidupan beragama. Sedang berpegang teguh kepada sunnah para khalifah yang empat itu secara khusus, yaitu dalam urusan politik, karena empat sahabat tersebut adalah para pemimpin politik, yaitu para khalifah, dalam negara khilafah. Lalu Nabi SAW melarang kaum muslim dari segala bid’ah, yaitu bid’ah yang menyalahi sunnah Nabi SAW secara umum, dan bid’ah yang menyalahi sunnah para khalifah yang empat secara khusus, yaitu bid’ah dalam urusan politik, karena seperti diatas konteks hadits ini adalah konteks politik.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa ajaran politik Islam (Ahlussunnah Waljama’ah) adalah ajaran politik khilafah, bukan selain khilafah, karena di samping Nabi SAW telah menyuruh berpegang teguh kepada sunnah para khalifah yang empat, juga telah melarang segala bid’ah yang menyalahi sunnah tersebut.
Wallohu A’lamu Bishshawâb
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.